KAJIAN MENGENAI PENCATATAN PERKAWINAN DI INDONESIA DITINJAU DARI PEMAHAMAN HUKUM SANTRI (Studi Yuridis Sosiologis di Pondok Pesantren Al-Asyhar Batealit)

Mayadina Rohmi Musfiroh, Muhammad Idkholus Surur

Abstract


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketimpangan-ketimpangan tentang nikah sirri atau pentingnya pencatatan perkawinan di masyarakat awam, Fokus penelitian ini adalah (1) Bagaimana konsepsi perkawinan di Indonesia ?, dan (2) Bagaimana pemahaman hukum santri Pondok Pesantren Al-Asyhar tentang pencatatan perkawinan di Indonesia ?.

Penelitian ini menggungakan metode Kualitatif yang bertujuan untuk menggali atau membangun suatu proposisi atau menjelaskan makna di balik realita.

 Penelitian ini menyimpulkan hasil peneliti dapatkan dari sample yang peneliti ambil dari santri Pondok Pesantren Al-Asyhar tentang pencatatan perkawinan dikategorikan menjadi dua, yaitu wajib muthlak tanpa alasan atau pengecualian dan hukum bisa berubah dalam keadaan khusus.

Peneliti menyarankan bahwa perlunya penelitian lebih lanjut yang menjadi obyek penelitian sehingga hasil penelitian yang didapatkan akan semakin beragam.

Keywords


Understanding of santri law, marriage records, al-asyhar Islamic boarding school.

Full Text:

PDF

References


Abdul Manan. 2006. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Abdul Rahman Ghozali. 2010. Fiqih Munakahat. Jakarta:Kencana Prenada Media.

Ad-Dimasyqi, Ibnu Kasir. 2000. Tafsir Ibnu Kasir. Juz 3, Bandung: Sinar Baru Algensindo.

Ahmad Rofiq. 2013. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Al-Ghazali. Tt. Ihya ‘Ulumi al-Din. Libanon: Dar al-Fikr.

Ali, Mohammad Daud. 2013. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Ed. VI, Cet. XIX. Jakarta: Rajawali Pers.

Al-jauziyah, Ibnu Qayyim. 1991. I’lam al-Muwaqqi’in ‘anrabb al-‘Alamin. Beirut: dar al-Kutub al-Ilmiyah.

Al-Qaradhawi, Yusuf. 2007. FiqihMaqashidSyari’ah. Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar.

Al-Syathiby, Abu Ishak. 1997. Al-MuwãfaqãtfῖUshul al-Syarῖ’ah. Beirut Libanon: Daru al-Ma’rifah.

Amir Nuruddin, Azhari Akmal Tarigan. 2004. Hukum Perdata Islam di Indonesia,Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No. 1/1974 sampai KHI. Jakarta:Kencana.

Azzam, Abdul Aziz Muhammad. 2007. Al_Usroh wa Ahkamuha fi At-Tasyri’Al-Islamiy. Diterjemahakan oleh Dr. H. Abdul Majid Khon. Jakarta:Amzah.

Buingin, Burhan. Metodologi Penelitian Kualitatif: Aktualisasi Metodologis ke Arah Ragam Varian Kontemporer. Jakarta: Rajawali Pers.

Departemen Pendidikan Nasional. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Keempat. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Djaelani, Abdul Qadir. 1994. Peran Ulama dan Santri, Cet. I. Surabaya: PT Bina Ilmu.

Duray ahmad. 2016. “Pencatatan Perkawinan di Kantor Urusan Agama (Studi di Bantargebang kota Bekasi)”, Skripsi, UIN Syarif Hidayatullah. Jakarta.

Efendi, Satria. 2005. Ushul Fiqih. Jakarta: Kencana.

Habibillah. 2016. “Pencatatan Perkwinan Menurut Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 (Studi Kasus di Desa Seunuddon Kabupaten Aceh Utara)”, Skripsi, UIN Ar-raniry Darussalam. Banda Aceh.

Islamiyati’. “Pencatatan Pernikahan Sebagai Upaya Penanggulangan Nikah Siri dalam Hukum Islam (Analisa Terhadap Metode Penggalian Hukum)”. Jurnal: MMH, Jilid 39, No. 3, September 2010 hlm 253-260.

Khalaf, Abdu al-Wahab.Tt.IlmuUshuli al- Fiqhi, Jakarta: Sa’adiyah Putra.

M.Anshary MK. 2010. Hukum Perkawinan di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Madjid, Nurcholish. 1997. Bilik-bilik Pesantren; Sebuah potret Perjalanan. Cet. I, Jakarta: Paramadina.

Makmun, Moh. “Efektifitas Pencatatan Perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang”. Jurnal: Hukum Keluarga Islam, Vol. 1, No.1, April 2016.

Mardani. 2011. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Marwin. 2014. “Pencatatan Perkawinan dan Syarat Sah Perkawinan dalam Tatanan Konstitusi”. Jurnal:ASAS, Vol.4, No.2, Juli 2014 hlm 98-113.

Moleong. 2014. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung:PT Remaja Rosdakarya.

Mughits, Abdul. 2008. Kritik Nalar Fiqh Pesantren, Ed. I, Cet. I. Jakarta: Kencana.

Mustika, Dian. “Pencatatan Perkawinan dalam Undang-Undang Hukum Keluarga Islam”. Jurnal: Inovatif, Vol. 4, No. 5, September 2011 hlm 52-64.

Neng Djubaidah. 2010. Pencatatan Perkawinan & Perkawinan Tidak Dicatat: Menurut Hukum Tertulis Di Indonesia Dan Hukum Islam. Jakarta : Sinar Grafika.

Nur Fauzi. 2011. “Kesadaran Hukum Masyarakat Cipedak Kecamatan Jagakarsa Terhadap Pencatatan Perkawinan”, Skripsi, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah. Jakarta.

Nuruddin, amir. 2004. Hukum Perdata Islam di Indonesia Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fiqih, UU No. 1/1974 Sampai KHI. Jakarta:PT Kharisma Purta Utama

Peraturan Mentri Agama Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah.

Samiaji. 2012. Penelitian Kualitatif: Dasar-dasar. Jakarta:PT Indeks.

Sayuti Thalib. 1986. Hukum Kekeluargaan Indonesia (Jakarta: Universitas Indonesia (UI-Press).

Sehabudin. “Pencatatan Perkawinan dalam Kitab Fiqih dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkwinan (Analisis Persperktif Maqasid Asy-Syariah)”. Jurnal: Al-Mazahib, vol. 2, No.1, Juni 2014 hlm 45-66.

Shihab, M. Quraish. 2002. Tafsir Al-Misbah, Vol 1, Jakarta: Lentera Hati.

Soemiyati. 1999. Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan. Yogyakarta: Liberty




DOI: https://doi.org/10.34001/istidal.v4i2.1375

Article Metrics

Abstract view : 171 times
PDF - 956 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam



 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Creative Commons License

Isti'dal: Jurnal Studi Hukum Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats