Perkawinan Beda Agama; Studi Komparasi Ulama Syafi’iyah dengan CLD-KHI

Iga Kurniawan

Abstract


Tulisan ini mencoba mendiskusikan serta membandingkan bagaimana pandangan Ulama Syafi’iyah dan Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (CLD-KHI) tentang perkawinan beda agama. Selain itu, tulisan ini juga bertujuan untuk menjawab mengenai landasan hukum apa yang digunakan oleh Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (CLD-KHI) dalam memperbolehkan perkawinan beda agama. Menurut Ulama Syafi’iyah dan mayoritas Ulama, perkawinan beda agama diperbolehkan selama perkawinan tersebut dilakukan antara muslim dengan perempuan ahli kitab (Yahudi dan Nasrani/ Kristen), bukan sebaliknya (laki-laki ahli kitab dan perempuan muslimah. Sedangkan menurut CLD-KHI diperbolehkan secara muthlak selama perkawinan tersebut dalam rangka mewujudkan tujuan perkawinan (sakinah) sebagaimana surat al-Rum ayat 21. Mengenai dasar yang digunakan CLD-KHI untuk membolehkan perkawinan beda agama adalah karena pernikahan merupakan Hak Asasi Manusia, jadi tidak perlu dikotak-kotakkan berdasarkan agamanya.


Keywords


Interfaith marriage, Syafi’i, CLD-KHI, QS. Al-Ruum: 21

Full Text:

PDF

References


Al-Ansory, Zakaria, t.th., Tuhfatu al-Thullab: Bisyarhi Tahriri Tangqihi al-Lubab, t.tp: Syaukah al-Nur.

Al-Asqalani, Ibnu Hajar, t.th., Bulugh al-Maram, Semarang: Alawiyah.

Al-Baijuri, Ibrahim, t.th., Hasyiyah al-Baijuri.Semarang: Karya Thoha Putra.

Al-Damsyiqi,Ibnu Katsir, 2011, Tafsir al-Quran al-Adzim, tanpa kota: Darul Fikr.

al-Jawi, Muhammad Nawawi, 2007, Tafsir Marah Labid, t.tp: Darul Fikr.

Al-Suyuthy, Jalaluddin. t.th., Tafsir al-Quran al-Adzim,Surabaya: Nurul Huda.

Al-Zuhaili, Wahbah, 1418 H, Al-Tafsir al-Munir fi Al-Aqidah wa al-Syariah wa al-Manhaj, Beirut (Damsyiq): Dar al-Fikr al-Ma’ashir.

________________, 2010, Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, Diterjemahkan oleh: Abdul Hayyie dkk, Jakarta: Gema Insani.

Bakar, Abu, 2007, Ianatu At-Tholibin, Tanpa Tempat: Al-Haramain.

Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam.

Ghozali, Abdul Rahman, 2010, Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, 2010, t.tp: Gama Press.

Kompilasi Hukum Islam.

LTN PBNU, 2011, Ahkamul Fukaha: Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Surabaya: Khalista.

Munawwir, AhmadWarson, 1997, Kamus Al-Munawair Arab-Indonesia Terlengkap. Surabaya: Pustaka Progresif.

Ridla, MuhammadRasyid, 2007, Tafsir al-Mannar,t.tp.: Dar al-Fikr.

Shihab, Muhammad Quraish, 2011, Tafsir al-Misbah, Jakarta: Lentera Hati.

Suma, MuhammadAmin, 2004, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam,Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Tihami, H.M.A dan Sohari Sahrani, 2014, Fiqh Munakahat: Kjian Fiqh Nikah Lengkap. Jakarta: Rajawali Pers.

Undang-undang Nomor 1, Tahun 1974, Tentang Perkawinan.

Wahid, Marzuki, 2014, Fiqh Indonesia. Bandung: Marja.




DOI: https://doi.org/10.34001/istidal.v3i1.650

Article Metrics

Abstract view : 612 times
PDF - 283 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c)



 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Creative Commons License

Isti'dal: Jurnal Studi Hukum Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats