Wakaf Benda Bergerak Dalam UU No. 41 Tahun 2004 Dalam Tinjauan Fiqh Mazhab Syafi`i

Nur Irawati

Abstract


UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf pasal 16 ayat (3) menjelaskan bahwa benda bergerak seperti uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa dan benda bergerak lain dapat berlaku menjadi mawquf (benda yang dapat diwakafkan). Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah benda-benda tersebut sudah memenuhi persyaratan sebagai mawquf sebagaimana yang disyaratkan dalam mazhab Syafi‘i Sementara benda-benda tersebut beberapa ada yang lenyap apabila ditasarrufkan dan tampak asing ditelinga masyarakat awam. Pertanyaan itu yang menjadi obyek penelitian penyusunan skripsi ini. Dalam menyusun skripsi ini, penyusun menggunakan metode library research. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif Hasil dari penelitian ini dapat dijelaskan  bahwa  wakaf  benda  bergerak sebagaimana diatur dalam UU No. 41 tahun 2004 memiliki status hukum yang berbeda dalam pandangan Fiqh mazhab Syafi’i yang dapat dikelompokkan menjadi dua macam: pertama kelompok benda yang tidak boleh diwakafkan, antara lain: uang, logam mulia, surat berharga dan hak sewa yang berupa. Kedua, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual sah menjadi benda wakaf

Keywords


Waqf Object UU No. 41 of 2004 ,Fiqh Syafi’iyah

Full Text:

PDF

References


Al-Asqolani, Ibnu Hajar, t.th., Bulugh al-Maram, Semarang: Alawiyah

Al-Baijuri, Ibrahim, t.th., Hasyiyah al-Baijuri.Semarang: Karya Thoha Putra.

Al-Zuhaili, Wahbah. 2009. Tafsir al-Munir fi al-Aqidah wa al-Syariah wa al- Manhaj, Damaskus: Dar al-Fikr.

Bakar, Abu. 2007. Ianatu At-Tholibin. Tanpa Tempat: Al-Haramain.

Emzir. 2011. Metodologi Penelitian Kualitatif: Analisis Data, Jakarta: Raja Grafindo Persada. Kompilasi Hukum Islam.

Kurniawati, Lia. 2012. “Penarikan Wakaf Tanah Oleh Ahli Waris: Studi di Kelurahan Manding Kecamatan Temanggung Kabupaten Temanggung”, Skripsi, Salatiga: STAIN Salatiga.

Najmuddin, Didin. 2011. “Strategi Pengelolaan Tanah Wakaf di Desa Babakan Ciseeng Bogor”, Skripsi, Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah.

Razez Taufiq, Muhammad. 2010. “Optimalisasi Wakaf Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Umat : Studi di Pimpinan Cabang Muhammadiyah Imogiri”, Skripsi, Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga.

Sarosa, Samiaji. 2012 Penelitian Kualitatif: Dasar-Dasar, Jakarta: Indeks. Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf.

Yustisia, Nuzula. 2008. “Studi Tentang Pengelolaan Wakaf Tunai Pada Lembaga Amil Zakat di Kota Yogyakarta”, Skripsi, Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga.

(http://pengertianwaqaf.blogspot.co.id/2012/04/wakaf-menurut-4-adzhab.html), diakses pada 26 Desember 2016




DOI: https://doi.org/10.34001/istidal.v4i2.778

Article Metrics

Abstract view : 657 times
PDF - 4251 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c)



 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Creative Commons License

Isti'dal: Jurnal Studi Hukum Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats