Studi Komparasi Implementasi Bimbingan Perkawinan Sebagai Upaya Untuk Mencegah Perceraian (Studi Kasus di KUA Kecamatan Jepara dan KUA Donorojo)

Misbachuddin Misbachuddin

Abstract


Problems in marriage and family are very diverse, from small problems to big problems resulting in divorce, in other words, there are causes that the marriage is not as expected. Marriage requires good mental, financial and knowledge preparation. Therefore, it is necessary to have marital guidance before carrying out marriage in order to know the future marital life and prepare for domestic life. This type of research is qualitative through descriptive nature. In this study, the author intends to find out how the differences in the implementation and effectiveness of marriage guidance in KUA Jepara and Donorojo Districts. Data collection was carried out by means of observation, interview and documentation techniques. The information in this research is the head of the KUA, the head of the KUA as well as the marriage guidance supervisor and the bride and groom who are conducting the marriage guidance. The results of this study indicate that the process of implementing marriage guidance at KUA Jepara District has two targets, namely for the prospective bride and groom after marriage, while the process of implementing marriage guidance at KUA Donorojo District only focuses on the prospective bride and groom. The implementation of marriage guidance at KUA Jepara and Donorojo Subdistricts is not yet fully effective because there are still many inhibiting factors in the process of implementing marriage guidance.

 

Permasalahan dalam perkawinan dan keluarga sangat beragam dari masalah yang kecil hingga masalah yang besar mengakibatkan perceraian, dengan kata lain ada yang menyebabkan perkawinan itu tidak sesuai dengan yang diharapkan. Dalam perkawinan dibutuhkan persiapan baik mental, financial dan pengetahuan tentang perkawinan. Oleh sebab itu maka perlulah adanya bimbingan perkawinan sebelum melaksanakan perkawinan agar mengetahui kehidupan perkawinan kelak dan mempersiapkan diri untuk kehidupan rumah tangga. Jenis kajian ini adalah kualitatif melalui sifat diskriptif. Pada kajian ini penulis bermaksud untuk mengetahui bagaimana perbedaan pelaksanaan dan efektivitas bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Jepara dan Donorojo. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informasi dalampenelitian ini adalah Kepala KUA, penghulu sekaligus pembimbing bimbingan perkawinan serta calon pengantin yang melakukan bimbingan perkawinan. Hasil kajian ini menunjukan proses pelaksanaan bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Jepara memiliki dua sasaran yaitu bagi calon pengantin dan pasangan pengantin setelah menikah, sedangkan proses pelaksanaan bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Donorojo hanya berfokus pada pasangan calon pengantin. Pelaksanaan bimbingan perkawinan di KUA Ke camatan Jepara dan Donorojo belum sepenuhnya efektif karena masih banyak faktor penghambat dalam proses pelaksanaan bimbingan perkawinan.


 


Keywords


Implementation of Marriage Guidance, as Efforts to Prevent Divorce

Full Text:

PDF

References


Ahmad Miftahuddin. 2019. Efektivitas Bimbingan Konseling PraNikah. Jurnal UNISMA Malang. Vol. 21 No. 1.

Izza Nur Fitrotun dkk. Peran Bimbingan Pra Nikah Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kota Surakarta dalam Menekan Angka Perceraian Pada Tahun 2016-2018. Jurnal Sosial. Juni 2019

Izkandar dkk. 2017. Peran Bimbingan Perkawinan dalam mempersiapkan Pasangan Suami Istri Menuju Keluarga Sakinah. Diakses 10 Januari 2021

Mukhtar, Yusuf Firdaus dan Kholil Nawawi. 2019. “Efektivitas Bimbingan Perkawinan di KUA Citeurep Dalam Menjaga Keutuhan Rumah Tangga” Journal Of Islamic Law. Volume 3: No 1

Basyir, Ahmad Azha. 2000. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: UII Press.

Aisyiyah. 1994. Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah. Yogyakarta: PU: Aisyiyah.

Arikunto, Suharsimi. 2002. Prosedur Penelitian. Jakarta: Bina Aksara.

Depag RI. 2010. Al-Qur’am dan Terjemahanya. Jakarta: J-Art.

Depag RI. 2004. Pedoman Konseling Perkawinan. Jakarta: Depag RI.

Djihad, Choirul. 2011. Buku Panduan Keluarga Muslim. Semarang: BP4 Provinsi Jawa Tengah.

Faqih, Aunur Rohim. 2001. Bimbingan dan Konseling Dalam Islam. Yogyakarta: Jendela.

Hamdani, Ahmad Syubandon. 2010. Pokok-pokok Pengertian dan Metode Bimbingan. Penasehat Jakarta: PT Raja Grafindo.

Kamil, Taufik. 2004. Tanya Jawab Seputar Keluarga Sakinah. Semarang: Bagian Proyek Pembinaan Sakinah.

Kemenag Jepara. 2015. SOP Pelayanan Kerja di KUA. Jepara: Kemenag Jepara

Machrus, Adib dkk. 2017. Fondasi Keluarga Sakinah. Jakarta: Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Bimas Islam Kementerian Agama RI

Machasin. 2012. Perubahan Perilaku dan Peran Agama. Semarang: DIPA IAIN Walisongo.

Moeleong, Lexy J. 2005. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Muhammad. Iman Taqiyuddin Abu Bakar. 2011. Terjemah Kitab Kifayatul Akhyar. Surabaya: Bina Iman.

Munawawarah, Alisa Qotrunnada dkk. 2016. Modul Bimbingan Calon Pengantin. Jakarta: Puslitbang Bimas Islam dan Layanan Keagamaan Kementerian Agama RI.

Pedoman Pegawai Pencatatan Nikah. 2004. Proyek Peningkatan Tenaga Keagamaan. Jakarta: Direktorat Jenderal Agama Islam dan Penyelenggaraan Haji Departemen Agama.

Prayitno dkk. 2013. Dasar-Dasar Bimbingan dan Konseling. Jakarta: Rineka Cipta

Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Badan Liitbang dan Diklat Kementerian Agama RI. 2016. Modul Bimbingan Perkawinan.

Quthb, Sayyid. 2017. Tafsir Fi Zhilalil Qur’an jilid 8. Jakarta: Gema Insani.

Rahim, Ainur Faqif. 2001. Bimbingan dan Konseling dalam Islam. Yogyakarta: UII Press.

Riyadi, Agus. 2013. Bimbingan Konseling Perkawinan. Yogyakarta: Ombak.

Rofiq, Ahmad. 2001. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo.

Salahuddin, Annas. 2012. Bimbingan dan Konseling. Bandung: CV Pustaka Setia.

Soemiyati, 2011. Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan. Yogyakarta: Liberty.

Nasution, S. 1996. Metode Research, Yogyakarta: Bumi Aksara.

Sudarsono. 2010. Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta: Rineka Cipta.

Surakhmat, Wisnu. 1994. Pengantar penilitian ilmiah. Bandung: Tarsito.

Sugiyono. 2015. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Syarifuddin, Amir. 2006. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Taufiq. 2010. Peradilan Keluarga Indonesia. Jakarta: Mahkamah Agung RI.

Tihami dan Shari. 2010. Fiqih Munakahat. Jakarta: PT Raja Grafindo.

Walgito, Bimo. 2010. Bimbingan dan Konseling Perkawinan. Yogyakarta: Andi.

Yusuf, Syamsul dkk. 2012. Landasan Bimbingan dan Konseling. (Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Arsip Tahun 2020 Kantor Urusan Agama Kecamatan Jepara

Arsip Tahun 2020 Kantor Urusan Agama Kecamatan Jepara

Buku Profil Kantor Urusan Agama Kecamatan Jepara

Buku Profil Kantor Urusan Agama Kecamatan Donorojo

Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 373 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin.

Peraturan Direktur Jenderal BIMAS Islam Nomor 373 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bimbingan Perkawinan.

Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Jepara

Undang- undang No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang No. Tahun 1974 Tentang Perkawinan




DOI: https://doi.org/10.34001/istidal.v8i1.2571

Article Metrics

Abstract view : 417 times
PDF - 870 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam



 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Creative Commons License

Isti'dal: Jurnal Studi Hukum Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats