Poligami Ditinjau Dari Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Islam

Nurul Arifatul Muthoharoh

Abstract


This research is motivated by the presence of some people in Bangsri District, Jepara Regency who practice polygamy but do not meet the requirements set by Islamic law and law so that their household is not harmonious.

This study aims to determine effective polygamy according to Islamic law and law. This research is a field research by collecting data directly from the people of Bangsri District, who practice polygamy. The sample is 10 families taken by qualitative research methods. Qualitative method is research conducted by collecting words or sentences from individuals, books or other sources. The results showed that the practice of polygamy that occurred in Bangsri District, Jepara Regency was not effective. This happens because people who are polygamous have not met the requirements set by Islamic law and law, one of which is being fair in matters of livelihood, both physically and mentally.

Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya sebagian masyarakat di Kecamatan Bangsri kabupaten Jepara yang melakukan poligami tetapi tidak memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan Undang-undang dan Hukum Islam sehingga rumah tangga mereka tidak harmonis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui poligami yang efektif menurut Undang-undang dan Hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan mengumpulkan data secara langsung dari masyarakat Kecamatan Bangsri, yang melakukan poligami. Sampelnya ada 10 keluarga yang diambil dengan metode penelitian kualitatif.

Metode kualitatif merupakan penelitian yang dilakukan dengan mengumpulkan kata-kata atau kalimat dari individu, buku atau sumber lain. Hasil penelitian bahwa praktik poligami yang terjadi di Kecamatan Bangsri kabupaten Jepara tidak efektif. Hal ini terjadi karena masyarakat yang poligami belum memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan oleh Undang-undang dan Hukum Islam, salah satunya yaitu bersikap adil dalam persoalan nafkah,baik secara lahir maupun batin.


Keywords


Analysis, Polygamy, effective

Full Text:

PDF

References


Ahmad Saebani, Beni dan Syamsul Falah.2011.Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Bandung: Cv Pustaka Setia.

Al-Albani..t.th. Irwa’ Al Ghalil. t.tp. Dar Ibnu Jauzi.

Ali, Abul Hasan bin Ahmad Al-Wahidi. 2010.Asbabun Nuzul. Jakarta: Darul Kutub Al-Islamiyah.

Al-Zuhaily, Wahbah.2002.Fiqh al-Islami wa al-Adilatuhu. Damaskus: Dar al-Fikri.

Arifin,Gus. 2013.Menikah Untuk Bahagia. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.

Asy-Saukani.1999.Fathul Qadirjuz 1. Mesir: Dar Alamiyyah.

Atiah, Nur. 2000.Aspek Dakwah Dalam Poligami Rosullillah. Skripsi. Yogyakarta: Fakultas Dakwah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Kalijaga.

Data diperoleh dari Web resmi Badan Pusat Statistik Jawa Tengah, Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur dan Jenis Kelamin di Provinsi Jawa Tengah 2019. (Online). Updete Terakhir 17 Juli 2020. Diakses pada Jumat 12 Maret 2021.https://jateng.bps.go.id/statictable/2020/07/17/1861/jumlah-penduduk-menurut-kelompok-umur-dan-jenis-kelamin-di-provinsi-jawa-tengah-2019.html.

Departemen Agama Republik Indonesia.2010.Mushaf Al Azhar Al Qur’an dan Terjemah. Bandung : Jabal Roudotul Jannah.

Diakses pada hari Rabu, 25 Agustus 2021, Pukul 01.48 WIB). https://bangsri.jepara.go.id/data-geografis/.

Dosen Pendidikan.Efektivitas Adalah. (online). di unggah pada 23 Maret 2021. Diakses pada 8 April 2021. Pukul 9.31 WIB.https://www.dosenpendidikan.co.id/efektivitas-adalah/.

Fathoni, Abdurrahmat.2006.Metodologi Penelitian dan Teknik Penyusunan Skrpsi. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Fedyani Saifuddin, Ahmad.2007.Poligami Dalam Perspektif Sosial, Ekonomi dan Budaya. Jakarta: Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

Ghazaly,Abdurrahman. 2013.Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana.

Humaidy,Mu’ammal. 1980.Perkawinan dan Persoalanya, Bagaimana Pemecaha-nya dalam Islamtip: t.p.

Ichsan, M. 2018.Poligami dalam Prospektif Hukum Islam (Kajian Tafsir Muqaronah). Jurnal. Jurnal Ilmiah Syari’ah, Vol.17, (No.2).

Idris Ramulyo,Mohd. 1996.Hukum Perkawinan Islam Suatu Analisis dari UU no. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Bumi Aksara.

Moloeng, Lexy J.2004.Metode Penelitian Kualitatif. Bandung:Rosda.

Muhammad Rasyid Ridha. t.t.Panggilan Islam Terhadap Wanita. ttp: t.p.

Novia. Psikologi Cinta. (online). Diakses pada hari Senin, 12 Juli 2021. Pukul 5.45 WIB. https://www.psikologicinta.com/manfaat-poligami-untuk-wanita/.

Nurfaidah. 2017.Tinjauan Yuridis Putusan Izin Poligami Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Pengadilan Agama Sungguminasa Kabupaten Gowa). Skripsi. Makasar: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar.

Quraish Shihab,M. 1999.Wawasan al-Qur’an. Bandung: Mizan

Restu, Nanda dan Fitriyana,.2020.Kebersyukuran Pada Istri Yang Dipoligami. Surakarta: Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Rofiq, Ahmad. 2000.Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Saebani,Beni Ahmad. Fiqh Munakahat 2. Bandung: CV. Pustaka Setia, 2010.

Setiawan , Johan dan Albi Anggito.2018.Metodologi Penelitian Kualitatif. Sukabumi: CV Jejak.

Soekanto, Soerjono. 1986.Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Sulistyo, Basuki. 2006.Metode Penelitian. Jakarta: Wedatama Widya Sastra.

Thalib,Sayuti.1986.Hukum Kekeluargaan Indonesia. Jakarta: UI Press.

Tihami, Sohari Sahrani.2010.Fikih Munakahat. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Zainuddin, Muhammad.2019.Pemahaman Metode Penelitian Hukum (Pengertian, Paradigma, dan Susunan Pembentukan).Yogyakarta: Istana Agency.

Zuhaily,Wahbah. 1999. Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, juz 9.,, Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.Beirut:DarulFikr.




DOI: https://doi.org/10.34001/istidal.v8i2.2703

Article Metrics

Abstract view : 242 times
PDF - 262 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam



 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Creative Commons License

Isti'dal: Jurnal Studi Hukum Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats