Mekanisme Pembagian Harta Warisan Bagi Ahli Waris Cacat Mental Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Mantingan Kec. Tahunan Kab. Jepara)

Alfa Syahriar, Arina Manasika

Abstract


Kajian ini dimaksudkan untuk menelisik lebih dalam tentang praktik pembagian warisan bagi ahli waris dalam kondisi cacat mental di desa Mantingan, dan juga untuk mendedahkannya dalam pandangan hukum waris Islam. Kajian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil dari kajian ini dapat dijelaskan bahwa proses pembagian warisan untuk ahli waris cacat mental di desa Mantingan yaitu dengan musyawarah keluarga dan adanya seorang pengampu untuk menjaga dan mengelola harta warisan ahli waris cacat mental.  Kedua ditinjau berdasarkan hukum waris Islam praktik tersebut mempunyai kesesuaian dengan ketentuan dalam kaidah hukum waris Islam yaitu dari sebab mendapatkan warisan yakni didahului meninggalnya seseorang. Selain itu mengenai sebab-sebab mewarisi. Dalam pembagian warisan ahli waris cacat mental di Desa Mantingan yaitu dengan adanya pengampu yang mengelola harta warisanya. Jumlah bagian warisan tidak sesuai dengan hukum waris Islam tidak dibagi menggunakan pola dua banding satu antara laki-laki dan perempuan yang sudah ditetapkan hukum Islam.

Keywords


Inheritance, Inheritance, Mental Disabilities, Islamic Law.

Full Text:

Pdf

References


Abdurrohman. 2008. “Hak Pendidikan Anak Cacat Mental dalam Prefektif Hukum Islam dan Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak” Skripsi, Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah.

Abu Bakar Al-Husaini, Taqiyudin. Kifayatul Akhyar Juz I Surabaya: PT Bina Ilma Offset.

Ahmad Azhar Basyir. 2001. Hukum Waris Islam Cet. 14, Yogyakarta: UII Press

Al Mabruri, Umam. 2015. “Keadilan Pembagian Harta Warisan Perspektif Hukum Islam dan Burgerlijk Wetboek” Al-Mazahib; Jurnal Pemikiran Hukum Volume 3 2015.

Az- Zuhalili, Wahbah. 2007. Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Depok: Gema Insani

Caphlin, J.P. 2004. Kamus Lengkap Psikologi Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Daradjat, Zakiah. 1995. Kesehatan mental cet 1 Jakarta: PT Toko Gunung Agung.

_____________. 1995. Kesehatan Mental Jakarta: PT Gunung Agung.

Dewi, Atu Ari. 2018. “Aspek Yuridis Perlindungan Hukum dan Pemenuhan Hak Aspek Disabilitas”, Pendecta Research Law Journal Volume 13 2018.

Dwi Eka, Aprilia. 2018. “Perlindungan Hukum Bagi Ahli Waris Berkebutuhan Khusus Menurut Hukum Waris Islam”, Jurnal Law Pactum Volume 4 2018.

Habiburrahman. 2011. Rekontruksi Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana.

Hadikusuma , Hilman. 2003. Hukum Waris Adat, Bandung: Citra Adtya Bakti

Hasbiyallah. 2007> Belajar Ilmu Waris Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Ilyas. 2015. “Kedudukan Ahli Waris Non Muslim terhadap Harta Warisan Pewaris Islam” Jurnal Ilmu Hukum, 6(5)

Martadinata. 2016. “Pemahaman Masyarakat Desa Buntut Wetan Kec. Pakis Kab. Malang tentang Hukum Waris Islam dan Kecenderungan Penggunaanya” Skripsi, Malang: UIN Maulana Malik Ibrahim.

Mughniyah, Muhammad Jawad. 2001. Fiqh Lima Madzhab Jakarta : Lentera Basritama.

Muhibbin, Moh. 2009. Hukum kewarisan Islam sebagai pembaruan hukum positif di Indonesia Jakarta: Sinar Grafika.

Nasution Bahder, Johan, Sri Warjiati. 1997. Hukum Perdata Islam Bandung: Mandar Maju,

Ridwan, Zulkarnain. 2013. “Perlindungan Hak-Hak Konstitusional Penyandang Disabilitas (Rights Of Persons With Disabilitas)”, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum volume 7.

Rofiq, Ahmad. 2001. fiqh mawaris edisi revisi Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Sabiq, Sayyid. 1987. Fikih sunnah 14 Bandung : PT Alma’arif .

Salman. 2002. hukum Waris Islam Bandung: PT Refika aditama.

Soekanto, Soerjono. 1984. Pengantar Penelitian Hukum Jakarta: UI-Press

Sugiyono. 2011. Metodologi Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R dan D, Bandung: Alfabeta.

Syaifudin, Amir. 2004. Hukum kewarisan Islam Jakarta : Pernada Media.

Syariduddin, Amir. 1984. Pelaksanaan Hukum Kewarisan dalam Lingkungan Adat Minangkabau, Jakarta: Gunung Agung

Taher, Mursal H. M. 1977. Kamus Ilmu Jiwa dan Pendidikan Bandung: PT Al Ma’arif, CV Majasari Indah.

Tim Redaksi Nuansa Aulia. 2012. Kompilasi Hukum Islam, Bandung: CV. Nuansa Aulia.

Wardana, Ahmad Giri. 2013. “Perlindungan Hukum Bagi Anak Cacat Mental Dalam Pembagian Harta Waris di Tinjau dari Hukum Waris Islam” Skripsi, Surabaya: Universitas Pembangunan Nasional




DOI: https://doi.org/10.34001/istidal.v5i2.1318

Article Metrics

Abstract view : 1966 times
Pdf - 6177 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam



 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Creative Commons License

Isti'dal: Jurnal Studi Hukum Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats