Yurisdiksi Hukum Islam dan Implementasinya ; Telaah Konsep Dzimmi dalam Masyarakat Hukum pada Piagam Madinah

Umar Faruq Thohir

Abstract


Artikel ini bertujuan untuk mendiskusikan konsep dzimmi dalam Piagam Madinah dan kontekstualisasinya dengan kondisi kekinian. Kajian mengarah pada persoalan yurisdiksi hukum Islam terkait keberadaan komunitas dzimmi dalam sebuah negara Islam atau dengan penduduk mayoritas Muslim. Kajian yang dihasilkan adalah bahwa diskriminasi terhadap minoritas dzimmi dalam hukum Islam disebut sebagai perbuatan yang tak berdasar pada dalil al-Qur'an maupun hadits Nabi. Dalam Piagam Madinah, Nabi tidak membedakan antara mu'min dan kafir, semua tunduk terhadap Piagam Madinah. Karenanya, fiqh klasik amat tidak memadai, apalagi jika mempertahankan sikap ketatnya terhadap ahl al dzimmah. Fiqh klasik mesti direformasi dan merujuk kepada semangat awalnya sebagai komitmen untuk membangun toleransi, kesepahaman dan kesetaraan antara penganut agama. Konsep ummat yang terdapat dalam Piagam Madinah adalah cikal-bakal munculnya suatu paham politik baru di kalangan warga Madinah (khususnya), yakni kesadaran paham bernegara, mengintegrasikan warga Ansar Muhajirin dan kaum Yahudi serta kelompok-kelompok lain dalam satu ikatan persatuan dan perdamaian serta keselarasan hidup, yang tunduk terhadap Peraturan Piagam Madinah.


Keywords


Jurisdiction, Islam law, dzimmi, Chapter of Medina

References


Ali, Mohammad Daud, 2004, Hukum Islam; Pengantar llmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Arief, Abd. Salam, 2003, Pembaruan Pemikiran Hukum Islam Antara Fakta dan Realita; Kajian Pemikiran Syaikh Mahmud SyaItut, Yogyakarta: LESFI.

DEPAG, 1999, Al-Qur'an dan Terjemahannya, Semarang: asy Syifa'.

Faidullah, tt.h., Fath ar-Rahman li Thalib ayah al- Qur'an, ttp.: CV. Diponegoro Gabriel, Mark A,2003, Islam and The Jews, Florida: Charisma House.

Gibb, H. A. R., 1955, Mohammadanism, New York:Mentor Books,

Huwaydi, Fahmi, 1999, Muwathinun La Dzimmiyun, cet. Ke-3, Kairo: Dar el Shorouq. Madjid, Nurcholis, dkk., 2004, Fiqh Lintas Agama: Membangun Masyarakat Inklusif- Pluralis, Jakarta: Paramadina.




DOI: https://doi.org/10.34001/istidal.v2i2.643

Article Metrics

Abstract view : 380 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c)



 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Creative Commons License

Isti'dal: Jurnal Studi Hukum Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats