Batasan Usia Pernikahan Dalam Perundang-Undangan Diindonesia Perspektif Sadd Al-Dhari‘ah

Hilda Fentiningrum

Abstract


Batasan usia pernikahan dalam hukum Perkawinan Islam di Indonesia perlu ditinjau ulang. Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam menetapkan batasan usia pernikahan, yakni 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki. Sementara UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan seseorang yang belum mencapai usia 18 tahun merupakan anak. Dari UUtersebut tidak ada kesesuaian terkait batasan usia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui batasan usia pernikahan dalam perundang-undangan di Indonesia dan tinjauannya dalam sadd al-dzari’ah. Hasil penelitian ini adalah: (1) Batasan usia nikah dalam UU No. 1 Tahun 1974 dan KHI adalah sama, yaitu usia 19 tahun bagi laki-laki dan usia 16 tahun bagi perempuan. Sedangkan batasan usia nikah dalamUU No. 35 Tahun 2014 adalah 18 tahun; (2)Dalam perspektif sadd al-dzari’ah batasan usia nikah dalam UU No. 1 Tahun 1974 dan KHI adalah masih lemah. Sementara dalam UU No. 35 Tahun 2014 adalah cukup kuat.

Keywords


legislation; the age limit of marriage; Sadd al-Dzari’ah

Full Text:

PDF

References


Abtadiussholikhin, 2012, “Analisis Kawin Hamil: Studi Pasal 53 KHI dalam Perspektif Sadd al-Dzari’ah”, Skripsi, Semarang: IAIN Walisongo.

Afifah, Tin, 2011, “Perkawinan Dini dan Dampak Status Gizi Pada Anak (Analisis Data Riskesdas 2010), Gizi Indon, 34 (2), 115-116.

Al-Hafidz, Ahsin W., 2010, Fikih Kesehatan, Jakarta: Amzah.

Al-Halabi, Mustafa al-Babi, 1993, trj. Ahmad Mushthafa al-Maraghi, Terjemah Tafsir al-Maraghi 4, Semarang: Toha Putra.

Ali, Fathurrahman Alfa, 2016, “Agama dan Perkawinan Usia Anak”, Makalah, Halaqah Bahtsul Masail Pernikahan Usia Anak, Rembang: PP. Kauman Lasem-Rembang, 19 Maret.

Ali, Muhammad Daud, 2004, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Amilia, Fatma, 2010, “Menyorot Kemaslahatan sebagai Salah Satu Dasar Penetapan Hukum”, Sosio-Religia, 3 (9),788.

Asmawi, 2011, Perbandingan Usul Fiqh , Jakarta: Amzah.

Bastomi, Hasan, 2016, “Pernikahan Dini dan Dampaknya (Tinjauan Batas Umur Perkawinan Menurut Hukum Islam dan Hukum Perkawinan Indonesia)”, Yudisia, 2 (7/Desember), 377-378.

BKKBN, 2012, Pernikahan Dini Pada Beberapa Provinsi di Indonesia; Dampak Overpopulation, Akar Masalah dan Peran Kelembagaan di Daerah.

Budoyo, Sapto, 2014, “Konsep Langkah Sistemik Harmonisasi Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”, Jurnal Ilmiah CIVIS, 2 (4/Juli), 612-613.

Dahlan, Abd., Rahman, 2011, Usul Fiqh , Jakarta: Amzah.

Djalil, A. Basiq, 2010, Peradilan Agama di Indonesia; Gemuruhnya Politik Huku (Hukum Islam, Hukum Barat dan Hukum Adat) dalam Rentang Sejarah Bersama Pasang Surut Lembaga Peradilan Agama Hingga Lahirnya Peradilan Syariat Islam Aceh, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Djazuli, A., 2010, Ilmu Fiqh Penggalian, Perkembangan, dan Penerapan Hukum Islam, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Efendi, Yusuf Diyan, 2015, “Batasan Minimal Umur Perkawinan Menurut Kompilasi Hukum Islam; Studi Tinjauan UU. No. 1 Tahun 1974”, Skripsi, Jepara: UNISNU.

Fadlyana, Eddy dan Shinta Larasaty, 2009, “Pernikahan Usia Dini dan

Permasalahannya”, Sari Pediatri, 2 (11/Agustus), 138-139.

Faizin, Nur, dkk, 2016, “Laporan Praktik Pengalaman Lapangan Fakultas Syari’ah dan Hukum”, Jepara: UNISNU (tidak diterbitkan).

Fillah, Salim A., 2012, Saksikan Bahwa Aku Seorang Muslim, Yogyakarta: Pro-U Media.

Fuad, Ahmad Masfuful, 2015, “Ketentuan Usia Minimal Kawin dalam UU. No. 1 Tahun 1974 (Studi Perpekstik Hermeneutika)”, Tesis, Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga.

Gibtiah dan Yusida Fitriati, 2015, “Perubahan Sosial dan Pembaruan Hukum Islam Perspektif Sadd al-Dzari’ah”, Nurani, 2 (15/Desember), 105-107.

Hardani, Sofia, 2015, “Analisis tentang Batas Umur untuk Melangsungkan Perkawinan Menurut Perundang-undangan di Indonesia”, An-Nida’; Jurnal Pemikiran Islam, 2 (40/Juli-Agustus), 128.

Hariwijaya, M dan Triton P.B., 2011, Pedoman Penulisan Ilmiah Skripsi dan Tesis, Yogyakarta: Oryza.

Herdiansyah, Haris, 2010, Metodologi Penelitian Kualitatif: Untuk Ilmu-ilmu Sosial, Jakarta: Salemba Humanika.

Huda, Ni’matul, 2006, “Kedudukan Peraturan Daerah dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan”, Jurnal Hukum, 1 (13/Januari), 32.

Imron, Ali, 2011, “Dispensasi Perkawinan Perspektif Perlindungan Anak”, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTI, 1 (5/Januari), 72.

, t.th., “Menerapkan Hukum Islam Yang Inovatif dengan Metode Sadd al-Dzari’ah”, Ilmiah Ilmu Hukum QISTI, 81.

Jahja, Yudrik, 2013, Psikologi Perkembangan, Jakarta: Kencana Prenada Group.

Jamhar, Bazro, 2012, Konsep Maslahat dan Aplikasinya dalam Penetapan Hukum Islam; Studi Pemikiran M. Sa’id Ramadhan al-Buthi, Semarang: Program Pascasarjana IAIN Walisongo Semarang.

Koro, M. Abdi, 2010, “Tinjauan Hukum atas Perkawinan Dini Dikaitkan dengan Perlindungan Hukum Terhadap Anak di Bawah Umur dalam Upaya Pengembangan Kaualitas Sumber Daya Manusia”, Majalah Hukum Varia Peradilan, 291 (Februari), 41.

, 2012, “Masalah Perkawinan Dini dan Kehamilan Ibu Usia Muda, Perspektif Islam”, Mimbar Hukum dan Peradilan, 75, 61.

Malikhah, 2015, “Studi Analisis Perkawinan di Bawah Umur dalam Tinjauan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 9 Ayat (1) dan Pasal 11 Serta Implementasinya di Kecamatan Kalinyamatan”, Skripsi, Jepara: UNISNU.

Manan, Abdul, 2008, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mansyur, Zaenuddin, 2012, “Pembaruan Maslahah dalam Maqasid al-Shari’ah; Telaah Humanistis tentang al-Kulliyyat al-Khamsah”, Ulumuna Jurnal Studi Keislaman, 1 (16/Juni), 95; 97.

Mu’allim, Amir dan Yusdani, 2001, Konfigurasi Pemikiran Hukum Islam, Yogyakarta: UII Press Indonesia.

Muaidi, 2016, “Saddu al-Dzari’ah dalam Hukum Islam”, Tafaqquh; Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Ahwal Syahsiyah, 2 (1), 39.

Muhammad, Husein, 2007, Fiqh Perempuan; Refleksi atas Wacana Agama dan Gender, Yogyakarta: Lkis.

Musfiroh, Mayadina Rohmi, 2016, “Pernikahan Dini dan Upaya Perlindungan Anak di Indonesia”, De Jure; Jurnal Hukum dan Syari’ah, 2 (8), 72.

Nuruddin, Amiur dan Azhari Akmal Tarigan, 2014, Hukum Perdata Islam di Indonesia; Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam Dari Fikih, UU No. 1/1974 Sampai KHI, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Riyanto, 2009, “Batas Minimal Usia Nikah (Studi Komparatif Antara Inpres No. 1 Tahun 1999 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Counter Legal Draft (CLD))”, Skripsi,Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga.

Rohman, Holilur, 2016, “Batas Usia Ideal Pernikahan Perspektif Maqasid

Shariah”, Journal of Islamic Studies and Humanities, 1 (1), 84-85.

Saebani, Beni ahmad dan Syamsul Falah, 2011, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Bandung: CV Pustaka Setia.

Saidah, Fadilatus, 2015, “Analisis Dispensasi Nikah dan Kaitannya dengan Tingginya Angka Cerai Gugat di Pengadilan Agama Jepara”, Skripsi, Jepara: UNISNU.

Saleh, Abdul Munim, 2009, Hukum Manusia sebagai Hukum Tuhan; Berpikir Induktif Menemukan Hakikat Hukum Model al-Qowa’id al-Fiqhiyah, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2013, Penelitian Hukum Normatif; Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Pers.

Syafe’i, Rachmat, 2010, Ilmu Ushul Fiqih, Bandung: CV Pustaka Setia.

Syarifuddin, Amir, 2014, Ushu Fiqh Jilid 2, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Ubaedillah, A., 2013, Pancasila, Demokrasi,HAM, dan Masyarakat Madani, Jakarta: Kencana Prenada Group.

Uman, Chaerul, 2000, Ushul Fiqih 1, Bandung: CV Pustaka Setia.

Umar, Ahmad Syaidzit, 2015, “Studi Kritik Hadis-hadis tentang Usia Pernikahan ‘Aisyah R.A.”, Skripsi, Semarang: UIN Walisongo.

Wahid, Marzuki, 2014, Fiqh Indonesia;Kompilasi Hukum Islam dan Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam dalam Bingkai Politik Hukum Indonesia, Bandung: Marja.

Wahyudi, Udi, 2015, “Tingkat Kedewasaan Antara Laki-laki dan Perempuan Relevansinya dengan Batas Usia Perkawinan (Studi Komparasi hukum Islam dengan Pandangan Medis”, Skripsi, Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah.

Yulianti, 2014, “Praktik Pemberian Dispensasi Nikah; Studi Penetapan Pengadilan Agama Tigarakasa Kabupaten Tangerang Tahun 2013”, Skripsi, Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah.

Yulianti, Rina, 2010, “Dampak yang Ditimbulkan Akibat Perkawinan Usia Dini”, Pamator, 1 (3/April), 4-5.

Inpres No. 1 Tahun 1999 tentang Kompilasi Hukum Islam

Undang-Undang Nomor 1, Tahun 1974, tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 35, Tahun 2014, perubahan Undang-Undang Nomor 35, Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Penetapan Pengadilan Agama Jepara Nomor 083/Pdt.P/2017/PA.Jepr.

Penetapan Pengadilan Agama Wonosari Nomor 004/Pdt.P/2009/PA.Wno.

Penetapan Pengadilan Agama Blambangan Umpu Nomor 008/Pdt.P/2011/PA.Blu.

Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 255/Pdt.P/2016/PN.Skt.

Putusan MK No. 30-70/PUU-XII/2014

Affan, Heyder, 2015, “Dikritik Putusan MK Soal Usia Minimal Perempuan Menikah”, 19 Juni, dalam http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/06/150618_indonesia_usia_menikah, diunduh pada 14 Juli 2017.

Fuad, Ahmad Masfuful, 2015, “Menelaah Kembali Ketentuan Usia Minimal Kawin di Indonesia Melalui Perspektif Hermeneutika”, al-Maslahah Jurnal Ilmu Syariah, dalam http://jurnaliainpontianak.or.id/index.php/Almaslahah/article/viewFile/145/254 diakses pada tanggal 22 Agustus 2017.

Kompas, 2015, “Pernikahan Dini Memicu Masalah Mk: Revisi UU Perkawinan”, 20 Juni, dalam http://print.kompas.com/baca/2015/06/20/Pernikahan-Dini-Memicu-Masalah, diunduh pada 29 Oktober 2015.

Rosarians, Fransisco, 2015, “MK Putuskan Batas Usia Nikah Wanita 16 Tahun”, 19 Juni, dalam http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=11160#.WWm1nvnyvIU, diunduh pada 14 Juli 2017.

Ummah, Sun Choirul, 2013, “Kedewasaan Untuk Menikah”, Jurnal Humanika; Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum, 1 (13), 45-46, dalam http://jurnaliainpontianak.or.id/index.php/Almaslahah/article/viewFile/145/254 diakses pada tanggal 22 Agustus 2014




DOI: https://doi.org/10.34001/istidal.v4i1.701

Article Metrics

Abstract view : 5264 times
PDF - 1045 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c)



 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Creative Commons License

Isti'dal: Jurnal Studi Hukum Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats