Analisis Dispensasi Nikah Dan Kaitannya Dengan Tingginya Angka Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Jepara
Abstract
Syariat Islam tidak mengatur secara khusus tentang usia minimal bagi kedua calon mempelai, namun Undang-Undang Perkawinan di Indonesia mengatur bahwa usia minimal untuk calon mempelai pria adalah 19 tahun dan calon mempelai wanita adalah 16 tahun. Pernikahan tetap dapat dilaksanakan oleh pasangan yang belum memenuhi syarat usia yang telah ditentukan, dengan mengajukan permohonan dispensasi nikah kepada Pengadilan Agama.
Kehidupan dalam rumah tangga setelah pernikahan tidak selamanya berjalan mulus, perbedaan pendapat pasutri dapat menimbulkan pertengkaran, bahkan berujung pada perceraian. Tingginya kasus cerai gugat di Jepara, diperlukan penelitian mendalam mengenai penyebab tingginya angka tersebut. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu analisis dokumen dan penelitian lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab dispensasi nikah di Pengadilan Agama Jepara adalah: hamil di luar nikah, pacaran melebihi batas, saling mencintai dan tidak dapat dipisahkan dan pengaruh teknologi. Sedangkan faktor cerai gugat: ekonomi, tidak tanggung jawab, tidak harmonis, krisis moral, penganiayaan berat, cemburu, adanya pihak ketiga, kawin paksa, kawin di bawah umur, poligami dan cacat biologis.Keywords
Full Text:
PDFReferences
Afrizal, 2014, Metode Penelitian Kualitatif: Sebuah Upaya Mendukung Penggunaan Penelitian Kualitatif Dalam Berbagai Disiplin Ilmu, Jakarta:RajawaliPers.
Alhafidz, Ahsin W, 2010, Fikih Kesehatan, Jakarta:Amzah.
Awaluddin, Latief,2008, Cerdas SeksualSex Education For Teenagers, Bandung: Shofie Media.
Azzam, Abdul Aziz Muhammad, 2009, Fiqih Munakahat Khitbah, Nikah, Dan Talak,Jakarta:Amzah.
Az-Zuhaili, Wahbah, 2011, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Jakarta:Gema Insani.
Basyir, Ahmad Azhar, 2000, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta:UII Press.
Departemen Pendidikan Nasional, 2007, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, Jakarta: Balai Pustaka.
Departemen Pendidikan Nasional, 2007, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: BalaiPustaka.
Djalil, Basiq, 2006, Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta:Kencana Prenada Media Group.
Ghazali, Imam Al, 1993, Adabun Nikah, Jakarta: Pustaka Panjimas.
Ghozali, Abdul Rahman, 2003, Fiqih Munakahat, Jakarta: Kencana.
Jalaluddin, 2012, Psikologi Agama, Jakarta: Rajawali Pers.
Januar, Iwan, 2007, Sex Before Married?, Jakarta: Gema Insani.
Mardani, 2011, Hukum Perkawinan Islam Di Dunia Islam Modern Edisi Pertama, Yogyakarta: Graha Ilmu.
Moleong, LexyJ., 2012, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Nasution Bahder Johan, 1997, Hukum Perdata Islam Kompetensi Agama Islam Tentang Perkawinan Waris, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf dan Shodaqoh, Bandung: Mandar Maju.
Nuruddin Amiur, dan Azhari Akmal Tarigan, 2004, Hukum Perdata Islam Di Indonesia Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam Dari Fikih, UUNo1/1974 sampai KHI, Jakarta: Prenada Media.
Rahman Ghozali, Abdul, 2003, Fiqh Munakahat, Jakarta: Prenada Media Group.
Rasyid, RoihanA., 2103, Hukum Acara Peradilan Agama Edisi Baru, Jakarta Rajawali Press.
Soimin, Soedharyo, 2010, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: Sinar Grafika.
Syarifuddin, Muhammad, 2014, Hukum Perceraian, Jakarta: Sinar Grafika.
Tihami, 2010, Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap, Jakarta: Rajawali Press.
Tim Prima Pena, 2006, Kamus Ilmiah Popular Edisi Lengkap, Surabaya: Gitamedia Press.
Umar, Husein, 2009, Metode Penelitian Untuk Skripsi Dan Tesis Bisnis, Jakarta: Rajawali Pers.
W.J.S. Poerwadarminta, 1976, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta:Balai Pustaka
DOI: https://doi.org/10.34001/istidal.v6i2.2109
Article Metrics
Abstract view : 411 timesPDF - 1026 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam
Isti'dal: Jurnal Studi Hukum Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.