Pandangan Hukum Islam terhadap Kasus Pembunuhan Bos Galon di Semarang
Abstract
Full Text:
PDFReferences
DetikJateng, T. (2023). Motif Pembunuhan-Mutilasi Bos Galon Semarang serta Identitas Pelaku. [Online]. Available at https://news.detik.com/berita/d-6718522/motif-pembunuhan-mutilasi-bos-galon-semarang-serta-identitas-pelaku (Accessed: 15 Mei 2023).
Fadholi, A. (2015). Hukum Pidana Islam (Al-Ahkam Al-Jina’iyah). STAI Bunga Bangsa Cirebon.
Fajrussalam, H., Fajriana, F. R., Roisussalamah, N. F., Puradireja, S. M., Pendidikan, U., Kampus, I., Purwakarta, D., Kaler, N., & Purwakarta, K. (2022). 'Pandangan Hukum Islam terhadap Kejatan Seksual'. El-Hekam : Jurnal Studi Keislaman, 7(1), 96–105.
Iman, A. N. (2023). Husen Nongkrong Usai Bunuh Bos Depot Air Isi Ulang, Cari PSK Usai Mutilasi. [Online] https://news.detik.com/berita/d-6713619/husen-nongkrong-usai-bunuh-bos-depot-air-isi-ulang-cari-psk-usai-mutilasi (Accessed: 11 Mei 2023).
Lestari, D. (2023). Ini Ancaman Hukuman Pelaku Pembunuhan Dicor Semen. [Online]. Available at https://www.viva.co.id/berita/kriminal/1599194-ini-ancaman-hukuman-pelaku-pembunuhan-dicor-semen#:~:text=Ancaman hukumannya yaitu 20 tahun,Semarang%2C (Accessed: 11 Mei 2023).
Marentek, J. I. (2019). 'Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Ditinjau Dari Pasal 340 KUHP'. Lex Crimen, 8(11), 88–95.
Mentari, B. M. R. (2020). 'Saksi Pidana Pembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Hukum Islam'. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 23(1), 1–38.
Mubarok, A. F., Khaeroni, C. A., Auliya, R. N., Lailita, D. A. N., & Riyani, S. (2022). 'Persepsi Masyarakat Islam Pengguna Jasa Bank Titil dan Lembaga Keuangan Syariah di Troso Pecangaan Jepara'. Isti’dal : Jurnal Studi Hukum Islam, 9(2), 1–14.
Qurniawan, D. (2023). Sebelum Mutilasi Irwan Hutagalung Sang Bos Galon di Semarang, Husen Berhubungan dengan Cewek MiChat. [Online]. Available at https://bangka.tribunnews.com/2023/05/11/sebelum-mutilasi-irwan-hutagalung-sang-bos-galon-di-semarang-husen-berhubungan-dengan-cewek-michat (Accessed: 11 Mei 2023).
Sodiqin, A. (2015). 'Restorative Justice dalam Tindak Pidana Pembunuhan : Perspektif Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam Pendahuluan Penyelesaian masalah tindak pidana di Indonesia telah diatur dalam instrumen prosedur formil yang telah ditetapkan oleh negara'. Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 49(1), 63–100.
Syahrial, M. (2023). Husen Tak Menyesal Bunuh Bosnya, Psikolog : Dia Tak Alami Gangguan Jiwa, Perilakunya Dikuasai Dendam. [Online]. Available at https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/05/10/190420878/husen-tak-menyesal-bunuh-bosnya-psikolog-dia-tak-alami-gangguan-jiwa?page=all (Accessed: 11 Mei 2023).
Syamsurizal. (2023). 'Analisis Yuridis Perbandingan Sanksi Tindak Pidana Pembunuhan dalam Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana'. DINAMIKA, 29(1), 6173–6192.
Yusuf, I. (2013). 'Pembunuhan Dalam Perspektif Hukum Islam'. Nurani: Jurnal Kajian Syari’ah Dan Masyarakat, 13(2), 01–12.
DOI: https://doi.org/10.34001/ijshi.v10i1.4977
Article Metrics
![](https://siakad.unisnu.ac.id/assets/images/icon-graph.png)
![](https://siakad.unisnu.ac.id/assets/images/icon-pdf.png)
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam
Isti'dal: Jurnal Studi Hukum Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.