Problematika Perkawinan Dini; Kajian Psikologi Hukum Islam tentang Batas Minimal Usia Perkawinan

Akhmad Syamsul Muniri

Abstract


Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji tingkat pencapaian tujuan perkawinan bagi orang yang  menikah padausia 16 tahun dan 1B tahun. Hal ini perlu dikaji karena terdapat dua perundang-undangan yang berbeda dalam memberikan batas usia anak. Perbedaan tersebut terletak pada UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam Undang-Undang PerlindunganAnak (UUPA) dijelaskanpada pasal 1 bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sedangkan dalam Undang-Undang Perkawinan (UUP) dijelaskan pada pasal 7 ayat (l) bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur sembilan belas tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur enam belas tahun. Dari kedua UU tersebut maka seorang wanita yang ingin melakukan perkawinan pada usia 16 tahun akan terjerat oleh UUPA sebagai pelanggaran hak anak. Sebab, secara implisit menurut UUPA bahwa usia 18 tahun adalah usia minimal untuk boleh melakukan perkawinan. Secara umum penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan berupa studi lapanganatau studi kasus. Datayangdiambil hanya berupa data primer yang diperoleh langsung dari masyarakat melalui hasil obseruasi dan wawancara terhadap seseorang yang menikah di umur 16 tahun dan 18 tahun pada tahun2002 di kecamatan Depok kabupaten Sleman.Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa orang yang menikah di umur 18 tahun secara psikis lebih matang kepribadiannya sehingga lebih bahagia dan kekal dibandingkan orang yang menikah di umur l6 tahun. Dengan hasil penelitian ini maka usia minimal 16 tahun untuk dibolehkan melakukan perkawinan bagi wanita dalam UU perkawinan harus direvisi kembali agar tujuan perkawinan menurut UU perkawinan tercapai.

Keywords


Early Marriage, Happiness, Marriage Age, child's Protection

Full Text:

PDF

References


Ali, Mohammad Daud, 2002, Hukum Islam dan Peradilan Agama (Kumpulan Tulisan), Jakarla: PT Raja Grafindo Persada.

Desmita, 2008, Psikologi Perkembangan, Bandung: PT Remaja Rosda karya.

Fahmi, Musthafa, 1977, Kesehatan Jiwa; Dalam Keluarga, sekolah dan masyarakat Alih Bahasa, Zakiah Daradjat, Jakarla :Bulan Bintang.

Indraswari,et al., 1999, Menokar “Harga” Perempuan, Bandung : Mizan.

Joni,Muhammad dan Zulchaina Z.Tanamas ,1999, Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Latif. Sutan Marajo Nasaruddin. 2001, Ilmu Perkawinan: Problematika Seputar Keluarga dan Rumah Tangga, Jakarta:Pustaka Hidayah.

LN, Syamsu Yusuf, 2004, Psikologi Perkembangan Anak dan Remaja. Bandung: PT Remaja Rosda karya.

Madjid, Nurcholish, 2000, Masyarakat Religious, Jakarta: Paramadina.

Mufidah Ch, et al., 2006, Haruskah Perempuan dan Anak Dikorbankan? Malang: Pilar Media bekerjasama dengan Pusat Studi Gender UIN Malang.

Nuruddin, Amiur dan Azhari Akrnal Tarigan. 2006, Hukum Perdata Islam di Indonesia ( Studi Krisis Perkembangan Hukum Islam dari Fiqih,UU No.1/1974 sampai :KHI), Jakarta:Kencana.

Prinst. Darwan, 1997, Hukum Anak Indonesia, Bandung: PT CitraAditya Bakti.

Rosyadi, A. Rahmat dan Soerono Dasar, 1986, Indonesia Keluarga Berencana Ditinjau dari Hukum Islam, Bandung:Pustaka.

Sentika,Tb. Rachmat, 2001, Peran llmu Kemanusiaan dalam Meningkatkan Mutu Manusia Indonesia Melalui Perlindungan Anak, Jurnal Sosioteknologi Edisi 11Tahun,6, Agustus.

Umran, Abd. Al-Rahim,1997, Islam dan KB,diterjemahkan oleh:Muhammad Hasyim, Jakarta:Lentera.

Wadong, Maulana Hassan, 2000, Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, Jakarta: PT Gramedia.

Walgito, Bimo,1984, Bimbingan dan Konseling Perkawinan,Yogyakarta: Yayasan Penerbitan Fakultas Psikologi Universitas Gajah Mada.




DOI: https://doi.org/10.34001/istidal.v2i1.673

Article Metrics

Abstract view : 574 times
PDF - 199 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c)



 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Creative Commons License

Isti'dal: Jurnal Studi Hukum Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats