Pandangan Hukum Islam terhadap Kasus Pembunuhan Bos Galon di Semarang

Hasna Haifa Nabilah, Syahidin Syahidin

Abstract


Dalam perkembangannya, klasifikasi hukum terdiri dari berbagai jenis, salah satunya adalah hukum pidana. KUHP sebagai salah satu sub sistem hukum nasional yang merupakan sebuah aturan hukum yang diciptakan oleh manusia, sehingga terdapat kelemahan dalam proses penerapan atau penegakannya.  Berbeda halnya dalam perspektif islam, hukum pidana ini berasal dari ketentuan agama yang pada hakikatnya mengandung kemaslahatan bagi kehidupan manusia bagi di dunia maupun diakhirat. Dalam menjalani kehidupan tentunya manusia tidak selalu mengikuti norma yang ada, salah satunya adalah ketika mereka melakukan tindakan pembunuhan. Pembunuhan merupakan suatu tindakan yang sangat keji dan tidak manusiawi. Di Indonesia masih banyak kasus pembunuhan. Salah satunya adalah yang dilakukan oleh Husen yang membunuh bosnya di Semarang. Penelitian ini dituangkan dengan metode kualitatif dengan menggunakan teknik studi pustaka. Setelah melakukan penelitian kami dapat menyimpulkan bahwa pembunuhan yang dilakukan oleh Husen adalah pembunuhan sengaja. Dalam proses penyelidikan yang masih berlangsung Husen  terkena pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan bisa dipenjara hingga 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati. Namun dalam perspektif Islam seharusnya Husen mendapatkan hukuman yang setimpal yaitu hukuman mati.

Full Text:

PDF

References


DetikJateng, T. (2023). Motif Pembunuhan-Mutilasi Bos Galon Semarang serta Identitas Pelaku. [Online]. Available at https://news.detik.com/berita/d-6718522/motif-pembunuhan-mutilasi-bos-galon-semarang-serta-identitas-pelaku (Accessed: 15 Mei 2023).

Fadholi, A. (2015). Hukum Pidana Islam (Al-Ahkam Al-Jina’iyah). STAI Bunga Bangsa Cirebon.

Fajrussalam, H., Fajriana, F. R., Roisussalamah, N. F., Puradireja, S. M., Pendidikan, U., Kampus, I., Purwakarta, D., Kaler, N., & Purwakarta, K. (2022). 'Pandangan Hukum Islam terhadap Kejatan Seksual'. El-Hekam : Jurnal Studi Keislaman, 7(1), 96–105.

Iman, A. N. (2023). Husen Nongkrong Usai Bunuh Bos Depot Air Isi Ulang, Cari PSK Usai Mutilasi. [Online] https://news.detik.com/berita/d-6713619/husen-nongkrong-usai-bunuh-bos-depot-air-isi-ulang-cari-psk-usai-mutilasi (Accessed: 11 Mei 2023).

Lestari, D. (2023). Ini Ancaman Hukuman Pelaku Pembunuhan Dicor Semen. [Online]. Available at https://www.viva.co.id/berita/kriminal/1599194-ini-ancaman-hukuman-pelaku-pembunuhan-dicor-semen#:~:text=Ancaman hukumannya yaitu 20 tahun,Semarang%2C (Accessed: 11 Mei 2023).

Marentek, J. I. (2019). 'Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Ditinjau Dari Pasal 340 KUHP'. Lex Crimen, 8(11), 88–95.

Mentari, B. M. R. (2020). 'Saksi Pidana Pembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Hukum Islam'. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 23(1), 1–38.

Mubarok, A. F., Khaeroni, C. A., Auliya, R. N., Lailita, D. A. N., & Riyani, S. (2022). 'Persepsi Masyarakat Islam Pengguna Jasa Bank Titil dan Lembaga Keuangan Syariah di Troso Pecangaan Jepara'. Isti’dal : Jurnal Studi Hukum Islam, 9(2), 1–14.

Qurniawan, D. (2023). Sebelum Mutilasi Irwan Hutagalung Sang Bos Galon di Semarang, Husen Berhubungan dengan Cewek MiChat. [Online]. Available at https://bangka.tribunnews.com/2023/05/11/sebelum-mutilasi-irwan-hutagalung-sang-bos-galon-di-semarang-husen-berhubungan-dengan-cewek-michat (Accessed: 11 Mei 2023).

Sodiqin, A. (2015). 'Restorative Justice dalam Tindak Pidana Pembunuhan : Perspektif Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam Pendahuluan Penyelesaian masalah tindak pidana di Indonesia telah diatur dalam instrumen prosedur formil yang telah ditetapkan oleh negara'. Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 49(1), 63–100.

Syahrial, M. (2023). Husen Tak Menyesal Bunuh Bosnya, Psikolog : Dia Tak Alami Gangguan Jiwa, Perilakunya Dikuasai Dendam. [Online]. Available at https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/05/10/190420878/husen-tak-menyesal-bunuh-bosnya-psikolog-dia-tak-alami-gangguan-jiwa?page=all (Accessed: 11 Mei 2023).

Syamsurizal. (2023). 'Analisis Yuridis Perbandingan Sanksi Tindak Pidana Pembunuhan dalam Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana'. DINAMIKA, 29(1), 6173–6192.

Yusuf, I. (2013). 'Pembunuhan Dalam Perspektif Hukum Islam'. Nurani: Jurnal Kajian Syari’ah Dan Masyarakat, 13(2), 01–12.




DOI: https://doi.org/10.34001/ijshi.v10i1.4977

Article Metrics

Abstract view : 409 times
PDF - 576 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam



 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Creative Commons License

Isti'dal: Jurnal Studi Hukum Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats