Pengembangan Hukum Islam Tentang Zakat; Memahami Konsep Zakat Obligasi dalam Pemikiran Yusuf Qardhawi

Nor Soleh

Abstract


Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep pemikiran Yusuf Qardhawi tentang zakat obligasi dan apa dasar hukum pemikiran yang digunakan oleh yusuf qardhawi dalam menetapkan bahwa obligasi wajib dizakati. Seiring dengan perkembangan zaman dan sistem perekonomian yang semakin modern, dikenal adanya aktifitas ekonomi melalui obligasi. Obligasi merupakan surat-surat berharga yang menghasilkan keuntungan. Oleh karenanya, Yusuf Qardhawi memasukkan obligasi ke dalam kategori harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya. Dasar hukum yang dipakai Yusuf Qardhawi dalam menetapkan obligasi sebagai bagian dari harta yang wajib dikeluarkan zakatnya berdasarkan pada interpretasi terhadap nash al-qur’an surat at-Taubah ayat 103 yang masih bersifat mujmal. Untuk memperkuat pemikirannya tersebut, Yusuf Qardhawi menggunakan mekanisme analogi (qiyas), menghormati ijma’ para ulama dan mempertimbangkan manfaat (maslahat) dengan melalui pendekatan sosial.


Keywords


The Alms (Zakat), Obligation, Muamalah

Full Text:

PDF

References


Al-Zarqa,Mushthafa Ahmad,2000, Al-Istislah wa al-Mashalih al-Mursalah .fi al-Syari'ah al Islamiyyah wa Ushul Fiqh,Diterjemahkan oleh:Ade Dedi Rohayana "Hukum Islam dan Perubahan Sosial;Studi Komparatif Delapan Madzhab Fiqh", Jakarta:Riora Cipta.

Amiruddin dan Zainal Asikin,2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum,Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada.

Arifin,Abdul Hadi,2008, Ekonomi Islam;Sejarah,Teori, Konsep dan Aplikasinya di Indonesia, Jakarta:Unimal Press.

Ash-Shiddieqy, Hasbi, 1974, pokok-pokok pegangan Imam-imam madzhab dalam Membina Hukum Islam, Jakarta: Bulan Bintang.

Ashiddieqy, Muhammad Hasbi, 1999, Pedoman Zakat, Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra.

Baltaji, Muhammad, 2005, Metodologi Ijtihad Umar bin Al-Khathab, Jakarta: Khalifa.

Departemen Agama RI., T.th., Alqur’an dan Terjemahnya, Semarang: PT. Karya Toha Putra.

Hafiduddin, Didin, 2002, Zakat dalam Perekonomian Modern, Jakarta: Gema Insani Press.

Ibrahim, Abdullah Lam, 2005, Ahkamul Aghniya’ Fish Syari’ah al-Islamiyyah wa Atsaruhu, Diterjemahkan oleh: Abu Sarah dan Taufiq Khudlori Setiawan “Fiqih Finansial: Referensi Lengkap Kaum Hartawan dan Calon Hartawan Muslim Untuk Mengelola Hartanya Agar Menjadi Berkah”, Surakarta: Era Intermedia.

Qardhawi, Yusuf, 2005, Dauru Al-Zakat, fi Haaj al-Musyikilaat al-Iqtishaadiyah, Diterjemahkan oleh: Sari Narulita, “Spektrum Zakat Dalam Membangun Ekonomi Kerakyatan, Jakarta: Zikrul hakim.

Qardhawi, Yusuf, 2006, Fiqh al-Zakah, Diterjemahkan oleh: Salman harun, Didin Hafiduddin dan Hasanuddin “Hukum Zakat Studi Kompratif Mengenai Status dan Filsafat Zakat Berdasarkan Qur’an dan Hadist”, Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa.




DOI: https://doi.org/10.34001/istidal.v2i1.670

Article Metrics

Abstract view : 891 times
PDF - 331 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c)



 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Creative Commons License

Isti'dal: Jurnal Studi Hukum Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats