Kedudukan Janda Terhadap Harta Waris Suami Yang Meninggal Terlebih Dahulu Dari Orang Tuanya (Studi Putusan Mahkamah Agung RI No.323 K/Ag/2019)

Zayani Syarif

Abstract


Kedudukan janda atas harta waris suami diatur dalam Pasal180 KHI: “Janda mendapat seperempat bagian bila pewaristidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkananak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian”.Sedangkan dalam ketentuan Pasal 185 KHImenjelaskan bahwa:1) Ahli waris yang meninggal terlebihdahulu dari pewaris/orang tuanya, makakedudukannya dapat digantikan olehanaknya, kecuali mereka yang disebutdalam Pasal 173.2) Bagian ahli waris pengganti tidakdibolehkan melebihi dari bagian ahli warisyang sederajat dengan yang diganti.Jenis penelitian ini merupakan penelitiankualiatif dengan dengan pendekatan yuridisnormatif yaitu dengan menggali data dari aspekkepustakaan. Berdasarkan isi Pasal 180 dan 185KHI terlihat jelas bahwa kedua Pasal tersebutterdapat pertentangan norma/kontradiksiterhadap kedudukan janda atas hartapeninggalan suami yang diperoleh daripewaris/orang tuanya karena meninggal terlebihdahulu dari pewaris/orang tuanya, mengingatjuga ketentuan dalam Pasal 180 KHI jugaberkaitan dengan ahli waris dzawil furudh yangtelah dijelaskan dalam Al-Qur`an surah An-Nisa` ayat 11, 12, 176 dimana dalam ayat-ayattersebut secara jelas menyebutkan keberadaan,kedudukan dan bagian yang menjadi hak bagiahli waris dzawil furudh tersebut, ahli warisdzawil furudh sendiri merupakan ahli warisyang kedudukannya tidak dapat digantikan olehahli waris lainnya selama tidak melanggarketentuan dalam Pasal 173 KHI, namunkeberadaan ketentuan dalam Pasal 185 KHIseolah-olah menghilangkan kedudukan ahliwaris dzawil furudh khususnya janda, karenaapabila seorang ahli waris meninggal terlebihdahulu dari pewaris/orang tuanya, makakedudukannya akan digantikan oleh anakketurunannya. Penerapan Pasal 185 KHItercermin dalam Putusan Mahkamah Agung RINo.323 K/Ag/2019, dimana dalam dasar yangdigunakan oleh hakim dalam memutus perkaradalam putusan tersebut adalah Pasal 185 KHI.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.34001/ijshi.v11i1.6127

Article Metrics

Abstract view : 1 times
PDF - 1 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam



 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Creative Commons License

Isti'dal: Jurnal Studi Hukum Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats