Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Barang Wakaf Dalam Perspektif Fiqh Syafi`iyyah

Ahmad Misbahul Munir

Abstract


Tulisan ini bertujuan untuk menggali konsep ysng digunakan dalam wakaf menurur fiqh Syafi'iyah, pelaksanaan wakaf -hak kekayaan intelektual di Indonesia, serta sudut pandang hak kekayaan intelektual sebagai barang wakaf menurur perspeklif fiqh syafi'iyah. Imam Syafi'i mengartikan wakaf dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya (al- Ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh wakif untuk diserahkan-kepada nazlir yang dibolehkan oleh ketentuan syari`ah Islam. Berdasarkan ketentuan peralihan hak kekayaan intelektual untuk diwakafkan memiliki dasar hukum yang dapat dibenarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi daiam penelitian skripsi yang penulis lakukan, kepemillikan harta atau hak kekayaan intelektual menurut definisi dari undang-undang dalam hak kekayaan intelektual masih menjadi milik si waqif. Sedangkan yang diwakafkan hanya manfaat dari benda tersebut tanpa sepenuhnya diserahkan kepada nadzir. Berdasarkan perspektifnya fiqh Syafi`iyah, wakaf yang demikian tidaklah sah karana masih bertahannya harta di tangan wakif. Namun jika berdasarkan hukum yang ada di Indonesia wakaf hak kekayaan intelektual tetap sah karena telah ditetapkan dalam Undang Undang Wakaf No. 41 Tahun 2004.


Keywords


Intellectual Property Rights, Endowments, Fiqh, Shaf'ies



DOI: https://doi.org/10.34001/istidal.v3i1.646

Article Metrics

Abstract view : 363 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c)



 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Creative Commons License

Isti'dal: Jurnal Studi Hukum Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats