Restorative Justice Dalam Hukum Pidana Islam Dan Kontribusinya Bagi Pembaharuan Hukum Pidana Materiil Di Indonesia
Abstract
Permasalahan yang dibahas dalam artikel ini adalah: pertama, bagaimanakah konsep restorative justice yang terdapat dalam hukum pidana Islam. Kedua, bagaimanakah kontribusi penerapan resotarive justice dalam hukum pidana Islam bagi pembaharuan hukum pidana materiil di Indonesia. Kajian yang pertama menghasilkan kesimpulan bahwa restorative justice yang terdapat dalam hukum pidana Islam terlihat dalam pemberlakuan sanksi untuk jarimah kisas dan diyat. Pemaafan yang diberikan oleh korban atau keluarganya dapat menggugurkan hukuman kisas, meskipun diikuti dengan diyat, yaitu ganti rugi terhadap akibat kejahatan yang dapat dirasakan langsung oleh korban atau keluarganya. Kajian yang kedua menyimpulkan bahwa kontribusi penerapan restorative justice bagi pembaharuan hukum pidana materiil di Indonesia dapat diupayakan dengan pelaksanaan asas rechterlijk pardon sebagaimana konsep RUU KUHP 2008. Penyelesaian perkara yang masuk klasifikasi sangat ringan mendesak mempergunakan model restorative justice. Hal ini didasarkan pada pemenuhan keadilan yang menyeluruh.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A.Z. Abidin dan A. Hamzah, 2010, Pengantar dalam Hukum Pidana Indonesia, PT. Yasrif Watampone: Jakarta.
Al-Tarmidzi, t.th., Sunan al-Tirmidzi, t.p.: t.tp.
An-Nasa’i, Abi Abdurrahman Ahmad Ibn Syu’aib Ibn ‘Aly al-Khurasany, 2002, Sunan An-Nasai, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah: Beirut.
Ar-Rakban, Abdullah Aly, 1981, al-Kisas fi an-Nafs, Muassasah ar-Risalah: Beirut.
Atmasasmita, Romli, 1996, Sistem Peradilan Pidana Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme, Binacipta: Bandung.
Bahnasi, Ahmad Fathi, 1969, al-Kisas fi Fiqh al-Islamy, Maktabah al-Anjilu al-Misriyah: Kairo.
Hanafi, Ahmad, 1990, Asas-asas Hukum Pidana Islam, Bulan Bintang: Jakarta.
Marbun, Rocky, 2011, Menggugat Deponering, t.p.: t.tp.
Mohamed S. El-Awa, 2000, Punishment in Islamic Law; A Comparative Study, American Trust Publications, Indianapolis.
Muhamad, Hasan Mahmud, 1994, ‘Uqubah al-Qatl al-‘Amdi fi Fiqh al-Islam, Muassasah Dar al-Kitab: Kuwait.
Muladi dan Barda Nawawi Arif, 1984, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni: Bandung.
Prayitno, Kuat Puji, 2012, “Restorative Justice untuk Peradilan di Indonesia (Perspektif Yuridis Filosofis dalam Penegakan Hukum In Concreto)”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol.12 No. 3.
Qafisheh, Mutaz M.,l 2012, “Restorative Justice in The Islamic Penal Law; A Contribution to the Global System”, International Journal of Criminal Justice Science, Vol. 7.
Wahyuningsih, Sri Endah, 2013, Prinsip-prinsip Individualisasi Pidana dalam Hukum Pidana Islam dan Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Badan Penerbit Universitas Diponegoro: Semarang.
Yulia, Rena, 2010, Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Graha Ilmu: Yogyakarta.
Zulfa, Eva Achjani dan Indriyanti Seno Adji, 2010, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Lubuk Agung, Bandung.
_________________, 2009, Keadilan Restoratif, Badan Penerbit FHUI: Depok.
_________________, 2011, Restorative Justice dan Peradilan Pro-Korban, dalam buku Reparasi dan Kompensasi Korban dalam Restorative Justice, Kerjasama antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan Departemen Kriminologi FISIP UI: Jakarta.
DOI: https://doi.org/10.34001/istidal.v2i2.640
Article Metrics
Abstract view : 4174 timesPDF - 1692 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c)
Isti'dal: Jurnal Studi Hukum Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.