Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Akad Wakalah Bil Ujrah Dalam Transaksi Penjualan Sayur (Studi Kasus Di Dusun Gunung Malang Desa Serang Kecamatan Karangreja Kabupaten Purbalingga)

Aris Setiawan, A Saiful Aziz

Abstract


Abstract

The practice of the Wakalah bil Ujrah of selling vegetables carried out by residents of the Gunung Malang, Serang Village, Karangreja District, Purbalingga Regency, it is known that in representing of vegetables which is carried out  verbally between farmers and collectors. So the ijab qabul shighot in the representative contract has been fulfilled. Usually the farmers who will represent their vegetables for sale in the market will come to the collectors. However, the implementation is unknown at the beginning of the contract how many Price of vegetables will be harvested by the farmers and also how many Price of vegetables is agreed between the farmers and the collectors. As for as the wages itself also unknown detailed how much wages are earned by collectors (deputies). Collectors earn their own wages, with collectors' own calculations and without the farmer know how much the wages This is being as making decisions, collectors are guided by the many vegetable scales are they sell. They will make a decision by calculating the discount price per kilo's of vegetables.

Abstrak

Praktik Akad Wakalah bil Ujrah penjualan sayur yang dilakukan oleh warga masyarakat Dusun Gunung Malang Desa Serang Kecamatan Karangreja Kabupaten Purbalingga, diketahui bahwa dalam mewakilkan sayuran dilakukan secara lisan antara petani dengan pengepul. Jadi shighot ijab qobul dalam akad mewakilkan telah terpenuhi. Biasanya petani yang akan mewakilkan sayurannya untuk dijualkan di pasar akan datang ke pengepul. Namun dalam pelaksanaannya tidak diketahui diawal akad yang terjadi berapa banyak sayuran tersebut yang akan di panen oleh si petani dan juga berapa harga sayuran yang disepakati antara si petani dengan pengepul. Sedangkan untuk upah sendiri juga tidak diketahui secara rinci berapa upah yang didapat oleh si pengepul (Wakil). Pengepul mengambil upahnya sendiri, dengan hitungan si pengepul sendiri dan tanpa diketahui oleh si petani berapa besaran upah tersebut. Hal ini dikarenakan dalam mengambil upah, pengepul berpedoman pada banyaknya timbangan sayur yang mereka jual. Mereka akan mengambil upah dengan hitungan potongan dari harga per kilo sayuran.


Keywords


Islamic law, Wakalah bil Ujrah contract, Transactions, Sales

Full Text:

PDF

References


Ahmad Saebani, Beni, Hukum Ekonomi dan Akad Syariah di Indonesia, cet.1, Bandung, CV Pustaka Setia, 2018. Hlm 182.

Ath-tayyar, Abdullah bin Muhammad, Abdullah Muhammad Al-Muthlaq dan Muhammad bin Ibrahim Al-Musa, Ensiklopedi Fiqih Muammalah dalam Pandangan Empat Madzhab, penerjemah Miftakhul Khairi, Yogyakarta : Maktabah Al-Hanif, 2017. Hlm. 258.

Damanhuri, Aji, Metodologi Penelitian Muamalah, Ponorogo : Stain Ponorogo Press, 2010, Hlm. 6.

Djuwaini, Dimyauddin, Pengantar Fiqh Muamalah, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010. Hlm. 240.

Fatwa DSN-MUI No. 113/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Wakalah bil Ujrah

Hasan, Akhmad Faroh, Fikih Muamalahdari Klasik hingga Kontemporer, Editor, Zaenudin M, Malang: (UIN Maliki Press, 2018). Hlm. 21.

Jabir Al-Jazairi, Abu Bakr, Minhajul Muslim (Terj. Fadhli Bahri), Jakarta Timur: Pt. Darul Falah, 2004, Hlm. 534.

Nadratuzzaman, Hosen, Analisis Bentuk Gharar Dalam Transaksi Ekonomi, Jurnal Al-iqtishad, Fakultas Syariah dan Hukum: Jakarta, 2009. Hlm.54-55.

Sarwono, Jonathan, Metode Penelitian Kuantitatif Dan Kuantitif, Yogyakarta : Penerbit Graha Ilmu, 2012, Hlm. 224.

Sudiarti, Sri, Fiqh Muamalah Kontemporer, Editor, Isnaini Harahap, Medan : (FEBI UIN-SU Press), 2018.

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D, Bandung : Alfabeta, 2015, Hlm. 73-74.

Suhendi, Hendi, Fiqh Mumalah, cet.10, Jakarta : Rajawali Pers, 2016. Hlm. 234-235.

Suryana, Metodologi Penelitian Model Praktis Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif Buku Ajar Perkuliahan, Universitas Pendidikan Indonesia, 2010.

Tanjung, Hendri Dan Abrista Devi, Metode Penelitian Ekonomi Islam, Jakarta : Gramata Publishing, 2013, Hlm. 76.

Terjemah kitab fathul qorib, https://www.alkhoirot.org/2017/10/wakalah-perwakilan.html, diakses pada 23 okt 2020.




DOI: https://doi.org/10.34001/ijshi.v5i1.3381

Article Metrics

Abstract view : 357 times
PDF - 239 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam



 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Creative Commons License

Isti'dal: Jurnal Studi Hukum Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats