RELEVANSI QIYAS DALAM ISTINBATH HUKUM KONTEMPORER

Arifana Nur Kholiq

Abstract


This article intends to describe the position of qiyas in Islamic law. Based on this library research we know that qiyas which is the fourth source of Islamic law after al-Qur'an, sunnah and Ijma, is important in exploring the legal source texts al-Qur'an and sunnah) that can be used in determining the legal basis of a case nash of which is not available. With qiyas, the problems that are not covered by the Qur'an, sunnah and ijma' finally get the solution in realizing the benefit of the people. Therefor saying that qiyas is limiting theory is not appropriate considering the rules which are stated in the sources of Islamic law, especially Qur'an, are universal, general and global mostly. Since qiyas is a interpretation of two source texts, then it is dhanny. Thus, the possibility of ideas difference among muslim scholars is really huge.

Keywords

qiyas, Islamic law, al- Qur'an, alternative

 

Artikel ini bermaksud untuk mendeskripsikan posisi qiyas dalam hukum Islam. Dari penelitian pustaka ini diketahui bahwa qiyas yang merupakan sumber hukum keempat setelah al-Qur'an, sunnah, dan ijma', merupakan piranti penting dalam mengeksplorasi teks-teks sumber hukum (al-Qur'an dan sunnah) yang bisa digunakan dalam memutuskan dasar hukum sebuah persoalan yang tidak terdapat nashnya. Dengan qiyas, berbagai problem yang tidak terakomodasi oleh al-Qur'an, sunnah dan ijma' akhirnya bisa ditemukan solusinya yang bermanfaat bagi masyarakat. Karena itu mengatakan bahwa qiyas merupakan teori yang justru membatasi tidaklah tepat. Ini mengingat bahwa kebanyakan aturan yang dinyatakan dalam sumber-sumber hukum Islam, khususnya al-Qur'an, bersifat umum dan global. Karena qiyas merupakan penafsiran terhadap kedua sumber hukum tadi, maka dia bersifat dhanny. Dengan demikian, sangat terbuka terjadinya perbedaan pendapat di kalangan para ilmuwan Islam.




DOI: https://doi.org/10.34001/istidal.v1i2.326

Article Metrics

Abstract view : 3219 times
FULL TEXT PDF - 14496 times ABSTRAK PDF - 325 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c)



 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Creative Commons License

Isti'dal: Jurnal Studi Hukum Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats