Analisis Wasiat Melalui Notaris Dalam Perspektif KHI dan Hukum Islam

Khoirun Ni'am

Abstract


Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis wasiat melalui Notaris dalam pandangan KHI dan Hukum Islam, dan mengkaji perbandingan dari keduanya di mana zaman dahulu memang belum mengenal Notaris sehingga masih banyak masyarakat yang berwasiat secara adat maupun secara syariat Islam baik dilakukan melalui ucapan maupun tulisan, yang mana wasiat tersebut sangat rawan terjadi gugatan, apalagi wasiat terkait masalah harta, sehingga dibutuhkan kekuatan hukum agar wasiat berjalan sesuai dengan harapan. Jenis Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yaitu dari alquran, hadis, kitab pesantren, UUJN, Buku Kompilasi Hukum Islam, beberapa pasal KUH Perdata. dan sumber data tersier berupa jurnal-jurnal Hukum, dan juga buku-buku tentang Notaris, wasiat dan kewarisan Islam dengan teknik pengumpulan data pustaka. data dianalisis dengan metode analisis yang bersifat kualitatif dengan cara melakukan penafsiran terhadap sumber data yang telah diolah. Dengan metode penafsirannya menggunakan penafsiran perbandingan hukum. Hukum Islam dan KHI menyimpulkan bahwa Hukum berwasiat melalui Notaris bukanlah suatu kewajiban, tetapi hanya sebagai pilihan bagi seseorang yang akan berwasiat dan menjadikan wasiat sebuah akta autentik yang memiliki legalitas yang dapat digunakan untuk mengatasi gugatan–gugatan dari berbagai pihak karena kekuatan hukum yang dimiliki.

Keywords


Wasiat; Notaris; Kompilasi Hukum Islam; Hukum Islam.

Full Text:

PDF

References


Abiyasa, R. K. (2020) ‘Wasiat Tanpa Akta Notaris Menurut Hukum Islam Dan Kitab Undang - undang Hukum Perdata (BW)’, Tesis, Universitas Sumatera Utara.

Aisyah, N. (2019) ‘Wasiat dalam Pandangan Hukum Islam’, El-Iqtishady, 1(1) pp. 54-61, doi: 10.24252/el-iqthisadi.v1i1.9905, diakses 22 Januari 2022.

Al-Asqalani, H. I. H. ( ) Bulughul Maram. Bab wasiat.

Alkatiri, N. M. dkk. (2021) Perbandingan Tugas Dan Wewenang Notaris Indonesia Dan Amerika Serikat. Bantul: Tanah Air Beta.

Anam, K, Sutisna dan Yono (2022) ‘Pelaksanaan Wasiat Di Bawah tangan Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Perdata’, Rayah Al-Islam, 6(2) p. 138-139, doi: 10.37274/rais.v6i2.544, diakses 21 Agustus 2023.

Amin, F. dkk. (2015) Menyingkap sejuta permasalahan dalam Fath Al-Qarib. Kediri: Anfa’ Press.

Arfa, F. A. dan Marpaung, W. (2016) Metodologi Penelitian Hukum Islam. Jakarta: Prenadamedia Group.

Atikah, I. (2022) Metode Penelitian Hukum. Sukabumi: Haura Utama.

Az-Zuhaili, W. (2011) Fikih Islam Wa Adillatuhu 10. Jakarta: Gema Insani.

Benuf, K. dan Azhar, M. (2020) ‘Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer’, Jurnal Gema Keadilan, 7(1), p. 26, diakses 23 Agustus 2023

Borman, M. S. (2019) ‘Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Umum Dalam Perspektf Undang-Undang Jabatan Notaris’, Jurnal Hukum Dan Kenotariatan 3(1), pp. 74-83, doi: 10.33474/hukeno.v3i1.1920, diakses 21 Februari 2023.

Dewi, S. dan Diradja, R. M. F. (2011) Panduan Teori dan Praktis Notaris. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Effendi, B. (2019) ‘Kode Etik Notaris Ditinjau Dari Perspektif Islam (Kajian Analisis Surat Al Baqarah Ayat 282)’, Premise Law Jurnal, 10( ), pp. 1-21. diakses 3 April 2023.

Fransisca, P. dan Setyowati, R. (2018) ‘Wasiat Kepada Ahli Waris Menurut Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang – Unang Hukum Perdata’, Notarius, 11(1), p. 128. diakses 23 Agustus 2023.

Iswara, I. (2020) Profesi Notaris dan PPAT ditinjau dari Perspektif Hukum Islam. Kediri: Muslim Sunnah Press.

Jannah, A. R, Abdullah, Z. dan Anggraeni, R. (2019) ‘Pandangan Hukum Islam Tentang Hibah. Wasiat Dan Hibah Wasiat Kajian Putusan Nomor 0214/PDT.G/2017/PA.PBR’, Jurnal Legal reasoning, 1(2), pp. 81-105, doi: 10.35814/jlr.v1i2.2179, diakses 19 Desember 2022.

Mahdi. dan Wiba, V S. (2015) Teori Hukum Dan Implementasinya. Surabaya: R.A.De.Rozarie.

Mahmud, Z. (2021) ‘Tinjauan Maqasid Al-Syari’ah Terhadap Pasal 195 Kompilasi Hukum Islam (KHI) Tentang Saksi dalam Wasiat’, El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, 4(2), pp. 357-369, doi: 10.22373/ujhk.v4i2.11146, diakses 17 April 2023.

Medellu, K. R. (2018) ‘Pelaksanaan Surat Wasiat Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dalam Praktek Kenotariatan’, Lex Privatum, 4(1), pp. 13-19. diakses 19 Januari 2022.

Muhaimin. (2020) Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Muhibbussabry. (2020) Fikih Mawaris. Medan: CV. Pusdikra Mitra Jaya.

Nawawi, M. (2016) Pengantar Hukum Kewarisan Islam. Surabaya: Pustaka Radja.

Sabiq, S. terjemah oleh Al-Albani M. N. (2008) Fikih Sunah V. Jakarta: Cakrawala Publishing.

Sesung, R dkk. (2017) Hukum Dan Politik Hukum Jabatan Notaris. Surabaya: R.A.De.Rozarie.

Shihab, M. Q. (2007) Ensiklopedi Al-Quran Kajian Kosakata Jilid 3 Q-Z. Jakarta: Lentera Hati.

Supardin. (2020) Fikih mawaris dan hukum waris. Gowa: Pusaka Almaida.

Suryati. (2022) ‘Akibat Hukum Wasiat Tanpa Akta Notaris Dalam Perspektif Kitab Undang-undang Hukum Perdata Dan Kompilasi Hukum Islam’, Cakrawala Hukum, 24(2), pp. 18-26, doi: 10.51921/chk.v24i2.204, diakses 26 Februari 2023.

Tjukup, I K. dkk. (2016) ‘Akta Notaris (Akta Otentik) Sebagai Alat Bukti Dalam Peristiwa Hukum Perdata’, Acta Comitas, 2( ), pp. 180-188, doi: 10.24843/AC.2016.v01.i02.p05, diakses 1 Agustus 2022.

Utama. S. L. W. dan Hoesin, S. H. (2022) ‘Saksi Di Muka Pengadilan: Bagaimana Kedudukan Akta Dan Peran Notaris?’, Jurnal Kertha Semaya, 10(6), pp. 1354-1366, doi: 10.24843/KS.2022.v10.i06.p12, diakses 08 Juni 2022.




DOI: https://doi.org/10.34001/ijshi.v10i2.5726

Article Metrics

Abstract view : 50 times
PDF - 48 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam



 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Creative Commons License

Isti'dal: Jurnal Studi Hukum Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats