Kedudukan dan Perlindungan Tanah Wakaf yang tidak Bersertifikat Wakaf Menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004

Miftah Arifin

Abstract


Artikel ini berusaha untuk mengupas kedudukan tanah wakaf yang tidak bersertifikat dengan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 4l Tahun 2004. Maka dari itu, rumusan masalah yang akan dijawab dalam artikel ini di antaranya: Pertama, bagaimana kekuatan dan perlindungan hukum terhadap tanah wakaf yang belum bersertifikat? Kedua, langkah apa saja yang dapat dilakukan untuk mengamankan tanah wakaf yang belum bersertifikat agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari? Hasil dari tulisan ini menunjukkan bahwa kedudukan tanah yang tidak mempunyai sertifikat atau Akta Ikrar Wakaf (AIW) tidak akan memiliki kekuatan hukum. Tanah wakaf yang tidak mempunyai

AIW biasanya ikrar wakafnya tidak dilakukan di hadapan pegawai pencatat wakaf, atau biasa dikenai dengan istilah "di bawah tangan". Maka dari itu, tanah wakaf tersebut belum dicatatkan, dan tidak mempunyai bukti telah terjadi sebuah wakaf. Sehingga, apabila di kemudian hari terjadi konflik, maka nadzir wakaf tidak bisa mempertahankan tanah wakafnya tersebut karena tidak ada bukti bahwa tanah tersebut telah diwakafkan.


Keywords


Wakaf, Nadhir, a Waqf Certificate

Full Text:

PDF

References


Ali, Muhammad Daud, 1988, Sistem Ekonomi Islam : Zakat dan Wakaf, Jakarta:Universitas Indonesia.

Anjar Sari, Usawatun Hasanah,2014, “Studi Komparatif Pengelolaan Tanah Wakaf menurut Hukum Isam dengan Hukum Perwakafan di Indonesia",Skipsi, Jepara: UNISNU Jepara.

Aziz,Abdul, 2010, Manajemen Investasi Syari'ah, Bandung:Alfabeta.

Az-Zuhali, Wahbah, 201I, Fiqih Islam Wa Adillatuhu,Terj Abdul Hayyie alKattani, Dkk, Jakarta,Gema Insani.

Daud Ali, Mohammad, 2006, Sistem Ekonomi Islam zakat dan Wakaf ,Jakarta:Penerbit Universitas Indonesia (UI Press).

Hermit, Herman, 2007, Cara Memperoleh Sertipikat Tanah Wakaf, Bandung: Mandar Maju.

Nasution, Bahder Johan dan Sri Warjiyati,1997, Huhum Perdata Islam: Kompetensi Peradilan Agama Tentang perwakilan,Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, dan Shodaqah,Bandung: Mandar Maju.

Sabiq, Sayyid, 1987, Fiqih Sunnah 14, Bandung:Al-Maarif.

Sholikan,2015,"status Keabsahan TanahWakaf Pasca Diberlakukannya UU No.14 Tahun 2004 Tentang Wakaf: Studi Kasus di Mts Yambuut Tilawah al-Bakri Desa Klumpit Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus Jawa Tengah”, Skripsi, Jakarta: UNISNU Jepara.

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Ketentuan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Pasal l Ayat (2) dan Pasal 6

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf

Usman, Rachmadi, 2009, Hukum Perwakafan Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Usman, Rachmadi, 2009, Hukum Perwakafan Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Wadjdy, Farid & Mursyid, 2007, Wakaf dan Kesejahteradn umat: Filantropi Islam Yang Hampir Terlupakan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Wadjdy, Farid dan Mursyid, 2007, Wakaf Untuk Kesejahteraan Umat,Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Zulfirman,2003,Wakaf Dalam Perundang-Undangan di Indonesia, Makalah Seminar Internasional Wakaf Sebagai Badan Hukum Privat,Diselenggarakan di Medan tanggal 6-7Januari2003.




DOI: https://doi.org/10.34001/istidal.v3i2.686

Article Metrics

Abstract view : 426 times
PDF - 1451 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c)



 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Creative Commons License

Isti'dal: Jurnal Studi Hukum Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats