‘Iddah Perempuan Hamil karena Zina; Pendekatan Linguistik dalam Hukum Perkawinan Islam

Arif Hidayah

Abstract


Artikel ini bertujuan untuk menggali bagaimana ‘iddah perempuan hamil karena zina berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Pasal 53 Ayat 2, serta menganalisis hukumnya. ‘iddah bagi perempuan hamil karena zina tersebut akan membawa implikasi pada kebolehan akad nikah dalam arti syah atau tidaknya perwakilan tersebut. Selain itu ‘iddah perempuan hamil karena zina tidak dijelaskan secara eksplisit baik dalam al-qur’an maupun sunnah sehingga mengundang perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ulama Syafi’iyyah dan Hanafiyyah tidak mewajibkan ‘iddah sedangkan ulama Malikiyyah dan Hanabilah mewajibkan ‘iddah yaitu sampai melahirkan. Akan tetapi mengingat dampak psikologis maupun sosiologis yang akan di timbulkan, maka akan lebih baik kalau perempuan hamil karena zina tidak mewajibkan ‘iddah meski menikah dengan laki-laki yang tidak menghamilinya, karena laki-laki yang menghamilinya tidak bertanggung jawab. Pada Pasal 53 Ayat 2 KHI, secara implisit menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban ‘iddah bagi perempuan hamil zina dengan apabila di kawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya tanpa harus menunggu terlebih dahulu kelahiran anak yang ada dalam kandungan. Adapun dalam hal perkawinan dengan laki-laki yang bukan menghamilinya tidak ada penjelasan. Akan tetapi tidak  menutup kemungkinan ketentuan ini juga berlaku bagi laki-laki yang tidak menghamilinya. Karena seandainya laki-laki tersebut bersedia menikahi dan tidak di sanggah oleh perempuan yang telah bersangkutan maka telah di anggap benar sebagai laki-laki yang menghamili.

Keywords


'Iddah, pregnant woman, zina, KHI, marriage

Full Text:

PDF

References


Ahmad,Noer,et al., 2000,Epistemologi Syara:Mencari Format Baru Fiqh Indonesia,cet.I Yogyakarta:Pustaka Pelajar.

Al-Mugniyyah,Muhammad Jawad,l964, al-Ahwal asy-Syakhsiyyah,cet.I Beirut: Daral-'Ilmi li al-Malayin.

Az-Zuhaili Wahbah, 1997,al-Fiqh al-Islam wa Adillatuh, cet. IV,Damaskus: Dar al Fikr,1997.

Badran,Badran Abu 'Ainain,t.th.,az-Zawaj wa Thalaq fi al-Islam: Fiqh Maqarin baina al Mazahib al-Arba'ah as-Sunnah wa al-Mazhab al-Jaghfari wa al-Qanun,Iskandaria:Muasasah Syabab al-Jami'ah.

Basyir,Ahmad Azhar,1999,Hukum Perkawinan Islam,cet. IX,Yogyakarta: UII Press.

Departemen Agama RI,1989,Al-Qur'an dan Terjemahnya, Jakarta:Yayasan Penyelenggaraan Penterjemahaan al-Qur'an

Djamil,Fathurrahman,1999,Filsffit Hukum Islam, Jakarta: Logos Wacana Ilmu.

Jaziri, Abdurrahman,1969,Kitab al-Fiqh 'ala Mazhahib al-Arba'ah,Mesir:Maktabah at-tijariyah al-Kubra.

Muttaqien, Dadan,et al.,(ed),2000,Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, edisi II,Yogyakarta:UII Press.

Rasid, sulaiman, 2009,Fiqh Islam(Hukum Fiqh Islam), Bandung:Sinar Baru.

Rofiq,Ahmad, 2000, Hukum Islam di Indonesia, cet.IV,jakarta:PT.Raja Grafindo Persada.

Rofiq,Ahmad, 2000, Hukum Islam di Indonesia, cet.IV,jakarta:PT.Raja Grafindo Persada.

Sabiq,As-Sayyid,l983,Fiqh as-Snnnah, cet.IV,Beirut: Daaral-Fikr.

Sirry,Mun'im A.,1996, Sejarah Fiqh Islam: Suatu Pengantar,Surabaya:Risalah Gusti.

Sya1tut,Mahmud,l966,al-Islam 'Aqidah wa Syari' ah, t.tp. :Daral-Qalam.

Syarifuddin,Amir,2002,Meretas Kebekuan Ijtihad: Isu-isu Penting Hukum Islam Kontemporer di Indonesia, cet.l, Jakarta:Ciputat Press,2002.

Syarifuddin,Amir,1990, Pembaharuan Pemikiran dalam Hukum Islam,Padang:Angkasa Raya.

Wahid,Marzuki,dan Rumadi, 2001,Fiqh Mazhab Negara: Kritik Atas Polilik Hukum di Indonesia,Yogyakarta: LKI S.

Yanggo, Chuzaimah T.dan Hafiz Anshary A.Z(ed),1996, Problematika Hukum Islam Kontemporer II,cet.lI,Jakarta:Pustaka Firdaus.




DOI: https://doi.org/10.34001/istidal.v2i1.668

Article Metrics

Abstract view : 442 times
PDF - 79 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c)



 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Creative Commons License

Isti'dal: Jurnal Studi Hukum Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats