Peran Hukum Dalam Perlindungan Terhadap Perempuan Dari Tindak kekerasan Dalam Rumah Tangga

Mahtumah Mahtumah

Abstract


Tulisan ini bertujuan untuk menjawab persoalan bagaimana peran negara dan hukum dalam memberikan perlindungan bagi perempuan dari kekerasan dalam rumah tangga. Regulasi negara demi penghapusan segala bentuk kekerasan berupa UU No. 7 tahun 1984: UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM I ; Instruksi Presiden No.9 tahun 2000 tentang pengarusutamaan gender serta UU No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga perlu diterapkan seefektif mungkin.Artikel ini menegaskan bahwa peranan hukum dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dari tindak kekerasan perlu ditegaskan,antara lain:1) peningkatan kesadaran perempuan terhadap hak dan kewajibanya, 2)peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya usaha mengatasi kekerasan terhadap perempuan;3) koordinasi antar negara dalam melakukan kerjasama penanggulangan; meningkatkan kesadaran aparat penegak hukum untuk bertindak cepat ; peningkatan bantuan dan konseling terhadap korban meningkatkan peranan media massa; perbaikan sistem peradilan pidana; pembaharuan sistem pelayanan kesehatan untuk korban;serta secara terpadu meningkatkan program pembinaan terhadap korban dan pelaku.

Keywords


The Role of Law,A Protection, Women, Violence, Domestic

References


Chandrawila Supriadi, Wila, 2001, Kumpulan Tulisan Perempuan dan Kekerasan Dalam Perkawinan, Bandung: CV Mandar Maju.

Djannah, Fathul, et al., 2002, Kekerasan Terhadap Istri,Yogyakarta: LKIS. Giddens, Anthony, 2001, Runway World, Bagaimana Globalisasi Merombak Kehidupan Kita, Jakarta : Gramedia.

Kusumaatmadja, Mochtar, 1982, Pengantar Hukum Internasional, Buku I: Bagian Umum, Bandung: Bina Cipta.

Muladi, "Harmonisasi dan Sinkronisasi Perundang-undangan tentang Pemberantasan Korupsi", Makalah disampaikan pada Lokakarya Pembentukan Pengadilan Korupsi, diselenggarakan oleh Kelompok Kerja AL KHN dari Undip di BPHN Jakarta pada tanggal 30 Juli 2002.

Muladi, 1997, Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana, Semarang: Universitas Diponegoro.

Nitiprawira, Francis Wahono, "Anatomi Globalisasi dan Agenda Demokrasi", Jurnal Iman, Ilmu, Budaya, Volume 1, Poerwandari,

Kristi, 2006, "Kekerasan terhadap Perempuan: Tinjauan Psikologis" , Tapi Omas Ihromi dkk., Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita, Alumni, Bandung. Raya,

Mairin Iwanka, 2006, Indigenous Women Stand Against Violence: A Companion Report to the UN Secretary General's Study on VAW, FIMI, USA

Thoha, Muhammad, 2002, Globalisasi: Antara Harapan dan Kecemasan, dalam buku Globalisasi Krisis Ekonomi dan Kebangkitan Ekonomi Kerakyatan, Jakarta: Pustaka Quanturn.

UU No. 23 Tahun2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia(HAM).

Widyastuti, Reni, 2009, Perlindungan Perempuan Terhadap Tindak Kekerasan, Medan: Universitas Katolik.




DOI: https://doi.org/10.34001/istidal.v2i2.645

Article Metrics

Abstract view : 327 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c)



 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Creative Commons License

Isti'dal: Jurnal Studi Hukum Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats