Perkawinan Beda Agama; Studi Komparasi Ulama Syafi’iyah dengan CLD-KHI
Abstract
Tulisan ini mencoba mendiskusikan serta membandingkan bagaimana pandangan Ulama Syafi’iyah dan Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (CLD-KHI) tentang perkawinan beda agama. Selain itu, tulisan ini juga bertujuan untuk menjawab mengenai landasan hukum apa yang digunakan oleh Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (CLD-KHI) dalam memperbolehkan perkawinan beda agama. Menurut Ulama Syafi’iyah dan mayoritas Ulama, perkawinan beda agama diperbolehkan selama perkawinan tersebut dilakukan antara muslim dengan perempuan ahli kitab (Yahudi dan Nasrani/ Kristen), bukan sebaliknya (laki-laki ahli kitab dan perempuan muslimah. Sedangkan menurut CLD-KHI diperbolehkan secara muthlak selama perkawinan tersebut dalam rangka mewujudkan tujuan perkawinan (sakinah) sebagaimana surat al-Rum ayat 21. Mengenai dasar yang digunakan CLD-KHI untuk membolehkan perkawinan beda agama adalah karena pernikahan merupakan Hak Asasi Manusia, jadi tidak perlu dikotak-kotakkan berdasarkan agamanya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Al-Ansory, Zakaria, t.th., Tuhfatu al-Thullab: Bisyarhi Tahriri Tangqihi al-Lubab, t.tp: Syaukah al-Nur.
Al-Asqalani, Ibnu Hajar, t.th., Bulugh al-Maram, Semarang: Alawiyah.
Al-Baijuri, Ibrahim, t.th., Hasyiyah al-Baijuri.Semarang: Karya Thoha Putra.
Al-Damsyiqi,Ibnu Katsir, 2011, Tafsir al-Quran al-Adzim, tanpa kota: Darul Fikr.
al-Jawi, Muhammad Nawawi, 2007, Tafsir Marah Labid, t.tp: Darul Fikr.
Al-Suyuthy, Jalaluddin. t.th., Tafsir al-Quran al-Adzim,Surabaya: Nurul Huda.
Al-Zuhaili, Wahbah, 1418 H, Al-Tafsir al-Munir fi Al-Aqidah wa al-Syariah wa al-Manhaj, Beirut (Damsyiq): Dar al-Fikr al-Ma’ashir.
________________, 2010, Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, Diterjemahkan oleh: Abdul Hayyie dkk, Jakarta: Gema Insani.
Bakar, Abu, 2007, Ianatu At-Tholibin, Tanpa Tempat: Al-Haramain.
Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam.
Ghozali, Abdul Rahman, 2010, Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, 2010, t.tp: Gama Press.
Kompilasi Hukum Islam.
LTN PBNU, 2011, Ahkamul Fukaha: Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Surabaya: Khalista.
Munawwir, AhmadWarson, 1997, Kamus Al-Munawair Arab-Indonesia Terlengkap. Surabaya: Pustaka Progresif.
Ridla, MuhammadRasyid, 2007, Tafsir al-Mannar,t.tp.: Dar al-Fikr.
Shihab, Muhammad Quraish, 2011, Tafsir al-Misbah, Jakarta: Lentera Hati.
Suma, MuhammadAmin, 2004, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam,Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Tihami, H.M.A dan Sohari Sahrani, 2014, Fiqh Munakahat: Kjian Fiqh Nikah Lengkap. Jakarta: Rajawali Pers.
Undang-undang Nomor 1, Tahun 1974, Tentang Perkawinan.
Wahid, Marzuki, 2014, Fiqh Indonesia. Bandung: Marja.
DOI: https://doi.org/10.34001/istidal.v3i1.650
Article Metrics
![](https://siakad.unisnu.ac.id/assets/images/icon-graph.png)
![](https://siakad.unisnu.ac.id/assets/images/icon-pdf.png)
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c)
Isti'dal: Jurnal Studi Hukum Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.