Pelaksanaan Perkawinan Campuran Di KUA Tahunan, Jepara Dalam Tinjauan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia

Nur Anisah

Abstract


Kajian ini dimaksudkan untuk mengetahui pelaksanaan perkawinan campuran dalam tinjauan Undang-undang Perkawinan di Indonesia. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan perkawinan campuran diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan perkawinan di Indonesia dengan prosedur yang tidak berbeda dengan pelaksanaan perkawinan pada umumnya, kecuali adanya syarat bagi yang berbeda kewarganegaraan harus mempunyai izin dari kedutaan yang menyatakan bahwa tidak ada halangan untuk melaksanakan perkawinan campuran. Sehingga perkawinan campuran tersebut dapat dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah, karena pencatatan perkawinan memiliki kedudukan hukum sebagai pelindung hukum bagi setiap warga negara.

Keywords


mixed marriages, marriage laws

Full Text:

PDF

References


Afandi, Ali. 2000. Hukum Waris, Hukum Keluarga dan Hukum Pembuktian, Jakarta: PT Rineka Cipta.

Al-Asqalani, Ibn Hajar. 1992. Bulughul Maram, Jilid II, Penerjemah: Kahar Masyhur, Jakarta: PT Rineka Cipta.

Ar-rifa’I, Muhammad Nasib. 2000. Kemudahan Dari Allah: Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir, Penerjemah: Syihabuddin, Jakarta: Gema Insani Press.

Darmawan, Deni. 2013. Metode Penelitian Kuantitatif, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Departemen Agama RI. 2002. Islam Untuk Disiplin Ilmu Hukum, Jakarta: Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam.

Djubaedah, Neng. 2012. Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat: Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam, Jakarta: Sinar Grafika.

Fuady, Munir. 2014. Konsep Hukum Perdata, Jakarta: PT Raja Grafindo persada.

Gautama, Sudargo. 1997. Warga Negara dan Orang Asing: Berikut Peraturan-Peraturan dan Contoh-Contoh. Bandung: P.T. Alumni.

Hadikusuma, Hilman. 2013. Bahasa Hukum Indonesia, Bandung: P.T ALUMNI.

Hamidi, Jazim dan Charles Christian. 2015. Hukum Keimigrasian Bagi Orang Asing di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Herdiansyah, Haris. 2014. Metodologi Penelitian Kualitatif Untuk Ilmu-Ilmu Sosial, Jakarta: Salemba Humanika.

Herdiansyah, Haris. 2013. Wawancara, Observasi, dan Focus Groups: Sebagai Instrument Penggalian Data Kualitatif. Jakarta: Rajawali Pers.

Kankemenag Kab. Jepara. 2015. Profil Kantor Urusan Agama Kecamatan Tahunan, Jepara: Kantor Urusan Agama Kecamatan Tahunan, Kankemenag Kabupaten Jepara.

Kansil, C.S.T.. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.

Kuncoro, NM. Wahyu. 2010. Tip Hukum Praktis: Solusi Cerdas Menghadapi Kasus Keluarga, Jakarta: Raih Asa Sukses.

Mahali, A. Mujab. 2002. Asbabun Nuzul: Studi Pendalaman Al-Quran, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Mannan, Abdul. 2006. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Muhammad, Abdulkadir. 2010. Hukum Perdata Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Nuruddin, Amir dan Azhari Akmal Tarigan. 2004. Hukum Perdata Islam di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam Dari Fikih, UU. No. 1/1974 Sampai KHI. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Prodjohamidjojo, Martiman. 1991. Tanya Jawab Mengenai Undang-Undang Perkawinan dan Peraturan Pelaksanaan: Disertai Yurisprudensi, Jakarta: Pradnya Paramita.

Saebani, Beni Ahmad dan Syamsul Falah. 2011. Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Bandung: Pustaka Setia.

Saleh, Hasan (Ed.). 2008. Kajian Fiqh Nawawi & Kontemporer, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Saleh, K. Wantjik.1987. Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Salim dan Erlies Septiana Nurbani. 2014. Perbandingan Hukum Perdata: Comparative Civil Law, Jakarta: Rajawali Pers.

Sarwono, Jonathan. 2006. Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif, Yogyakarta: Penerbit Graham Ilmu.

Singarimbun, Masri dan Sofian Effendi (Ed.). 1989. Metode Peneltian Survai. Jakarta: LP3ES.

Situmorang, M. dan Cormentyna Sitanggang. 1991. Aspek Hukum Akta Catatan Sipil Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Soejono dan Abdurrahman. 2005. Metode Penelitian Suatu Pemikiran dan Penerapan, Jakarta: PT Rineka Cipta.

Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia (UI-Press).

Soetami, A. Siti. 2007. Pengantar Tata Hukum Indonesia, Edisi Revisi, Bandung: PT Refika Aditama.

Soimin, Soedharyo. 2004. Hukum Orang dan Keluarga: Perspektif Hukum Perdata Barat/BW, Hukum Islam, dan Hukum Adat, Jakarta: Sinar Grafika.

Sosroatmodjo, Asro dan A. Wasit Aulawi. 2004. Hukum Perkawinan Di Indonesia, Jakarta: PT Bulan Bintang.

Sudarsono. 2010.Hukum Perkawinan Nasional, Jakarta: Rineka Cipta.

Suma, Muhammad Amin. 2005. Hukum Keluarga Islam Di Dunia Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Syarifuddin, Amir. 2006. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Thalib, Sayuti. 1986. Hukum Kekeluargaan Indonesia: Berlaku Bagi Umat Islam, Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press).

Usman Adji, Sution. 1989. Kawin Lari dan Kawin Antar Agama, Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.

Usman, Rachmadi. 2006. Aspek-Aspek Hukum Perorangan dan Kekeluargaan di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Skripsi/Tesis/Disertasi dan Jurnal

Dampu, Debora. 2009. “Pelaksanaan Perkawinan Antar Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Kota Denpasar Bali”. Tesis. Semarang: Program Studi Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

Indra Tektona, Rahmadi. 2011. “Perlindungan Hukum Perempuan Terhadap Anak Hasil Pernikahan Campuran di Indonesia (Perspektif Socio-Legal)”, Jurnal Muwazah, Vol. 3/No. 2, dalam http://ejournal.stainpekalongan.ac.id/index .php/ Muwazah/article/view/267/0, diakses 23 Agustus 2017.

Kholis Al-Amin, M. Nur. 2016. “Perkawinan Campuran dalam Kajian Perkembangan Hukum Antara Perkawinan Beda Agama dan Perkawinan Beda Kewarganegaraan di Indonesia”, Jurnal Al-Ahwal, Vol. 9/No. 2 Desember, dalam http://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/Ahwal/article/ view /1189, diakses 23 Agustus 2017.

Pebriani, Winda. 2012. “Tinjauan Hukum Atas Hak dan Status Kewarganegaraan Perempuan dalam Memperoleh Status Kewarganegaraan Indonesia Karena Perkawinan Campur”, Jurnal Bengkoelen Justice, Vol. 2/No. 2, dalam http://repository .unib.ac.id/1160/, diakses 25 Agustus 2017.

Undang-Undang

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kompilasi Hukum Islam

Peraturan Menteri Agama Nomor 3, Tahun 1975, Tentang Kewajiban Pegawai Pencatat Nikah dan Tata Kerja Pengadilan Agama dalam Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan Perkawinan Bagi yang Beragama Islam.

Peraturan Pemerintah Nomor 9, Tahun 1975, Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1, Tahun 1974, Tentang Perkawinan

Undang-Undang No. 32, Tahun 1954, Tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk

Undang-Undang Nomor 1, Tahun 1974, Tentang Perkawinan




DOI: https://doi.org/10.34001/istidal.v5i1.854

Article Metrics

Abstract view : 830 times
PDF - 1081 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam



 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Creative Commons License

Isti'dal: Jurnal Studi Hukum Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats