Tinjauan Kompilasi Hukum Islam Terhadap Praktik Peminangan Secara Hukum Adat Di Desa Surodadi Kec. Kedung Kab. Jepara

Ardi Iksan

Abstract


Di Indonesia, proses peminangan menjadi bagian dari rangkaian proses pernikahan seseorang. Praktik peminangan semestinya sudah diatur dalam hukum Islam yakni dalam kompilasi hukum Islam (KHI) dan hukum adat di desa Surodadi Jepara. Kajian ini dimaksudkan untuk mendedahkan perihal praktik peminangan yang berlaku di desa Surodadi Jepara yang mendasarakan pada ketentuan hukum adat setempat, dalam perspektif hukum Islam. Kajian ini bersifat kualitatif dengan pendekatan normatif-sosiologis. Metode yang digunakan dalam kajian menggabungkan dua jenis, pertama, studi lapangan. Kedua, studi pustaka.  Hasil kajian ini menegaskan bahwa dalam KHI pasal 11 dan 12 peminang dapat langsung dilakukan oleh orang yang berhak mencari pasangan jodoh, tapi dapat pula dilakukan oleh perantara yang dpat dipercaya, peminangan dapat dilakukan terhadap seorang wanita yang masih perawan atau terhadap janda yang telah habis masa iddahnya, serta untuk melangsungkan perkawinan calon suami sekurang-kurangnya berusia 21 tahun dan calon istri sekurang-kuragnya berusia 19 tahun. Adapun hukum adat setempat memprasyaratkan adanya faktor kemapanan dari kedua belah pihak sebelum melangsungkan peminangan dan pernikahan.

Keywords


Islamic Law, Marriage, Customary Law, Surodadi

Full Text:

Pdf

References


Al-Asqolani, Ibnu Hajar. t.th. Bulugh al-Maram, Semarang: Alawiyah.

Al-Quran Tajwid dan Terjemahnya Dilengkapi dengan Asbabun Nuzul dan Hadits Sahih. 2010. Jakarta: Sygma Examedia Arkanleema.

Arfan, Muchamad. 2010.“Analisis Tentang Hukum Meminang Di Atas Pinangan Orang Lain Menurut Pendapat Imam Malik”, Skripsi, Semarang: UIN Walisongo.

Al-Zuhaili, Wahbah. 2009. Tafsir al-Munir fi al-Aqidah al-al-Syari’ah wa al-Manhaj, Tanpa Kota: Dar al-Fikr.Basyir, Ahmad Azhar. 1999. Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta: UII Press.

Azzam, Abdul Aziz Muhammad dan Hawwas, Abdul Wahab. 2014. Fiqh Munakahat : Khitbah, Nikah, dan Talak, Jakarta : AMZAH.Emzir. 2011. Metodologi Penelitian Kualitatif: Analisis Data, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 2010. t.tp: Gama Press.

Khallaf, Abdul Wahhab. 2014. Ilmu Ushul Fiqh, Alih Bahasa Moh. Zuhri dan Ahmad Qarib Semarang: Karya Toha Putra.Muslim, Buchori. 2012. “Batasan Melihat Wanita Dalam Peminangan (Perspektif Fiqh Ibn Hazm)”, Skripsi, Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga.

Nazir, Mohammad. 2013. Metode Penelitian, Jakarta: Rajawali Pers.

Rohman, Fathur. 2013. “Peminangan dan Perkawinan Adat Bali: Studi Komparasi Kompilasi Hukum Islam dengan Hukum Adat Desa Jimbaran”, Skripsi, Yogyakarta : UIN Sunan Kalijaga.

Syarifuddin, Amir. 2014. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana.

Yasin, Nur Wahid. 2010. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sanksi Pembatalan Peminangan (Studi Kasus di Desa Ngreco, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo)”, Skripsi, Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga




DOI: https://doi.org/10.34001/istidal.v5i2.1317

Article Metrics

Abstract view : 292 times
Pdf - 4794 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam



 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Creative Commons License

Isti'dal: Jurnal Studi Hukum Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats