Analisis Yuridis Wakaf Tunai di BMT Mitra Muamalah Jepara

Muhammad Chabiburrahman

Abstract


The purpose of waqf is to promote the general welfare. The issue of cash waqf which includes its understanding, management and certification has been regulated in the Legislation. However, until now there are still Islamic financial institutions that are less aware of the importance of managing cash waqf. We need to know that cash waqf has benefits that can be obtained by the wider community and for the long term. In contrast to waqf in general, which is only in the form of immovable objects such as buildings and land or other immovable objects whose benefits are only felt by some people who are around the waqf land. Therefore, the authors are interested in examining the Juridical Analysis of the Implementation of Cash Waqf at BMT Mitra Muamalah Ngabul Jepara in 2018. The purpose of this study was to determine the management of cash waqf at BMT Mitra MU and also to find out whether the management of cash waqf at BMT Mitra MU was in accordance with the waqf law in Indonesia. This research belongs to the type of qualitative research, by collecting data from oral and written sources, oral sources obtained through observations and interviews by researchers with the BMT Funder Officer in analyzing this research, the authors use the Juridical-Sociological method which describes, analyzes and assesses data related to the problem. cash waqf management in 2018. The results of the research are that BMT Mitra Muamalah has been using cash waqf for approximately three years and has collected more than 100 million more waqf funds in two years but in 2018, BMT stopped accepting waqf on the grounds legality as an LKS in accordance with the provisions of the waqf law.


Tujuan dari wakaf adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Persoalan tentang wakaf tunai yang meliputi pengertian, pengelolaan dan juga sertifikasinya telah diatur dalam Peraturan PerundangUndangan. Namun sampai sekarang masih ditemukan lembaga keuangan syariah  yang kurang menyadari bahwa  betapa  pentingnya pengelolaan  wakaf  tunai. Perlu  kita  ketahui  bahwa wakaf tunai mempunyai manfaat yang bisa diperoleh masyarakat luas dan untuk jangka panjang. Berbeda dengan wakaf pada umumnya yang hanya berupa benda tidak bergerak seperti bangunan  dan  tanah ataupun benda  tidak  bergerak  lainnya  yang manfaat  nya hanya dirasakan oleh sebagian masyarakat yang berada disekitar tanah wakaf tersebut. Oleh  karena  itu  penulis tertarik untuk meneliti Analisis Yuridis Pelaksanaan Wakaf Tunai di BMT Mitra Muamalah Ngabul Jepara Tahun 2018. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengelolaan wakaf tunai di BMT Mitra MU dan juga untuk mengetahui apakah pengelolaan wakaf tunai di BMT Mitra MU sudah sesuai dengan Undang-Undang wakaf di Indonesia. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif, dengan mengumpulkan data dari sumber lisan dan tulisan, sumber lisan didapat melalui observasi dan wawancara oleh peneliti dengan Funder Officer BMT dalam menganalisis penelitian  ini,  penulis  menggunakan  metode Yuridis-Sosiologis yang menggambarkan, menganalisa dan menilai data terkait dengan masalah pengelolaan wakaf tunai tahun 2018. Hasil penelitian yang diperoleh ialah, bahwa BMT Mitra Muamalah ini sudah kurang lebih tiga tahun mengaplikasikan wakaf tunai dan telah menghimpun kurang lebih 100 juta lebih dana wakaf dalam dua tahun akan tetapi pada tahun 2018, BMT berhenti menerima wakaf dengan alasan legalitas sebagai LKS yang sesuai ketentuan Undang-Undang wakaf.


Keywords


Cash Waqf, BMT Mitra Muamalah

Full Text:

PDF

References


Afrizal. 2014. Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rajawali Pers.

Ali, Muhammad Daud. 2006. Sistem Ekonomi Islam: Zakat dan Wakaf. Jakarta: Universitas Indonesia.

Azwar, Saifuddin. 2010. Metode Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Az-Zuhaili, Wahbah. 2011. Fiqh Islam Wa Adillatuhu. Jakarta: Gema Insani.

Ghazaly, Abdul Rahman. 2010. Fiqh Muamalat. Jakarta: Kencana.

Husaini, Taqiyudin Abi Bakar Bin Muhammad. t.t. Kifayatul Khyar fi

Ghayatil Ikhtishar. Semarang: Karya Toha Putra.

Mardani. 2012. Fiqh Ekonomi Syariah. Jakarta: Kencana.

Nata, Abuddin. 2014. Metodologi Studi Islam.

Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Nazir, Moh. 1983. Metode Penelitian. Jakarta : Ghalia Indonesia.

Patilima, Hamid. 2005. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Sabiq, Sayyid. 1987. Fikih Sunnah. Bandung: PT Al-Ma’arif.

Saebani, Ahmad dan Syamsul Falah. 2011. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Bandung: Pustaka Setia.

Syarifudin, Amir. 2003. Garis-Garis Besar Fiqh. Jakarta: Prenadamedia.

Wadjdy, Farid. 2007. Wakaf Kesejahteraan Umat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Al Arif, Muhammad Nur Rianto. 2012. “Wakaf Uang dan Pengaruhnya terhadap Progam Pengentasan Kemiskinan di Indonesia”. Jurnal Indo-Islamika. vol 2. No. 1. 18.

Arifin, Muhammad Ahsanul. 2017. “Analisis Pengelolaan Wakaf Tunai pada Yayasan Wakaf Al-Kaffah Binjai dengan pendekatan SWOT”. Skripsi. Medan: Universitas Sumatra Utara.

Fanani, Muhyar. 2011. “Pengelolaan Wakaf Tunai”. Jurnal Walisongo. Vol. 19. No 1.180.

Hilmi, Hasbulah. 2012. “Dinamika Pengelolaan Wakaf Uang Studi Sosiolegal Perilaku Pengelolaan Wakaf Uang Pasca Pemberlakuan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf”, Jurnal

Wacana Hukum Islam dan Kemanusian, Vol. 2. No 2. 124.

Irawati, Nur. 2017. “Perspektif Fiqih Syafi’iyah tentang Wakaf Benda Bergerak dalam Undang-Undang No. 41 tahun 2004”. Skripsi. Jepara. UNISNU Jepara.

Kompilasi Hukum Islam. 2012. Bandung: Nuansa Aulia.

Maimunah, Maya. 2011. “Peran Wakaf Tunai Dalam Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah di Tabungan Wakaf Indonesia”. Skripsi. Jakarta: Universitas

Islam Negeri Syarif Hidayatullah. Yustisia, Nuzula. 2008. “Studi Tentang Pengelolaan Wakaf Tunai pada Lembaga Amil Zakat di kota Yogyakarta”. Skripsi. Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42. Tahun 2006. Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.

Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1963 Tentang Nadzir wakaf Undang-undang Nomor 41. Tahun 2004 tentang Wakaf.




DOI: https://doi.org/10.34001/istidal.v7i2.2610

Article Metrics

Abstract view : 176 times
PDF - 148 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam



 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Creative Commons License

Isti'dal: Jurnal Studi Hukum Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats