Status Istri dan Hukum Pernikahan pada Kasus Tindak Pidana dalam Pernikahan

Annisa Rachma Aulia, Vrisko Vachruddin

Abstract


Pernikahan merupakan sebuah ikatan suci antara seorang laki-laki yang berperan sebagai suami dan seorang wanita yang berperan sebagai istri guna membentuk keluarga yang kekal berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa. Peran suami pada dasarnya ialah memberikan nafkah lahir kepada istri dan anak serta nafkah batin. Beberapa kasus terjadi Ketika suami terkena hukum pidana maka akan terputus penghasilan suami untuk memberikan nafkah lahir kepada istri. Maka akan muncul permasalahan terkait status istri serta hak nafkah yang tidak diterimakan kepadanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hak nafkah istri dalam kasus suami yang terpidana. Penelitian ini menggunakan metode literatur review dengan melalui tahapan planning, conducting, dan reporting.  Suami yang terpidana masih berkewajiban untuk memberi nafkah sesuai dengan kemampuannya. Apabila seorang suami tidak mampu memberikan nafkah istri dapat membantu untuk mencari nafkah. Namun seorang istri yang sudah merasa tidak nyaman dan tidak mampu untuk menunggu suaminya bebas dari hukumannya, istri diperbolehkan mengajukan gugatan cerai

Keywords


Kewajiban; Nafkah; Suami; Terpidana

Full Text:

PDF

References


Ali, S. (2021). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemenuhan Kewajiban Nafkah Keluarga Oleh Suami Yang Terpidana (Studi Kasus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palu).

Doi, I. (1992). Abdurrahman. Perkawinan dalam Syari’at Islam.

Firdaus, F., & Ridwan, S. (2021). Kewajiban Nafkah Suami Narapidana; Studi Kompratif Imam al-Syafi’i dan Imam Abu Hanifah. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum.

Handayani, Y. (2020). Tipologi Pelaksanaan Kewajiban Nafkah Lahir Suami Yang Berstatus Narapidana Perspektif Hukum Islam (Studi Analisis Interpretasi Teori Qira’ah Mubadalah). JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah), 19(1), 13–30.

Hendriyanto, M. (2017). UPAYA PELAKSANAAN PEMENUHAN KEWAJIBAN NAFKAH SUAMI BERSTATUS NARAPIDANA DI BAWAH LIMA (5) TAHUN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB SLEMAN).

Indonesia, P. R. (1975). Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Departemen Penerangan Republik Indonesia.

Indonesia, & Soebekti, R. (1992). Kitab undang undang hukum perdata: Burgerlijk wetboek. Pradnya Paramita.

Mardiah, E. V. (2018). Kewajiban nafkah bagi suami yang di penjara terhadap isteri menurut tokoh Muhammadiyah dan tokoh Al-Washliyah (studi kasus di kecamatan percut sei tuan kabupaten deli serdang sumatera utara).

Niko, F. (2011). Kewajiban Nafkah Bagi Suami Yang Terpidana Menurut Hukum Islam (Studi Kasus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru).

No, U.-U. (1M). Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Bandung: Citra Umbara.

Sari, C. M., Jailani, J., & Yahya, F. (2023). Pemenuhan Hak Istri yang Dipenjara dalam Konsepsi Hukum Islam (Studi Kasus Narapidana Hamil di Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas II B Sigli). Tadabbur: Jurnal Peradaban Islam, 5(2).

Syatar, A., & Mundzir, C. (2021). TOKOH DAN KETOKOHAN IMAM MAZHAB (Kontribusinya Terhadap Pengembangan Fikih Di Indonesia).

Wahono, R. S. (2020). Systematic Literature Review: Pengantar, Tahapan Dan Studi Kasus. Romisatriawahono. Net.

Wahyudin, Y., & Rahayu, D. N. (2020). Analisis metode pengembangan sistem informasi berbasis website: A literatur review. Jurnal Interkom: Jurnal Publikasi Ilmiah Bidang Teknologi Informasi Dan Komunikasi, 15(3), 119–133.




DOI: https://doi.org/10.34001/ijshi.v11i1.6203

Article Metrics

Abstract view : 2 times
PDF - 2 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam



 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Creative Commons License

Isti'dal: Jurnal Studi Hukum Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats