Tinjauan Yuridis Tentang Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan Terhadap Status Anak Dan Pembagian Harta Bersama (Studi Analisis Putusan PA Nomor 900/Pdt.G/2016/PA.Jpr)

Kolilah Kolilah

Abstract


Penelitian ini mengenai akibat hukum pembatalan perkawinan terhadap status anak dan pembagian harta bersama dalam putusan PA Nomor 900/Pdt.G/PA.Jpr. Pada perkara tersebut, yang menjadi alasan dibatalkannya pernikahan adalah tergugat I telah melakukan pernikahan yang kedua dengan tergugat II tanpa izin dari penggugat sebagai istri pertama. Tergugat I juga terbukti melakukan pemalsuan identitas untuk dapat menikah dengan tergugat II. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan Yuridis-Normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa status anak yang dilahirkan merupakan anak yang sah. Hal ini sesuai dengan pasal 42 UU No.1 Tahun 1974 dan pasal 99 Kompilasi Hukum Islam. Pembatalan perkawinan tidak berlaku surut tehadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan, sebagaimana ketentuan dalam pasal 28 UU No.1 Tahun 1974. mengenai akibat hukum pembatalan perkawinan terhadap pembagian harta bersama, penelitian ini tidak ada pembagian harta bersama antara suami istri yang dibatalkan perkawinannya tersebut. Hal ini sesuai dengan pasal 28 UU Nomor 1 tahun 1974, yang mana tidak ada pembagian harta bersama akibat dari pembatalan perkawinan, jika ada perkawinan terdahulu.

Keywords


Marriage Annullment, The Children Status, Division of Shared Properties

Full Text:

PDF

References


Candra, Mardi, 2018, Aspek Perlindungan Anak di Indonesia Analisis tentang Perkawinan di Bawah Umur, Jakarta: Kencana.

Departemen Agama RI, 2002, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Jakarta: Darus Sunnah.

Ghazali, Abdurrahman, 2003, Fiqih Munakahat, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Ghozali, Abdul Rahman, 2010, Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Ja’far, Kumedi, 2020, Hukum Keluarga Islam di Indonesia, Bandar Lampung: Arja Pratama.

Nawawie, A Hasyim, 2016, “Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan di Pengadilan Agama Kabupaten Tulungangung (Studi Perkara No: 0554/Pdt.G/2009/PA.TA dan Perkara No: 0845/Pdt.G/2010/PA.TA)”, Jurnal Diversi, Volume 2, Nomor 1, Tahun 2016.

Saebani, Beni Ahmad dan Syamsul Falah, 2011, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Bandung: Pustaka Setia.

Satrio, J, 2010, Hukum Keluarga Tentang Kedudukan Anak Dalam Undang-Undang, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Simanjuntak, 2015, Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Kencana.

Suadi, Amran, dan Mardi Candra, 2016, Politik Hukum: Perspektif Hukum Perdata dan Pidana Islam Serta Ekonomi Syari’ah, Jakarta: Kencana.

Subekti, R ,dan R Tjitrosudibio, 2004, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: Pradnya Paramita.

Sudarto, 2018, Ilmu Fikih Refleksi Tentang Ibadah, Muamalah, Munakahat dan Mawaris, Yogyakarta: Deepublish

Susanto, Happy, 2008, Pembagian Harta Gono-gini Saat Terjadi Perceraian, Jakarta: Transmedia Pustaka.

Suwarni, Sri, 2016, “Kajian tentang Pembagian Harta Bersama Sebagai Akibat Terjadinya Perceraian di Kabupaten Bantul (Studi Kasus Putusan Nomor: 0834/Pdt.G/2014/PA.Btl)”, Jurnal Kajian Hukum. Volume 1 No. 2, Yogyakarta: Universitas Janabadra, hlm: 225-247.

Syarifuddin, Amir, 2011, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Tarigan, Amiur Nurudin dan Azhari Akmal, 2004, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Pranada Media.

Tarjo, 2019, Metode Penelitian, Yogyakarta: Deepublish

Tihami, dan Sohari Sahrani, 2014, Fikih Munakahat, Jakarta: Rajawali Pers.

Tim Visi Yustisia, 2016, Konsolidasi Undang-Undang Perlindungan Anak, Jakarta: Visimedia.

Turatmiyah, Sri et.al, 2015, “Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan dalam Perspektif Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan di Pengadilan Agama Sumatera Selatan”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Nomor 1 Volume 1 Tahun 2015, hlm: 163-179.

Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, 2017, Bandung: Citra Umbara.

Wardiono, Kelik, et.al, 2018, Hukum Perdata, Surakarta: Muhammadiyah University Press.




DOI: https://doi.org/10.34001/istidal.v6i2.1643

Article Metrics

Abstract view : 414 times
PDF - 758 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam



 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Creative Commons License

Isti'dal: Jurnal Studi Hukum Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats