Kesepakatan Para Pihak Sebagai Upaya Mencapai Putusan Verstek Dalam Perkara Perceraian (Study Kasus di LBH SAKTI Purworejo)
Abstract
Dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama, dikenal dua istilah yaitu Cerai Talak dan Cerai Gugat. Yang dimaksud Cerai Talak ialah gugatan perceraian dalam bentuk permohonan yang diajukan oleh suami terhadap istri untuk memperoleh ijin menjatuhkan talak. Adapun Cerai Gugat ialah gugatan perceraian yang diajukan oleh istri terhadap suami agar hakim Pengadilan Agama menjatuhkan talak suami terhadap istri. Tidak semua perdamaian dalam perkara perceraian selalu bisa menyatukan kembali keutuhan keluarga. Perdamaian biasanya terjadi dengan adanya kesepakatan para pihak. Kesepakatan yang terjadi seringkali dilakukan diluar pengadilan, sebelum perkara perceraian diajukan ke pengadilan.
Lokasi penelitian di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sakti Purworejo dengan tujuan untuk mengetahui pelaksanaan kesepakatan dari para pihak sebagai upaya mencapai putusan verstek dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama dan faktor yang melatarbelakanginya. Metode yang digunakan yaitu metode yuridis empiris. Berdasarkan data dilapangan, menunjukkan bahwa kesepakatan dilakukan diluar pengadilan dengan pihak Tergugat/Termohon tidak hadir dipersidangan agar persidangan berjalan lancar karena tidak ada perlawanan sehingga proses perkaranya berjalan cepat dan beban biaya menjadi lebih ringan.Keywords
Full Text:
PdfReferences
Dokumen Arsip Surat Pernyataan LBH Sakti Purworejo
Harahap Yahya, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
Kompilasi Hukum Islam
Manan Abdul, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2012.
Masburiyah dan Hasan, Bakhtiar, Upaya Islah dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Kota Jambi, Media Akdemika, 2011.
Saleh Wajik, Hukum Acara Perdata , Jakarta: Gahalia Indonesia, 1977.
Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Yogyakarta, Liberty, 1982.
Susanto Retno Wulan dan Iskandar Orip kartawinata, Hukum Acara Dalam Teori dan Praktek, Bandung: Mandar Maju, 2005.
Syarifuddin Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.
UU Nomor 16 Tahun 2019 tentangPerubahanatasUndang-UndangNomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Zuhriah Erfaniah, Peradilan Agama di Indonesia, Malang: UIN Malang Press, 2005.
Wawancara:
Antara. KA. Dewa, Direktur LBH Sakti Purworejo, wawancara di Kantor LBH Sakti Purworejo pada hari Jumat tanggal 3 Juli 2020
Subekti. Cahyo, Sekertaris LBH Sakti, wawancara di Kantor LBH Sakti Purworejo pada hari Jumat tanggal 3 Juli 2020
Widiyanto. Hari, Advokat LBH Sakti Purworejo, wawancara di Kantor LBH Sakti Purworejo pada hari Jumat tanggal 3 Juli 2020.
Pidato:
Chalwani. KH. Ackhmad, PidatosambutanPernikahan , dalamacarapernikahanDosen STAIAN Purworejo di Wonosobo.
Internet:
Ngobrolinhukum, kesepakatan dalam perjanjian, diambil dari https://ngobrolinhukum.wordpress.com/2013/01/20/kesepakatan-dalam-perjanjian/
KBBI, arti domisili, diambil dari https://kbbi.web.id/domisili
Kamus Besar, arti tempat tinggal, diambil dari https://www.kamusbesar.com/tempat-tinggal
Mahkamah Agung RI, Panduan Pendaftaran Pengguna dan Pendaftaran Perkara pada Aplikasi e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia, diambil dari https://ecourt.mahkamahagung.go.id/
DOI: https://doi.org/10.34001/istidal.v6i2.1613
Article Metrics
Abstract view : 247 timesPdf - 492 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam
Isti'dal: Jurnal Studi Hukum Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.