Analisis Putusan No. 0938/pdt.g/2017/pa.jepr Tentang Harta Akibat Perceraian

Saifur Rohman

Abstract


Marriage is an inner bond between a man and a woman with the aim of forming a happy and eternal family (household) based on the divinity of the One. Marriage can be broken because of death, divorce and court decisions. Divorce is a legal event that will bring various legal consequences, one of which relates to joint property in marriage. Joint assets are assets obtained together during marriage. Regarding this joint property dispute can occur after a divorce or during the divorce process and if there is a dispute regarding joint property, the settlement is submitted to the Religious Court. Joint assets are regulated in Article 35 of Act Number 1 of 1974 concerning Marriage and Article 85 of Compilation of Islamic Law. The purpose of this study was to find out about the Judge's consideration and the settlement of cases Number: 0938 / Pdt.G / 2017 / PA. The research method used is normative juridical method with qualitative research using descriptive analysis. Data collection techniques used are primary data in the form of a decision of the Jepara Religion court in case number: 0938/Pdt.G/2017/PA. Jepr while secondary data sources are interviews with Judges. Based  on  the  results  of  the  study  it  can  be  concluded  that:  Jepara Religious Court Judge in deciding case Number 0938 / Pdt.G / 2017 / PA. Jepr is based on Article 35 paragraph (1) and Article 37 Law Number 1 Year 1974 and Article 97. Compilation of  Islamic Law that is, each husband and wife get half of the joint assets because both have share in the acquisition of joint assets. Whereas the settlement of case number 0938 / Pdt.G / 2017 / PA. Jepr in the dispute on the sharing of joint assets in the Jepara Religious Court in decision No. 0938 / Pdt.G / 2017 / PA. Jepara is based on Law No. 7 of 1989 which was amended and supplemented by Law No. 3 of 2006 and the second amendment to Law No. 50 of 2009 concerning Religious Courts.

 

Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki- laki dan perempuan dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian dan  putusan  pengadilan.  Perceraian merupakan  peristiwa hukum yang akan membawa berbagai akibat hukum salah satunya berkaitan dengan harta bersama dalam perkawinan. Harta bersama merupakan harta yang diperoleh bersama selama dalam perkawinan. Mengenai sengketa harta bersama ini bisa terjadi setelah perceraian atau pada saat proses perceraian dan apabila terjadi perselisihan mengenai harta bersama maka penyelesainanya diajukan kepada Pengadilan Agama. Harta bersama diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Pasal 85 Kompilasi Hukum Islam. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tentang pertimbangan Hakim dan penyelesaian perkara Nomor: 0938/Pdt.G/2017/PA.Jepr mengenai sengketa harta bersama akibat perceraian di Pengadilan Agama Jepara. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normaif dengan jenis penelitian kualitatif menggunakan analisis secara deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah data primer berupa putusan pengadilan Agama Jepara dalam perkara nomor: 0938/Pdt.G/2017/PA.Jepr sedangkan sumber data sekunder berupa wawancara dengan Hakim. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: Hakim Pengadilan Agama  Jepara  dalam  memutuskan  perkara  Nomor  0938/Pdt.G/2017/PA.Jepr adalah berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 37 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam yaitu masing-masing suami dan isteri mendapatkan separo dari harta bersama karena keduanya mempunyai andil dalam perolehan harta bersama. Sedangkan penyelesaian perkara Nomor 0938/Pdt.G/2017/PA.Jepr dalam sengketa pembagian harta bersama di Pengadilan Agama  Jepara  dalam  putusan Nomor  0938/Pdt.G/2017/PA.Jepr  adalah berdasarkan UndangUndang No. 7 Tahun 1989 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang- Undang No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.

Keywords


Compilation of Islamic Law that is, each husband and wife get half of the joint assets because both have a share in the acquisition of joint assets. Whereas the settlement of case number Kata kunci: Perkawinan, Perceraian, Harta Bersama.

Full Text:

PDF

References


Abbas , Afifi Fauzi. 2010. Metodologi penelitian, Jakarta: adelina offset.

Arto, Mukti. 2011. Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Ashshofa. Burhan. 2010. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Azzam, Abdul Aziz Muhammad & Abdul Wahab Sayyed Hawwas. 2009. Fiqh Munakahat. Jakarta: Amzah.

Basyir, Ahmad Azhar. 1999. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: UII Press. Ghazaly.

Rahman, Abdul dkk. 2010 Fiqh Muamalat. Jakarta: Kencana.

Ghozali, Abdul Rahman. 2003. Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana.

Harahap, Yahya. 2005. Kedudukan Kewenangan Dan Acara Peradilan Agama. Jakarta: Sinar Grafika.

Manan, Abdul. 2008. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Mushofa. 2005. Kepaniteraan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana.

Nawawi, Ismail. 2012. Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer (Hukum Perjanjian, Ekonomi, Bisnis dan Sosial), Bogor: Ghalia Indonesia.

Nuruddin, Aimur & Azhari Akmal Tarigan. 2004. Hukum Perdata Islam di Indonesia (Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No. 1/1974 sampai KHI. Jakarta: Kencana.

Rasyid, Roihan Ahmad. 2013. Hukum Acara Peradilan Agama. Jakarta: Rajawali Pers.

Rosadi, Aden. 2017. Peradilan Agama di Indonesia. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.

Saebani, Beni ahmad & Syamsul Falah. 2011. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Bandung: Pustaka Setia.

Satori, Djam’an & Aan Komariah. 2011. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji. 2013. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers.

Sunggono, Bambang. 2009. MeTode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Syaifuddin, Muhammad dkk. 2014. Hukum perceraian. Jakarta: Sinar Grafika.

Syarifuddin, Amir. 2011. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana.

Tihami & Sohari Sahrani. 2010. Fikih Munakahat : Kajian Fikih Nikah Lengkap. Jakarta: Rajawali Pers.

Hikmawati, Nuraini. 2014. “Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian Di Pengadilan Agama (Studi Putusan no 00 08/Pdt.G/2011/PA.Sm)”. Skripsi. Yogyakarta: UIN.

Saputro, Angga Budi. 2017. “Analisis Putusan Hakim Tentang Pembagian Harta Bersama (Gono Gini) Akibat Perceraian (Studi Kasus di Pengadilan Agama Surakarta Tahun 2015)”, Skripsi, Surakarta: IAIN.

Ulum, Bahrul, 2016, “Pembagian Harta Bersama Berdasarkan Pasal 97 Kompilasi

Hukum Islam Dalam Perkara Perceraian (Studi Kasus No. 6091/Pdt.G/2013/P.A.Kab.Malang)”. Skripsi, Malang: UIN Maulana Malik Ibrahim.

Yunani, Elti, 2009, “Pelaksanaan Pembagian Harta Bersama (Gono Gini) Dalam Praktek di Pengadilan Agama Bandar Lampung”, Tesis, Semarang: UNDIP.

Daryanto, Deden Yuli, 2017, “Penyelesaian Sengketa Harta Bersama Dan Harta Bawaan Dalam Perkawinan Akibat Putusnya Perkawinan Karena Perceraian (Studi Kasus Putusan Nomor : 166/Pdt.G/2013/PN. Ska)”, Jurnal, Surakarta: Universitas Slamet Riyadi.

Etti Rochaeti. 2013. Analisis Yuridis Tentang Harta Bersama (Gono Gini) Dalam Perkawinan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif. jurnal wawasan hukum. Vol. 28 No.1.

Suwarni, Sri. 2016. “Pembagian Harta Bersama Sebagai Akibat Terjadinya

Perceraian Di Kabupaten Bantul (Studi Kasus Putusan No0834/Pdt.G/ 2014/PA.Btl)”. jurnal kajian hukum Vol. 1 No. 2.

Tanjung, Elfina. 2015. “Dampak Perceraian Terhadap Harta Bersama Menurut Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”. Jurnal Hukum. Vol. 10 No. 1.

Jannah, Maya. 2014. “Pelaksanaan Pembagian Harta Bersama Dalam Perkawinan Setelah Terjadinya Perceraian (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Rantauprapat Nomor : 55/Pdt.G/2007/PA-RAP di Pengadilan AgamamRantauprapat)”. Jurnal Ilmiah Advokasi. Vol. 2 No. 2

Sahar, Santi. 2015. Pengantar Antropologi: Integrasi Ilmu Dan Agama. Makasar: Cara Baca.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (HIR). Subekti & Tjitrosudibio. 2004, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradya Paramita.

Tim Redaksi Nuansa Aulia. 2011. Kompilasi Hukum Islam. Bandung: CV. Nuansa Aulia.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

Amar Putusan Perkara Nomor: 0938/Pdt.G/2017/PA.Jepr.

.




DOI: https://doi.org/10.34001/istidal.v8i1.2589

Article Metrics

Abstract view : 305 times
PDF - 259 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam



 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Creative Commons License

Isti'dal: Jurnal Studi Hukum Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats