Pernikahan Sirri Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Pencatatan Perkawinan Menurut Ketentuan Yang Berlaku Di Indonesia (Hukum Positif)

Muhammad Rizal Firdaus, Ali Maskur

Abstract


Pernikahan dalam hukum Islam unik karena berfungsi sebagai penghubung yang sangat kuat, atau mitsaqon ghalidhan, untuk memenuhi perintah Allah dan beribadah kepada-Nya karena melakukan hal tersebut. Salah satu definisi pernikahan siri adalah “bentuk pernikahan yang dilakukan secara hukum agama atau secara adat istiadat, dan juga tidak diumumkan pada halayak yang ramai serta tidak dicatatkan secara resmi di kantor pegawai pencatat nikah. Namun, apabila tidak ada pencatatan dalam suatu perkawinan maka tidak menyebabkan perkawinan yang sah menurut agama batal karna hukum, namun dapat dibatalkan. hukum islam dan hukum positif tentang pernikahan siri adalah subjek penelitian ini. Dalam penelitian ini, fokus terhadap pendekatan hukum normatif atau doktrinal dan metode pengumpulan data deskriptif kualitatif menggunakan dokumentasi dan analisis deskriptif. Kajian hukum positif tentang nikah sirri mengacu pada prinsip-prinsip Undang-undang perkawinan dan Peraturan Pemerintah. Kajian hukum islam tentang nikah siri mengacu pada Alquran dan Hadis. Nikah sirri dianggap sebagai pernikahan yang tidak memiliki legalitas berdasarkan hukum positif Indonesia. Itu berarti tidak memiliki kekuatan hukum. Walaupun, sesuai dengan rukun dan syarat nikah, perkawinan sirri itu sah menurut hukum agama.

Keywords


Nikah Sirri; Hukum Islam; Hukum Positif; Pencatatan.

Full Text:

PDF

References


Adillah, Siti Ummu. 2011. “Analisis Hukum Terhadap Faktor-Faktor Yang Melatarbelakangi Terjadinya Nikah Sirri Dan Dampaknya Terhadap Perempuan (Istri) Dan Anak-Anak.” Jurnal Dinamika Hukum 11 (Edsus): 108. https: //doi.org/ 10.20884/1 .jdh. 2011. 11. edsus.267.

Arsyad Said. 2018. “‘Nikah Di Bawah Tangan Dalam Perspektif Islam’” 2 (1): 4. https://jurnal.unismuhpalu.ac.id/index.php/MLJ/article/view/251.

Ash-Shan’ani, Muhammad bin Ismail Al-Amir. n.d. KITAB SUBULUSSALAM SYARAH BULUGHUL MARAM.

Bambang Ali, Kusumo. 2017. “Perkawinan Sirri Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Hukum Positif.” Neliti, 80. https://media.neliti.com/media/publications/23505-ID-perkawinan-sirri-ditinjau-dari-hukum-islam-dan-hukum-positif.pdf.

DJALAL, M A. 2014. “PEREMPUAN DAN ANAK DALAM NIKAH SIRRI (Telaah Perundang-Undangan Perkawinan Di Indonesia).” Repository.Iain-Ternate.Ac.Id, 11. https://repository.iain-ternate.ac.id/id/eprint/301/%0Ahttps://repository.iain-ternate.ac.id/id/eprint/301/1/PEREMPUAN DAN ANAK DALAM NIKAH SIRRI %28Telaah Perundang-Undangan Perkawinan di Indonesia%29 .pdf.

Fachrudin, Fachri. 2014. “Nikah Siri Dan Dampaknya Terhadap Kepribadian Keluarga Di Kota Bogor,” no. September: 23–24. https: //simdos. unud.ac.id /uploads/ file_riwayat_ penelitian_1_dir/53793be289401a69b608e8cc9ea3f759.pdf.

Faishal Agil Al Munawar. 2020. “Telaah Fatwa Tentang Nikah Siri.” Istidlal: Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam 4 (1): 58. https://doi.org/10.35316/istidlal.v4i1.210.

Ferdiansyah. 2023. “Poligami Melalui Nikah Sirri Sebagai Bentuk Penyelundupan Hukum.” Jurnal: Hukum Responsif 14 (1): 28–37.

Iismiaty, Andi, M. Thahir Maloko, and Nur Taufiq Sanusi. 2020. “Status Hukum Pernikahan Sirri Dalam Hukum Islam.” Alauddin Law Development Journal 2 (2): 49. https://doi.org/10.24252/aldev.v2i2.15312.

Indonesia, Republik. 1974. “UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,” 2.

Irfan, Islami. n.d. “Perkawinan Nikah Di Bawah Tangan (Nikah Sirri) Dan Akibat Hukumnya.” ADIL:JURNAL HUKUM 1 (september 2016): 76.

Jamaluddin, and Nanda Amalia. 2016. Buku Ajar Hukum Perkawinan. Edited by Faisal. Sulawesi: Unimal Press.

JONATHAN, ANDRE. 2017. “PERNIKAHAN BEDA AGAMA (Studi Kasus Pada Pasangan Pernikahan Beda Agama Katolik Dengan Islam Di Keuskupan Surabaya).” Jurnal Sosial Dan Politik 7 (2): 1–21.

Latifah, Ratnawaty. 2015. “Kedudukan Nikah Sirri Menurut Hukum Positif Indonesia.” Yustiti 2 (2): 27. http://ejournal.uika-bogor.ac.id/.

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Edited by Hijriyanti Fatiya. Экономика Региона. 1st ed. Mataram: Mataram University Press.

Muhajarah, Kurnia. 2015. “Secercah Pandang Mengungkap Kasus Nikah Sirri Di Indonesia.” Sawwa: Jurnal Studi Gender 10 (2): 250. https://doi.org/10.21580/sa.v10i2.1434.

Muhammad, Amin. 2018. Kompilasi Hukum Islam DI Indonesia. Kementrian Agama RI. Jakarta.

Rianti, Ari. 2018. “Nikah Sirri Dan Implikasinya Terhadap Keharmonisan Dalam Rumah Tangga.” Journal Article, 58.

Setiawan, Eko. 2016. “Fenomena Nikah Siri Dalam Perspektif Sosiologi Hukum.” Justicia Islamica. https://doi.org/10.21154/justicia.v13i1.456.

Sumiati, Sumiati, and Jamaluddin Jamaluddin. 2023. “Dampak Sebuah Nikah Bawah Tangan Presfektif Hukum Islam.” Journal on Education 5 (3): 9596. https://doi.org/10.31004/joe.v5i3.1833.

Supriyadi. 2017. “Perkawinan Sirri Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia.” YUDISIA 8: 11.

Syamdan, Addin Daniar, and Djumadi Purwoatmodjo. 2019. “Aspek Hukum Perkawinan Siri Dan Akibat Hukumnya.” Notarius 12 (1): 453.

Umar, Haris Sanjaya, and Rahim Faqih Aunur. 2019. Hukum Perkawinan Islam. Edited by RM Asep and Efendi Heri. Buku Materi Pokok Hukum Islam. Yogyakarta: GAMA MEDIA.

Wibawa, Komang Adi Agus, Ketut Sudiatmaka, and Komang Febrinayanti Dantes. 2021. “Tinjauan Yuridis Terhadap Perkawinan Siri Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi Kasus Di Kampung Singaraja).” E-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum 4 (2): 11.

Yusri, Ahmand Zaki dan Diyan. 2020. “PERNIKAHAN DIBAWAH TANGAN (SIRRI) PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM.” Jurnal Ilmu Pendidikan 7 (2): 51.

Zakaria, Endang, and Muhammad Saad. 2021. “Nikah Sirri Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif.” Kordinat: Jurnal Komunikasi Antar Perguruan Tinggi Agama Islam 20 (2): 251. https://doi.org/10.15408/kordinat.v20i2.21933.




DOI: https://doi.org/10.34001/ijshi.v11i1.6418

Article Metrics

Abstract view : 43 times
PDF - 7 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam



 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Creative Commons License

Isti'dal: Jurnal Studi Hukum Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats