Kemerdekaan Beragama dalam Pandangan al-Quran; Sebuah Studi Kritis atas QS.al-Baqarah (2): 256

Muhamad Husni Arafat

Abstract


Artikel ini bertujuan untuk menyoroti persoalan teologis yang seringkali muncul dalam kehidupan beragama dewasa ini. Dimana persoalan tersebut dinilai riskan dan berbahaya karena dapat memecah-belah persatuan dan kesatuan, intra dan, antar umat beragama. Persoalan tersebut bernama “kemerdekaan beragama”. Dalam tulisan ini, persoalan ini nantinya akan disorot dalam pandangan Al-Qur’an sebagai pedoman Islam. Dalam konteks kehidupan beragama, Islam, sebagai agama yang berbasis ketundukan dan kepasrahan total seorang hamba kepada Tuhannya, tidak pernah memaksakan kehendak kepada pemeluk agama lain untuk memeluk dan mengikutinya. Bahkan, sebaliknya, Ia menganjurkan kepada pemeluk agama lain untuk tetap memegang teguh agama masing-masing meskipun kebenarannya telah jelas dan nyata. Hal ini sendiri ditegaskan oleh Al-Qur’an yang notabene merupakan mu’jizat dan wahyu terakhir yang diturunkan kepada utusan terakhir pula, Rasulullah saw, dalam QS. Al-Baqarah [2] ayat 256.

Keywords


Religious Freedom, Al-Qur'an, Al-Baqarah: 256

Full Text:

PDF

References


Departemen Agama Republik Arab Mesir, 2008, Al-Mawsu’ah al-Islamiyyah al-‘Ammah, Kairo: Departemen Agama Republik Arab Mesir.

Muthahhari, Murthadha, 2002, Manusia dan Alam Semesta: Konsepsi Islam Tentang Jagat Raya, Jakarta: Penerbit Lentera,cet. III.

Thalib, Muhammad, 2003, Anggapan Semua Agama Benar dalam Sorotan Al-Qur’an, Jogjakarta: Penerbit Menara Kudus Jogjakarta.

Tim Penyusun Kamus Besar, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional.

Al-Qurthubi,Imam, t.th., Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an,

al-Zain, Muhammad Bassam Rusydi, 1995, Al-Mu’jam al-Mufahras li Alfadz al-Qur’an al’Adzim, Beirut: Dar al-Fikr al--Mu’ashir.




DOI: https://doi.org/10.34001/istidal.v3i1.651

Article Metrics

Abstract view : 335 times
PDF - 655 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c)



 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Creative Commons License

Isti'dal: Jurnal Studi Hukum Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats