Tinjauan Filsafat Hukum Islam Terhadap Hukuman Kebiri bagi Pelaku Pedofilia
Azzam Muslim
Abstract
Artikel ini berrujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum Islam terhadap hukuman kebiri (kastrasi) bagi pelaku pedofilia, serta untuk mengetahui bagaimana penerapanan konsep maqashid al-syariah mengenai hukuman kebiri bagi pelaku pedofilia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam perspektif hukum Islam kebiri terhadap manusia dilarang dan hukumnya haram berdasarkan dalil naqli yakni hadis nabi tentang pertanyaan sahabat Usman ibn Madhz'un dan hadis Ibnu Mas'ud. Sedangkan kebiri dalam konteknya sebagai sanksi bagi pelaku pedofilia merupakan sebuah kebijakan pemerintah dalam rangka pembaharuan (reformasi) hukum positif di Indonesia melalui Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, di mana sebelumnya undang-undang tersebut telah diamandemen dengan undang-undang no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pada dasarnya kebiri ada dua macam, yaitu kebiri fisik dan kebiri kimia. Adapun yang dimaksud kebiri sebagai sangsi bagi pedofil dalam perpu tersebut ialah kebiri kimia (chemical castration).
Keywords
Castration, Chemical Castration, Pedophile, Jarimah Ta`zir
DOI:
https://doi.org/10.34001/istidal.v3i1.647
Article Metrics
Abstract view : 688 times
Refbacks
There are currently no refbacks.
Copyright (c)
Isti'dal: Jurnal Studi Hukum Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .
<div class="statcounter"><a title="web statistics" href="https://statcounter.com/" target="_blank"><img class="statcounter" src="https://c.statcounter.com/11631048/0/9b0613f1/0/" alt="web statistics"></a></div> View My Stats