Hukuman Bagi Pelaku Perkosaan Anak Di Bawah Umur Dalam Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif

Zainuddin Zainuddin

Abstract


Tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di masyarakat termasuk perbuatan yang tidak dapat diterima akal sehat dan termasuk dalam bentuk pelanggaran hak asasi manusia dikarenakan merampas kehormatan orang lain. Perbuatan tersebut sebagai tanda kerusakan mental dan moral manusia. Oleh sebab itu, penelitian ini memiliki beberapa alasan untuk dilakukan. Pertama, mencari dasar hukum tindak pidana perkosaan anak di bawah umur dalam hukum  Islam dan hukum positif. Kedua, perbedaan hukuman perkosaan anak di bawah umur dalam hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini merupakan library research yang bersifat kualitatif. Dari penelitian ini, dapat diketahui bahwa penerapan hukum terhadap tindak pidana perkosaan anak di bawah umur dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif, sebagai berikut bahwa: dalam hukum Islam tindak pidana tersebut dapat dikategorikan sebagai perzinahan, sedangkan dalam hukum positif permasalahan tindak pidana perkosaan anak di bawah umur diatur dalam KUHP Pasal 287 dan lebih khusus dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sangsi hukum atas tindakan tersebut dalam hukum Islam berbeda dari ketentuan dalam hukum positif, bahwa hukum positif dengan penjara dan denda, sedangkan hukum Islam memberikan sanksi dera dan rajam, sedangkan persamaan dari keduanya adalah bahwa dalam hukum Islam dan hukum Positif sama-sama melarang tindakan perkosaan anak terlebih di bawah umur dan termasuk kategori tindak pidana yang sangat berat.

Keywords


Rape, Underage, Islamic Law, Positive Law

Full Text:

PDF

References


Ali, Zainuddin. 2007. Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika, Cet. 1

Andriani, Durri, dkk. 2012. Metode Penelitian, Banten: Universitas Terbuka.

Bukhari Al-, Abu Abdullah Muhammad bin Isma‘il, Sahih Al-Bukhari, Indonesia: Dahlan, Jilid IV.

Depag RI. 2008. Al-Qur’an dan Terjemahnya, Surabaya : Dana Karya. Depdikbud, 1993, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka.

Djubaidah, Neng. 2003. Pornografi & Pornoaksi, Jakarta: Prenada Media.

Gultom, Maidin. 2015. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung: Refika Aditama.

Hadi, Sutrisno. 1987. Metodologi Reseach I, Yogyakarta : Fak. Psikologi UGM.

Irfan, M. Nurul, dan Masyrofah. 2013.Fiqh Jinayah, Jakarta: Pena Grafika.

Khallaf, Abdul Wahab. 1997. Ilmu Ushul al-Fiqh, Jakarta : Majlis Dakwah Islam.

Kusnan, M. Rosid. 2008. Hukum Pidana, Klaten : Cempaka Putih.

Lamintang, P.A.F. 2014. Dasar Dasar Hukum Pidana di Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika.

Muhammad, Husain. 2001. Fiqh Perempuan, Yogyakarta: LKIS, Cet. 1. Muslich, Ahmad Wardi. 2005. Hukum Pidana Islam, Jakarta : Sinar Graffika.

Muslim, (Muslim bin Al-Hajjaj bin Muslim Al-Qusyairi Al-Nisaburi), Sahih Muslim, Semarang: Toha Putera, Jilid II.

Nawawi, Hadani. 1995. Metodologi Penelitian Bidang Sosial, Yogyakarta : Gajah Mada Press.

Prodjodikoro, Wirjono. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: Refika Aditama.

Qardhawi, Yusuf. 2002. Fatwa-Fatwa Kontemporer 3, Jakarta: Gema Insani Press.

Redaksi Sinar Grafika. 2016. Amandemen Undang-Undang Perlindungan Anak, Jakarta : Sinar Grafika.

Santoso, Topo. 2003. Membumikan Hukum Pidana Islam, Jakarta: Gema Insani Press, Cet. 1.

Siregar, Syofian. 2014. Statistik Parametrik Untuk Penelitian Komparatif, Jakarta : Bumi Aksara.

Ulwan, Abdullah Nasih, 2002, Pendidikan Anak Islam, Jakarta : Pustaka Amani.

Wahid, Abdul dan Muhammad Irfan. 2001. Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan), Bandung: Refika Aditama.

Wuryani, Sri Esti. 2008. Pendidikan Seks Keluarga, Jakarta: Indeks.

Yuwono, Ismantoro Dwi. 2015. Penerapan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Jakarta: Pustaka Yustisia.

Skripsi dan Jurnal

Agusta, Mohamad Fadhila. 2015. “Tindak Pidana Perkosaan Terhadap Anak Kandung dalam Perspektif Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif: (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 1459/Pid/B/2013/PN.Mks)”, Skripsi, Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah.

Arifah. 2010.“Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai korban Pelecehan Seksual”, Skripsi, Yogyakarta : UIN Sunan Kalijaga.

Chairina, Miftahu. 2009. “Tindak Pidana Pemerkosaan terhadap Anak di Bawah Umur dalam Pandangan Hukum Pidana Islam: Kajian atas Putusan PN Depok”, Skripsi, Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah

Gusman. 2013. “Tindak Pidana Perkosaan Studi Komparasi antara Hukum Islam dan Hukum Positif”, Skripsi, Yogyakarta : UIN Sunan Kalijaga.

Japalatu, Alex. 2016. Hukum Kebiri bukan solusi, komunikasi Keluarga Nomor Satu, Jakarta : Inspirasi Indonesia, Juli, 29.

Kawoan, Selviyanti. 2015. “Pemerkosaan Anak Kandung Oleh Orang Tua Dalam Pandangan Islam”, Journal Irfani, 11 (1), 128-141.

Retta. 2016. Siapa Saja Bisa Menjadi Korban, Jakarta : Inspirasi Indonesia, Juli, 30-31.

Undang-undang

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

PERPU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Undang-undang No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Undang-undang No. 35, Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Internet

Nanang Ichwan, “Pemerkosaan di Desa Masangan Sidoarjo: Siswi SMP Digagahi 13 ABG, 9 Pelaku masih Anak-anak.” Diterbitkan Pada 30 Juli 2016, dalam http://www.bangsaonline.com/berita/25093/pemerkosaan- di-desa-masangan-sidoarjo-siswi-smp-digagahi-13-abg-9-pelaku-masih- anak-anak, Diakses pada 10 Oktober 2016, Pukul 23.00 WIB.

Anonim, “Hakim Vonis Mati 5 Pembunuh dan Pemerkosa Yuyun” , Diterbitkan Pada 5 Agustus 2016, dalam http://batampos.co.id/2016/08/05/hakim-vonis-mati-5-pembunuh-dan- pemerkosa-yuyun/, Diakses pada 4 Oktober 2016, Pukul 23.15 WIB

Indriadi, Try, “Proses Hukum Kejahatan Perkosaan, Pencabulan dan Perzinahan”, Diterbitkan Pada 4 Mei 2016, dalam http://www.hukumonline.com/klinik/detail/ lt4f9bb33933005/delik- aduan, Diakses pada 7 Oktober 2016, Pukul 10.53 WIB




DOI: https://doi.org/10.34001/istidal.v4i2.777

Article Metrics

Abstract view : 6990 times
PDF - 7222 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c)



 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Creative Commons License

Isti'dal: Jurnal Studi Hukum Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats