REKONSTRUKSI PROTEKSI YURIDIS PROFESI GURU TERHADAP RISIKO KRIMINALISASI

arif rochman, irwan sapta putra, alex yusron al-mufti

Abstract


Profesi guru wajib dilindungi dalam menjalankan tugas profesinya. Sementara di lain pihak peserta didik merasa lebih dijadikan korban oleh tindakan preventif-edukatif (tuchrecht) dari guru karena merasa telah menerima tindakan penganiayaan ringan baik secara fisik maupun psikis, serta menggunakan dasar perlindungan hukum UU No. 35 Tahun 2015 tentang perlindungan anak, sebagai dasar hukum untuk melaporkan guru tersebut sebagai perbuatan penganiayaan ringan terhadap anak. Diperlukan upaya perekonstruksian perlindungan profesi guru secara serius oleh pihak Pemerintah RI bersama Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk mengambil kebijakan serius, yang oleh penulis diusulkan sebagai berikut : (1). Dibuatkan aturan kesepakatan bersama antara orang tua / wali peserta didik dengan pimpinan satuan pendidikan dimana guru bernaung, sehingga tindakan pendisiplinan guru terhadap peserta didik menjadi jelas dan terang batasannya (2). Pemerintah perlu mengamandemen UU No.14 Tahun 2005, tentang Guru agar dimasukkan dan diberikan pasal tentang hak imunitas (kekebalan hukum) ketika bekerja agar guru tidak mudah dikriminalisasi (3). Dilakukannya upaya harmonisasi hukum terhadap unsur catur wangsa : advokat, polisi, jaksa dan hakim, agar menempuh upaya restorative justice ketika hendak memproses laporan kriminalisasi terhadap profesi guru (4).Ditingkatkannya kinerja Dewan Kehormatan Kode Etik Profesi Guru pada organisasi profesi guru yakni Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) untuk mengadili perkara indisipliner guru profesional.


Keywords


rekonstruksi, guru, kriminalisasi

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Azis Mahfudin (2013). Profesionalisme Jabatan Guru di Era Globalisasi, Bandung, Rizki Press.

E.Mulyasa. (2006). Menjadi Guru Profesional, Bandung, Remaja Rosdakarya.

Munir Fuady.(2010). Dinamika Teori Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor.

Sadirman A.M. (2006). Interaksi dan Motifasi Belajar, Jakarta, Rajawali Press.

Syaifudin Nurdin (2012). Guru Profesional dan Implementasi Kurikulum, Jakarta, Ciputat Press.

Salim, Yeni Salim (2004). Kamus Indonesia Kontemporer, Modern English, Jakarta Press.

Satjipto Rahardjo (2000). Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Soerjono Soekanto (2016). Mengenal Sosiologi Hukum, Bandung, Alumni.

Solly Lubis (2012). Filsafat Ilmu dan Penelitian, Medan, Soft Media.

Trianto Tutik (2006). Tinjauan Yuridis Hak Serta Kewajiban Guru Menurut UU Guru dan Dosen, Jakarta, Prestasi Pustaka Publisher.

Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Putusan No. 1554 K/PID/2013, diakses tanggal 3 Juli 2024.

Adi Saputra, Yurisprudensi MA, Guru Tidak dapat dipidanakan, www.nusantaranews.com, diakses Kamis, 04 Juli 2024 Wib.

Nur Kholis Huda, Kriminalisasi guru, orang tua dan sekolah, www.suroboyo.id, diakses 03 Juli 2024 Wib.

Transformasi.news.com, Yurisprudensi MA : Guru tidak dapat dipidana karena mendisiplinkan siswa, www.transformasinews.com, diakses Rabu 2 Juli 2024 Wib.




DOI: https://doi.org/10.34001/tarbawi.v21i1.6850

Article Metrics

Abstract view : 23 times
PDF - 10 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Tarbawi : Jurnal Pendidikan Islam is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

View Tarbawi Stats

INDEX BY:

                                                            Â