Studi Penetapan Wali Adhal Terkait Pernikahan Tidak Sekufu Dalam Penetapan Pengadilan Agama Jepara Nomor 15/Pdt.P/2019/PA.Jepr Menurut Madzhab Syafi’i

Tiyas Alviani

Abstract


Keberadaan kafaah dalam pernikahan diyakini sebagai faktor yang dapat menghilangkan dan menghindarkan aib dalam keluarga. Menurut Madzhab Syafi’i dalam penetapan Nomor 15/Pdt.P/2019/PA.Jepr keharusan adanya wali dalam pernikahan baik gadis ataupun janda.  Jika wali nasab masih enggan untuk menikahkan anaknya dengan alasan hanya melihat calon menantunya berkelakuan kurang baik dan pendidikannya tidak seimbang, tentu alasan yang demikian tidak dapat dibenarkan. Maka perwalian akan berpindah kepada penguasa atau Qadli dan tidak berpindah kepada wali yang jauh. Karena penolakan yang demikian, maka wali keluar dari keadaannya sebagai wali dan wali tersebut menjadi orang yang zalim. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa dalam penetapan tersebut alasan yang digunakan oleh wali hanya beralasan calon menantunya berkelakuan kurang baik dan pendidikannya tidak seimbang dengan anaknya. sehingga alasan tersebut tidak syar’i dan tidak berdasarkan Hukum Islam. Sehingga jika wali nasab yang adhal dengan alasan yang tidak syar’i atau sebab yang tidak ada dasarnya dalam hukum Islam, maka perkawinan calon mempelai perempuan dengan calon suaminya yang menggunakan wali Hakim sebagai pengganti wali adhal adalah hukumnya sah.

Keywords


Determination, Guardian Adhal, Kafaah.

Full Text:

PDF

References


Al-Faifi, Syaikh Sulaiman Ahman Yahya, Ringkasan Fiqih Sunnah Sayyid Sabiq, 2013, Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar.

Al-Imam Abi Abdillah Muhammad bin Idris Al-Syafi’i, 1983, Al-Umm Cet-II, Beirut: Darul Fikr.

Al Mashri, Syaikh Mahmud, Penerjemah Imam Firdaus, 2010, Bekal Pernikahan, Jakarta: Qisthi Press.

Al Mahalli, Jalaluddin Muhammad bin Ahmad, 1974, Syarh Minhajut Talibin Juz III, Surabaya: Maktabah Nabhan.

Az-Zuhaili, Wahbah, 2011, al Fiqh al Islam wa adillatuhu Juz 9, Terjemah Abdul Hayyie al Kattani dkk, Jakarta: Gema Insani.

Bagir, Muhammad, 2008, Fiqh Praktis II Menurut Al-Qur’an, As-Sunnah dan Pendapat Para Ulama, Bandung: Karisma.

Departemen Agama Republik Indonesia, Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim, 2005.

Diki, Bung, 2017, Menemukan Cintamu saat Kehilangan Cintamu, Jakarta Selatan: Visimedia.

Ghazali, Abdul Rahman, 2003, Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.

Ghazali, Suzana, 2009, Buatmu Wnita: Sebagai anak isteri ketahui hakmu, Surabaya: Buku Prima.

Ibrahim, Majdi Sayyid, 2010, Menjadi Muslimah Sepanjang Masa, Surabaya: Buku Prima.

Imam Syafi’i Abu Abdullah Muhammad Bin Idris al-Shafi’i, 2007, Ringkasan Kitab al-Umm, Penerjemah Muhammad Yasir Abd. Muthalib, Jakarta Selatan: Pustaka Azzam.

Mulyasa, Dedy, 2011, Pendidikan Bermutu dan Berdaya Asing, Bandung: PT Remaja Rosda Karya.

Sabiq, Sayyid, 2018, Fiqih Sunnah Jilid III, Jakarta: PT. Pustaka Abdi Bangsa.

Sarwat, Ahmad, 2019, Ensiklopedia Fikh Indonesia Pernikahan, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Sohari, Sahrani & Tihami, 2014, Fikih Munakahat, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Sulaiman, Abdullah, 2007, Sumber Hukum Islam, Jakarta: Sinar Grafika.

Syarifuddin, Amir, 2010, Garis-garis Besar Fiqih, Jakarta: Kencana.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, 2017.

Wasik, Abdul & Samsul Arifin, 2015, Fikih Keluarga antara Konsep dan Realitas, Yogyakarta: Deepublish.

Zakarsih, Ahmad, Menakar Kufu dalam Memilih Jodoh, Jakarta Selatan: Lentera Islam.




DOI: https://doi.org/10.34001/istidal.v6i2.1642

Article Metrics

Abstract view : 438 times
PDF - 436 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam



 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Creative Commons License

Isti'dal: Jurnal Studi Hukum Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats