Fiqh Kejawen; Menelisik Validitas Ijtihad Sunan Kalijaga dalam Perspektif Ushul Fiqh

alfa syahriar

Abstract


Fiqh Kejawen merupakan sebuah peristilahan yang menunjuk pada salah satu tipe fiqh yang digagas dalam penelitan ini. Secara spesifik, Fiqh Kejawen merupakan sebuah rumusan untuk hasil-hasil ijtihad yang dilakukan oleh Sunan Kalijaga dengan menerapkan pola perpaduan antara budaya Jawa dengan nilai-nilai ajaran Islam. Tulisan ini disusun untuk mengungkap sisi validitas pola ijtihad yang digunakan Sunan Kalijaga dalam merumuskan hukum-hukum yang terangkum dalam Fiqh Kejawen. Pertimbangan yang penulis pakai adalah: 1) Dalam disiplin hukum Islam, ketika sebuah amalan dijalankan tanpa adanya dasar hukum baik al-Qur'an, Sunnah maupun Ijmak dan sumber-sumber hukum Islam lainnya, maka amalan tersebut berstatus bid'ah, sehingga tidak bernilai dalam pandangan Islam. 2) Fakta lapangan menyatakan bahwa ijtihad Sunan Kalijaga tersebut menjadi salah satu amaliyah masyarakat Jawa yang membumi. 3) Memunculkan tipologi alternatif terhadap varian fiqh yang dapat menjelaskan hasil ijtihad yang memadukan sumber baku hukum Islam dengan kearifan lokal masyarakat Jawa. Kajian dari artikel ini dapat disimpulkan bahwa pola ijtihad Sunan Kalijaga yang dilakukan dengan memadukan ajaran Islam dengan nilai budaya Jawa dapat ditemukan pembenarannya dalam teori hukum Islam, yakni konsep al-'Urf yang sekaligus menjadi teori ijtihadnya.

Keywords


Fiqh, Sunan Kali'jaga, Kejawen, al-'Urf

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.34001/istidal.v2i2.523

Article Metrics

Abstract view : 328 times
PDF - 2089 times

Refbacks



Copyright (c)



 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Creative Commons License

Isti'dal: Jurnal Studi Hukum Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats