Tinjauan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Zakat Terhadap Peran Pemberdayaan Zakat Secara Produktif Oleh Penyuluh Agama Islam

Masamah Masamah

Abstract


Pasal 27 ayat 1 UU No.23 Tahun 2011 memberikan pesan mendalam, bahwa semestinya zakat berpotensi untuk memberdayakan umat secara produktif, sehingga kemandirian umat akan dapat diwujudkan. Dan tentunya hal itu dibutuhkan peran Penyuluh Agama, yang tergabung dalam Kelompok Kerja Penyuluh Penyuluh Agama Islam (POKJALUH) Fungsional Binaan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara. Kajian ini dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan metode studi lapangan dengan menggunakan sumber data utama dari para Penyuluh Agama Islam. Hasil kajian menyebutkan bahwa pemberdayaan zakat secara produktif oleh PAIF telah dilakukan secara perseorangan maupun komunal yang secara efektif berperan untuk memberi semangat para muzakki untuk berzakat melalui BAZNAS

Keywords


UU No.23 2011th, Empowerment, Productive Zakat, Islamic Extension Workers

Full Text:

Pdf

References


Pasal 27 ayat 1 UU No.23 Tahun 2011 memberikan pesan mendalam, bahwa semestinya zakat berpotensi untuk memberdayakan umat secara produktif, sehingga kemandirian umat akan dapat diwujudkan. Dan tentunya hal itu dibutuhkan peran Penyuluh Agama, yang tergabung dalam Kelompok Kerja Penyuluh Penyuluh Agama Islam (POKJALUH) Fungsional Binaan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara. Kajian ini dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan metode studi lapangan dengan menggunakan sumber data utama dari para Penyuluh Agama Islam. Hasil kajian menyebutkan bahwa pemberdayaan zakat secara produktif oleh PAIF telah dilakukan secara perseorangan maupun komunal yang secara efektif berperan untuk memberi semangat para muzakki untuk berzakat melalui BAZNAS




DOI: https://doi.org/10.34001/istidal.v6i1.1371

Article Metrics

Abstract view : 258 times
Pdf - 565 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam



 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Creative Commons License

Isti'dal: Jurnal Studi Hukum Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats