Perlindungan Hukum Atas Anak Angkat Tanpa Penetapan Pengadilan Perspektif Hukum Keluarga Islam di Indonesia (Studi Kasus di Kelurahan Demaan Kecamatan Jepara Kabupaten Jepara)

Afif Faisal Bahar

Abstract


Adoption of children according to laws and regulations in Indonesia in a procedural manner through a court order, this is in accordance with Government Regulation Number 54 of 2007 concerning Adoption and the definition of adopted children in the Compilation of Islamic Law. However, in the life of the people in Demaan Village, Jepara District, Jepara Regency, researchers found cases about adopted children without a court order. The focus of this research problem formulation is to find out the position of adopted children without court order in Demaan Village and about the legal protection obtained by adopted children whose adoption without the decision of a case study court in Demaan Village with the perspective of Islamic Family Law. This research uses qualitative research with a sociological juridical approach with the object of research of 2 families in the Demaan Village, Jepara District, Jepara Regency. Data collection techniques through interviews, observation, and documentation. The analysis used is the technique of analyzing data that has been collected from several research objects and figures in the Demaan Village. The results showed that the position of the adopted child did not break the blood relationship with the biological parents. The legal protection is that the rights of the adoptive parents are given to the adopted children such as care, given wills or grants, along with the belief of the community as evidence that the child is considered a child who deserves to get his rights.


Pengangkatan anak menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia secara prosedur melalui penetapan pengadilan, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Anak dan pengertian anak angkat dalam Kompilasi Hukum Islam. Namun dalam kehidupan masyarakat di Kelurahan Demaan Kecamatan Jepara Kabupaten Jepara, peneliti menemukan kasus tentang anak angkat tanpa penetapan pengadilan. Fokus rumusan masalah penelitian ini untuk mengetahui posisi anak angkat tanpa penetapan pengadilan di Kelurahan Demaan dan tentang perlindungan hukum yang diperoleh anak angkat yang pengangkatannya tanpa penetapan pengadilan studi kasus di Kelurahan Demaan perspektif Hukum Keluarga Islam. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis dengan objek penelitian  2 keluarga di Kelurahan Demaan Kecamatan Jepara Kabupaten Jepara. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis yang digunakan dengan teknik menganalisis data yang telah dikumpulkan dari beberapa objek penelitian beserta para tokoh di Kelurahan Demaan. Hasil penelitian menunjukkan posisi anak angkat tidak memutuskan hubungan darah dengan orang tua kandung. Perlindungan hukumnya ialah diberi haknya dari orang tua angkat kepada anak angkat seperti perawatan, diberi hak wasiat atau hibah, beserta keyakinan masyarakat sebagai alat bukti bahwa anak tersebut telah dianggap sebagai anak yang sepatutunya untuk memperoleh haknya.


Keywords


Legal Protection, Adopted Children, Without Court Ruling

Full Text:

PDF

References


Abdulaziz, Farhan Nur. 2018. Praktik Pengangkatan Anak tanpa Penetapan Pengadilan dan Dampak Hukumnya(Studi Kasus di Kampung Karanganyar Desa Mekarmulyo Kecamatan Malanghong Garut). Skripsi. Bandung: Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati.

Al-Asqalani, Hajar. t.t. Terjemah Bulughul Mahram. t.tp. Pustaka Imam Dzahabi.

AnAnshary, M. 2014. Kedudukan Anak dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional. Bandung: CV Mandar Maju.

Budiono, Rahmad. t.t. Pembaharuan Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Dayana, Widatin. 2017. Analisis Yuridis Tentang Anak Angkat Tanpa Penetapan Pengadilan Serta Hak-Haknya Menurut Kompilasi Hukum Islam. Skripsi. Universitas Jember.

Departemen Agama RI. 2014. Al Qur’an dan Terjemahan. Jakarta: Penerbit Beras.

Deseanah, Easjul & Fachri Bey. 2015. Pelaksanaan Pengangkatan Serta Perlindungan Anak di Indonesia. Lex Jurnalica, Vol.12, No. 1.

Herdiana, Nabila Rizki Aprilian. 2020. Perlindungan Hukum Terhadap Pengangkatan Anak Angkat Tanpa Melalui Penetapan Pengadilan Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia di Kota Bekasi. Skripsi .Bandung: Universitas Pasundan.

Muayyanah, Jiiy Ji’ronah. 2010. Tinjauan Hukum Terhadap Pengangkatan Anak dan Akibat Hukumnya dalam Pembagian Warisan Menurut Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam. Tesis. Semarang: Universitas Diponegoro

Na’mah, Laila Mazidatun. 2017. Praktik Pengangkatan Anak tanpa Penetapan Pengadilan dan Dampak Hukumnya (Studi kasus di Desa Pulodarat Pecangaan Jepara). Skripsi. Jepara: Universitas Islam Nahdlatul Ulama.

Nasution, Enty Lafina. 2017. Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Anak Angkat. Yogyakarta: CV Budi Utama.

Nilasari, Anggar. 2017. Praktek Pengangkatan Anak di Yogyakarta (Kajian di Pengadilan Agama Yogyakarta). Skripsi. Yogyakarta: Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga.

Nola, Luthvi Febryka. 2016. Upaya Perlindungan Hukum Secara Terpadu bagi TKI. Negara Hukum, Vol.7, No.1.

Noviani, Linda. 2019. Kedudukan Hukum dan Pemenuhan Hak Anak Adopsi Tanpa Penetapan Pengadilan Ditinjau dari Hukum Positif dan Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Kates Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung). Skripsi. Tulungagung: Institute Agama Islam Negeri Tulungagung.

Nurhalimah, Dewi. 2019. Pengangkatan Anak Dan Akibat Hukumnya (Studi Penetapan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor 11/Pdt/P/2015/PN.GS). Skripsi. Lampung: Universitas Lampung.

Pratiwi, Ika Putri. t.t. Akibat Hukum Pengangkatan Anak yang Tidak Melalui Penetapan Pengadilan Malang: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Pudihang, Regynald. 2015. Kedudukan Hukum Waris Anak Angkat Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Lex Privatum, Vol. III, No. 3.

Rahmad, Hakim. 2000. Hukum Perkawinan Islam. Bandung: Pustaka Setia.

Rais, Muhammad. 2016. Kedudukan Anak Angkat dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Adat dan Hukum Perdata (Analisis Komparatif). Jurnal Hukum Diktum. Vol. 14. No. 2. Kalimantan Barat: Hakim Pengadilan Agama Sintang.

Saidah, Nur Fitri. 2018. Tinjauan Yuridis Tentang Pengangkatan Anak di Luar Pengadilan dihubungkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak di Kabupaten Bandung. Skripsi. Bandung: Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati.

Satori, Djam’an & Komariah Aan. 2017. Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Alfabeta.

Sembiring, Rosnidar. 2019. Hukum Keluarga Harta-Harta Benda dalam Perkawinan. Depok: PT Raja Grafindo Persada.

Soekanto, Soerjono. 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Sunggono, Bambang. 2005. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo.

Syafi’i. 2017. Wasiat Wajibah dalam Kewarisan Islam di Indonesia. Misykat Vol. 2. No. 2.

Syahidah, Nadia Nur. 2015. Praktik Pengangkatan Anak Tanpa Penetapan Pengadilan Dan Akibat Hukumnya (Studi Kasus di Desa Bantarjati, Klapanunggal, Bogor). Skripsi. Jakarta: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.

Yaswirman. 2006. Hukum Keluarga Islam. Padang: Andalas University Press.

Wawancara

Wawancara dengan Drs. Kusnanto, Modin Kelurahan Demaan, 15 Februari 2021.

Wawancara dengan Untung Harianto, SE., Kasi Tramtib Kelurahan Demaan, 16 Februari 2021.

Wawancara dengan Drs. Suharto, MH., Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Cilacap, 20 Februari 2021.

Wawancara dengan H. Musafah, objek penelitian Pengangkatan Anak, 13 Februari 2021.

Wawancara dengan Fachrul dan sekeluarga, objek penelitian Pengangkatan Anak, 13 Februari 2021.

Undang-Undang

Kompilasi Hukum Islam.

Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2007, Pengangkatan Anak.

Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.




DOI: https://doi.org/10.34001/istidal.v8i2.2710

Article Metrics

Abstract view : 474 times
PDF - 890 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam



 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Creative Commons License

Isti'dal: Jurnal Studi Hukum Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats