Ahli Waris Pengganti Dalam Tinjauan Kompilasi Hukum Islam Dan Hukum Perdata

Musa Musa

Abstract


This study is intended to find out more about the provisions in the Compilation of Islamic Law and Civil Law, regarding the status of a replacement heir. Because there is a slight difference, if in BW this replacement has no limits, then in the KHI it is explained that this replacement is only up to the grandchildren, therefore there is a contradiction between the provisions of the replacement heirs in the Compilation of Islamic Law and Civil Law (BW). This study was conducted qualitatively using a juridical-normative approach. The normative approach is carried out by examining library materials which include research on legal principles, legal systematics, comparative law and legal history. The data obtained with the documentation technique is then analyzed inductively, where after the data is collected, the next step is to analyze the data which is a way to systematically find and organize notes on the results of interviews, observations and others. The results of this study can be explained that the inheritance law according to the Islamic Law Compilation states that grandchildren have the right to replace the position of their parents who died earlier than the heirs, although the share of the grandchildren is not always as big as their parents. The share of the grandchildren must not exceed the share of other heirs which are equal to those they replace. There are provisions in the inheritance law according to civil law that not only grandchildren have the right to replace the position of their parents who pass away but also nephews and siblings can be replaced by their children.

Kajian ini dimaksudkan untuk mengetahui lebih dalam ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Perdata, tentang status ahli waris pengganti. Karena ada sedikit perbedaan, jika dalam BW penggantian ini tidak ada batasannya, maka dalam KHI dijelaskan bahwa penggantian ini hanya sampai pada cucu saja, oleh karena itu terjadi kontradiksi antara ketentuan ahli waris pengganti yang ada dalam Kompilasi Hukum Islam dengan Hukum Perdata (BW). Kajian ini dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif. Pendekatan normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, perbandingan hukum serta sejarah hukum. Data yang diperoleh dengan teknik dokumentasi tersebut kemudian dilakukan analisis secara induktif, dimana setelah data terkumpul maka langkah berikutnya adalah menganalisis data yang merupakan cara untuk mencari dan menata secara sistematis catatan hasil wawancara, observasi dan lainnya. Hasil dari kajian ini dapat dijelaskan bahwahukum kewarisan menurut Kompilasi Hukum Islam dinyatakan bahwa cucu berhak menggantikan kedudukan orang tuanya tersebut yang meninggal lebih dahulu dari pewaris, meskipun bagian cucu tersebut tidak selalu sebesar orang tuanya. Bagian cucu tersebut tidak boleh melebihi bagian ahli waris lain yang sederajat dengan yang digantikannya. Adapun ketentuan dalam hukum kewarisan menurut hukum perdata bahwa tidak hanya cucu yang berhak menggantikan kedudukan orang tuanya tersebut yang meninggal dunia melainkan juga keponakan dan juga saudara kandung bisa digantikan oleh anak-anaknya

Keywords


Substitute inheritance, Islamic Law Compilation, Civil Law

Full Text:

PDF

References


Abdullah, Abdul Gani. 1994. Pengantar Kompilasi Hokum Islam Dalam Tata Hukum Indonesia (Jakarta: Gema Insani Press)

Al-Albani, M. Nashiruddin. 2005. Ringkasan Shohih Muslim (Jakarta: Gema Insani)

Ali, H. Mohammad Daud. 2007. Hukum Islam, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada)

Al-Utsaimin, Muhammad bin Shalih. 2006. Panduan Praktis Hukum Waris, (Bogor: Pustaka Ibnu Katsir)

Ar-Rifai. 1999. Muhammad Nasib, Kemudahan dari Allah Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir (Jakarta: Gema Insani Press)

Arwan, Firdaus Muhammad. 2010. Silang Pendapat Tentang Ahli waris Pengganti Dalam Kompilasi Hukum Islam Dan Pemecahannya.

Ash-Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasby. 2010. Fikih Mawaris Hukum Pembagian Warisan Menurut Syariat Islam (Semarang: Pustaka Rizki Putra).

Basyir, Ahmad Azhar. 1993. Asas-asas Hukum MuamalahHukum Perdata Islam, (Yogyakarta: FH-UI).

Bisri, Cik Hasan. 2004. Peradilan Agama di Indonesia (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada)

_______________. 2000. Peradilan Islam Dalam Tatanan Masyarakat (Bandung: PT Remaja Rosdakarya).

Budiono, Rachmad. 1999. Pembaharuan Hukum Kewarisan Islam di Indonesia (Bandung: Citra Aditya Bakti).

Dahlan, Abdul Aziz. 1996. Ensiklopedi Hukum Islam (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeven)

Depag RI. 1998. Kompilasi Hukum Islam (Ditbin Bapera).

________. 2001. Al-Quran dan Terjemahannya, Semarang: CV Asy Syifa?, 2001, hal.

Departemen Pendidikan Nasional. 2007. Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka)

Emir. 2011. Metodologi Penelitian Kualitatif Analisis Data (Jakarta: Rajawali Pers)

Hamid, Muhammad Muhyiddin Abdul. 2009. Panduan Waris Empat Mazhab, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar)

Harahap, M. Yahya. 2005. Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama UU No. 7 Tahun 1989, (Jakarta: Sinar Grafika).

Harun, Badriyah. 2009. Panduan Praktis Pembagian Waris (Jakarta: pustaka Yustisia)

Hazairin, Hukum Kewarisan Bilateral, httpeprints.undip.ac.id15075.pdf.

__________. 1990. Hukum Kewarisan BilateralMenurut Al-Qur?an dan Hadits (Jakarta: Tintamas).

Indra, M. Ridwan. 1993. Hukum Waris di Indonesia Menurut BW dan KOmpilasi Hukum Islam, (Jakarta: CV. Haji Masagung)

Khoiri, Nur. 2012. Metode Penelitian Pendidikan (Jepara: INISNU).

Kuzari, H. Achmad. 1996. Sistem Ashobah Dasar Pemindahan Hak Milik atas Harta Tinggalan (Jakarta: Raja Grafindo Persada).

Lubis, Suhrawardi K. dan Komisi Simanjuntak. 2008. Hukum Waris Islam, (Jakatra: Sinar Grafika)

Muhammad, Abdulkadir. 2010. Hukum Perdata Indonesia (Bandung: Cipta Aditya).

Muhibbin, H. Moh. Dan H. Abdul Hamid. 2009. Hukum Kewarisan Islam Sebagai Pembaharuan Hukum Positif di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika)

Ramulyo, H.M. Idris. 2004. Perbandingan Hukum Kewarisan Islam Dengan Kewarisan Kitab undang-Undang Hukum Perdata, (Jakarta: Sinar Grafika)

Ridwan. 2005. Membongkar Fiqh Negara (Yogyakarta: PSG STAIN Purwokerto & Unggun Religi).

Rofiq, Ahmad. 2002. Fiqh Mawaris, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada).

Rumadi, Marzuki Wakhid. 2001. Fiqh Madzhab Negara (Yogyakarta: LkiS Yogyakarta)

Salma, Otje dan Mustofa Haffas. 2006. Hukum Waris Islam (Bandung: PT. Refika Aditama).

Satrio J. 1992. Hukum Waris (Bandung: Penerbit Alumni).

Soekanto, Soerjono. 2006. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada).

Subekti R. 2008. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Jakarta: PT Pradnya Paramita)

Sudarsono. 2005. Hukum Perkawinan Nasional, (Jakrta: Rineka Cipta).

_________, 1991. Hukum Waris dan Sistem Bilateral (Jakarta: PT Rineka Putra)

Summa, M. Amin. 2004. hukum keluarga islam didunia Islam (Jakarta:PT Raja Grafindo Persada).

Suparman, Eman. 2007. Hukum Waris Indonesia dalam Perspektif Islam, Adat dan BW, (Bandung: PT Refika Aditama).

Thalib, Sayuti. 1993. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika)

Tutik, Titik Triwulan. 2010. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional (Jakarta: Kencana Prenada Media Group)

Wahyuni, Puji. 2005. Tesis Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro Semarang, Kedudukan Cucu Sebagai Ahli Waris Pengganti Menurut Hukum Kewarisan Islam, httpeprints.undip.ac.id15075.pdf.

Yunus, Mahmud. 2004. Tafsir Qur?an Karim (Jakarta: PT. Hidakarya Agung).




DOI: https://doi.org/10.34001/istidal.v7i1.2154

Article Metrics

Abstract view : 724 times
PDF - 1185 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam



 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Creative Commons License

Isti'dal: Jurnal Studi Hukum Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats