Tinjauan UU No. 33 Tahun 2004 dan Hukum Islam Terhadap Pemaksaan Hubungan Seksual dalam Rumah Tangga

Rizqi Mulya Ramadhan

Abstract


This study aims to find out how married life is regulated in law, both positive law in Indonesia in particular. The focus is on the husband's sexual intercourse against his wife. The existence of a hadith which states that a wife who refuses her husband's invitation will be cursed until morning is interpreted as a reason for forced sexual relations. Meanwhile, this contradicts the contents of articles 5, 6, 7, and 8 of Law number 23 of 2004. How is the law of sexual coercion of husbands against wives in the household in Law Number 23 of 2004 and Islamic jurisprudence. This study uses a normative juridical approach, qualitative research types, and descriptive analysis methods. Data collection methods used are primary, secondary and tertiary legal data. The result of this research is that Islam really glorifies the status of women. Especially in marriage, the wife should be treated with love. That the purpose of establishing marriage is sakinah, mawaddah, wa rahmah. Husband and wife in marriage are partners, who help and strengthen each other. The coercion that violence can create can destroy the four main foundations of a marriage. Deviation from the maintenance of the five basic things (al-Kulliyat al-Khams) which resulted in the loss of benefit in marriage. In line with that, Law Number 23 of 2004 is present as evidence that the state is present in protecting the human rights of every citizen, especially women. Describing forms of violence which, if they are violated, have consequences that must be accepted.

 

Kajian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kehidupan pernikahan diatur dalam hukum, baik hukum positif Indonesia khususnya. Fokusnya adalah pemaksaan hubungan seksual suami terhadap istri. Adanya hadis yang menyebutkan bahwa istri yang menolak ajakan suami akan dilaknat sampai pagi ditafsirkan sebagai alasan pemaksaan hubungan seksual. Sementara hal tersebut bertentangan dengan isi pasal 5, 6, 7, dan 8 UndangUndang nomor 23 Tahun 2004. Bagaimana hukum pemaksaan seksual suami terhadap istri dalam rumah tangga dalam UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 dan fikih Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, jenis penelitian kualitatif, dan metode analisis deskriptif. Metode pengumpulan

data yang digunakan yaitu data hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini adalah Islam sangat memuliakan derajat perempuan. Terutama dalam pernikahan, istri harus diperlakukan dengan kasih. Bahwa tujuan dibentuknya pernikahan adalah sakinah, mawaddah, wa rahmah. Suami dan istri dalam pernikahan adalah sebuah partner, yang saling membantu dan menguatkan. Pemaksaan yang dapat terjadi kekerasan dapat merusak empat pondasi utama pernikahan. Melencengnya dari pemeliharaan   lima   hal   pokok   (al-Kulliyat al-Khams) yang mengakibatkan hilangnya kemaslahatan dalam pernikahan. Sejalan dengan itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 hadir sebagai bukti negara hadir dalam melindungi hak asasi setiap warga negaranya, terutama perempuan. Mendeskripsikan bentukbentuk kekerasan yang bila dilanggar terdapat konsekuensi yang harus diterima.

Keywords


marital rape, Islamic law, Law no.23 of 2004

Full Text:

PDF

References


Atabik, Ahmad. 2013. “Wajah Maskulin Tafsir al-Qur’an: Studi Intertekstualitas Ayat-ayat Kesetaraan Gender”. PALASTREN. Vol. 6, No. 2. Desember 299-322.

Bastiar. 2018. “Pemenuhan Hak dan Kewajiban Suami Istri Mewujudkan Rumah Tangga Sakinah: Analisis Disharmonisasi Pasangan Suami Istri di Kota Lhokseumawe”. Jurnal ilmu syariah. januari-juni: 77-96.

Dewi, I Dewa Ayu Dwika Puspita & Nurul Hartini. “Dinamika Forgiveness pada Istri yang Mengalami Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)”. Insan Jurnal Psikologi Dan Kesehatan Mental. Vol. 2. Nomor 1 (2017): 51-62. Diakses 7 Maret 2021. doi: 10.20473/jpkm.v2i12017.51-62.

Fitriani, Ika Kurnia. 2015. “Urgensi Pemeriksaan Psikis Pra-Nikah (Studi Pandangan Kepala KUA dan Psikolog Kota Malang)”. de Jure. Jurnal Syariah dan Hukum. Volume 7 Nomor 1. Juni 18-30.

Hanapi, Agustin. 2015. “Peran Perempuan dalam Islam”. Gender Equality. Internasional Journal of Child and Gender Studies. Vol. 1. No. 1. Maret 15-26.

Hidayatulloh, Haris. 2019. “hak dan kewajiban suami istri dalam al-Qur’an”, Jurnal Hukum Keluarga Islam. vol. 4 no. 2. Oktober 143-165.

Hunawa, Rahmawati, 2018. “Kedudukan Suami-Istri (Kajian Surah An-Nisa’ [4]: 34)”, Journal Penelitian dan Pemikiran Islam: vol. 22, no. 1, Januari-Juni 32-45.

Kadarisman, Ali. 2017. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Sanksinya dalam Hukum Islam”.De Jure: Jurnal Hukum dan Syari’ah. Vol. 9 No. 2 88-105.

Khatimah, Umi Khusnul. 2013. “Hubungan Seksual Suami-Istri Dalam Perspektif Gender Dan Hukum Islam”. Ahkam. Vol. XIII, No. 2, Juli 235- 246.

Maisah dan Yenti. 2016. “Dampak Psikologis Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kota Jambi”. Esensia. Vol 17. No. 2. Oktober 265-277.

Mayor, George. 2015. “Delik Aduan Terhadap Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga”. Lex Crimen. Vol. I. Nomor . Agustus 74-81.

Muhibbin, Zainul. 2011. “Wanita Dalam Islam”. Jurnal Sosial Humaniora. Vol 4 No.2. November 109-120.

Muyassarotussolichah. 2008. “Marital Rape pada Masyarakat: Kasus Marital Rape yang Terlapor di Rifka Annisa Tahun 2001-2006”. Sosio-Religia. Vol. 7 No. 3. Mei 721-747.

Ramadani, Mery. 2015. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Sebagai Salah Satu Isu Kesehatan Masyarakat Secara Global”. Jurnal Kesehatan Masyarakat Andalas. Vol. 9. No. 2. April - September 80-87.

Resmini, Wayan. 2019. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Implikasinya Terhadap Psikologi Anak”. Selaparang. Vol. 3. Nomor 1. November 91-95.

Saidah. 2017. “Kedudukan Perempuan Dalm Perkawinan (Analisis UU RI. No. 1 tahun 1974 Tentang Posisi Perempuan)”. Jurnal al-Maiyyah. Volume 10 No. 2 Juli-Desember 292-312.

Somantri, Gumilar Rusliwa. 2005. “Memahami Metode Kualitatif”. Makara. Sosial Humaniora. VOL. 9. NO. 2. Desember 57-65.

Sutrisminah, Emi. 2012. “Dampak Kekerasan Pada Istri Dalam Rumah Tangga Terhadap Kesehatan Reproduksi”. Majalah ilmiah sultan agung. Vol. 50, No. 127 1-12.

Syaifuddin, Irfan. 2018. “Konsepsi Marital Rape dalam Fikih Munakahat”. al-ahkam. Vol. 3. Nomor 2 171-190.

Zubeir, Rusdi. 2012. “Gender dalam Perpsektif Islam”. An Nisa'a. Vol. 7. No. 2. Desember 103-117

Zuhrah, Fatimah. 2013. “Relasi Suami dan Istri Dalam Keluarga Muslim Menurut Konsep Alquran: Analisis Tafsir Maudhuiy”. Analytica Islamica. Vol. 2. No. 1. 177-192.

Zulkifli. 2019. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Islam”. Jurnal Studi Gender dan Anak. Vol. 6 No. 2 159-178.

Almath, Muhammad Faiz. 1999. 1100 Hadits Terpilih. Jakarta: Gema Insani Press.

Al-Bassam, Abdullah bin Abdurrahman. 2007. Syarah Bulughul Maram Jilid 5. Jakarta: Pustaka Azzam.

An-Nawawi. 2012. Syarah Sahih Muslim. Jakarta: Darus Sunnah.

Anwar, A.K. dan T.B. Santoso. 2017. Fondasi Keluarga Sakinah. Jakarta. Ditjen Bimas ag Kemenag RI.

Asror, Mustaghfiri. 1986. Hak dan Kewajiban Suami Istr. Surabaya: PT Bina Ilmu.

Firdaus. 2017. Ushul Fiqh Metode Mengkaji dan Memahami Hukum Islam Secara Komprehensif. Jakarta: Rajawali Pers.

Muhammad, Syaikh Kamil. 1998. Fiqih Wamita. Jakarta: Pustaka Al Kautsar.

Mujiburohman, Dian Aries. 2019. Pengantar Hukum Tata Negara. Sleman: STPN Press.

Musdah Mulia, Siti. 2011. Muslimah Sejati: “Menempuh Jalan Islami Meraih Ridha Ilahi”. Jakarta: Marja.

Narbuko, Cholid & Abu Achmadi. 2018. Metodologi Penelitian. Jakarta: PT Bumi Aksara.

Sarwat, Ahmad. 2019. Ensiklopedia Fikih Indonesia 8: pernikahan. Jakarta: PT. Gramedia.

Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji. 2001. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Rajawali Pers. Jakarta.

Sulaeman, Munandar dan Siti Homzah (eds.). 2019. Kekerasan Terhadap Peerempuan Tinjauan Dalam Berbagai Disiplin Ilmu & Kasus Kekerasan. Bandung: PT Refika Aditama.

Thalib, Muhammad. 1997. 20 Perilaku Durhaka Suami Terhadap Istri. Bandung: Irsyad Baitus Salam (IBS).

Hasanah, Niswatun. 2009. “Marital rape (Studi Analisis Terhadap Alasan Tindakan Marital Rape Dalam Kehidupan Rumah Tangga)”. Yogyakarta: UIN Sunan Kali Jaga.

Idhom, Addi M. 2019. "Hukum Nikah dalam Islam dan Penjelasannya Sesuai Fikih", diakses pada 18 januari 2021, https://tirto.id/ekwo Hukum nikah dalam Islam dan penjelasannya sesuai fikih, dalam https://tirto.id/hukum- nikah-dalam-islam-dan-penjelasannya-sesuai-fikih-ekwo.

Jaenuri. “Makna Ayat 'Suami-Istri adalah Pakaian bagi Pasangannya'”, diakses pada 18 Januari 2021, dalam https://islam.nu.or.id/post/read/99082/makna-ayat-suami-istri-adalah- pakaian-bagi-pasangannya

KEMENPPPA. “Perempuan rentan jadi korban KDRT, Kenali penyebabnya”. Diakses pada 18 Januari 2021dalam https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/31/1742/perempuan- rentan-jadi-korban-kdrt-kenali-faktor-penyebabnya.

Missa, Lamber. 2010. “Studi Kriminologi Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Wilayah Kota Kupang Propinsi Nusa Tenggara Timur”. Tesis. Semarang: Universitas Diponegoro Semarang.

Poerwandari, Kristi. “Marital Rape, Sebuah Fenomena Gunung Es”, diakses pada 7 Januari 2021, dalam https://www.femina.co.id/sex-relationship/marital- rape-sebuah-fenomena-gunung-es?PageSpeed=noscript.

Rivai, Muhammad Anhar. 2017. “Tindakan Marital Rape Dalam Keluarga Menurut Hukum Islam Dan Hukum”. Makassar: UIN Alauddin.

Diah, Titien S. t.th. “Pedoman Penyusunan Tinjauan Pustaka dalam Penelitian dan Penulisan Ilmiah”. Pelatihan Penelitian dan Penulisan Ilmiah Seputar Pendidikan Berbasis Kearifan LokalFIB UNAIR, diakses pada 14 Desember 2020, dalam https://www.academia.edu/7304163/Pedoman_Penyusunan_Tinjauan_Pu staka_dalam_Penelitian_dan_Penulisan_Ilmiah, diakses pada 7 Januari 2021.




DOI: https://doi.org/10.34001/istidal.v8i1.2614

Article Metrics

Abstract view : 346 times
PDF - 268 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam



 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Creative Commons License

Isti'dal: Jurnal Studi Hukum Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats